Inpassing 2014
Inpassing yaitu Program Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) Jenjang Dikdas
Pengertian
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut santunan kesetaraan bagi GBPNS yaitu pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja dan akta pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Tujuan
Pemberian kesetaraan bagi GBPNS bertujuan :
Sumber http://herlambank.blogspot.com
Pengertian
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut santunan kesetaraan bagi GBPNS yaitu pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja dan akta pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Tujuan
Pemberian kesetaraan bagi GBPNS bertujuan :
- Menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menjadi contoh / referensi bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS.
- Menjadi contoh / referensi bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan santunan tunjangan profesi.
- Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah tempat sesudah mendapat persetujuan pangangkatan dari pemerintah atau pemerintah tempat atau guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mempunyai izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang mempunyai kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari aktivitas studi yang terakreditasi paling rendah B.
- Bagi guru yang mempunyai akta pendidik sebagai guru kelas / guru mata pelajaran / guru bimbingan dan konseling / guru pembimbing khusus, mengajar mata pelajaran / membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.
- Bagi guru yang belum mempunyai akta pendidik sebagai guru kelas / guru mata pelajaran / guru bimbingan dan konseling / guru pembimbing khusus, mengajar mata pelajaran / membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.
- Usia paling tinggi 55 tahun pada ketika diusulkan.
- Memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh kementerian.
- Melaksanakan kiprah sebagai guru kelas / guru mata pelajaran / guru bimbingan dan konseling / guru pembina khusus.
- Memenuhi beban kerja guru setiap ahad sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan
- Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung semenjak diterbitkannya surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap.
- Salinan atau fotocopy SK Pembagian Tugas Mengajar / Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama yang mempunyai izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
- Salinan atau fotocopy akta aktivitas induksi yang dilegalisasi dengan stempel berair oleh kepala dinas provinsi / kabupaten / kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap sesudah berlakunya peraturan menteri pendidikan nasional nomor 27 tahun 2010 wacana aktivitas induksi bagi guru pemula.
- Salinan atau fotocopy surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur / bupati / walikota atau pejabat lain yang ditunjuk / diberi kewenangan oleh gubernur / bupati / walikota atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotocopy surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotocopy SK pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri / pejabat yang membidangi pendidikan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah.
- Salinan atau fotocopy SK kepala sekolah mengenai pembagian kiprah mengajar selama 4 semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luat satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan povinsi / kabupaten / kota.
- Salinan atau fotocopy SK kepala sekolah mengenai aktivitas pembelajaran selama 4 semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luat satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan povinsi / kabupaten / kota.
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki.
- Salinan atau fotocopy ijazah yang dilegalisasi dengan stempel berair oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah.
- Salinan atau fotocopy SK hasil ratifikasi aktivitas studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum surat keputusan hasil ratifikasi aktivitas studi.
- Salinan atau fotocopy akta pendidik yang dilegalisasi dengan stempel berair oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat.
- Hasil cetak lembar transkrip data (LTD) / informasi PTK menurut dapodikdas semester terakhir pada ketika mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB.
- Salinan atau fotocopy surat keputusan pengangkatan dalam kiprah embel-embel yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel berair oleh kepala dinas pendidikan provinsi / kabupaten / kota, bagi GBPNS yang mendapat kiprah embel-embel sebagai kepala sekolah / wakil kepala sekolah / kepala perpustakaan / kepala laboratorium / kepala bengkel / kepala aktivitas keahlian / kepala unit produksi.
- Salinan atau fotocopy akta kepala sekolah / kepala perpustakaan / kepala laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel berair oleh kepala dinas pendidikan provinsi / kabupaten / kota, bagi GBPNS yang mendapat kiprah embel-embel sebagai kepala sekolah / kepala perpustakaan / kepala laboratorium.
Sumber http://herlambank.blogspot.com
0 Response to "Inpassing 2014"
Posting Komentar