Makalah Zakat,Infaq,Sadaqah Dan Hibah Lengkap
Tugas sekolah kali ini akan membahas makalah wacana agama islam yaitu pengertian Zakat,Infaq,Sadaqah Dan Hibah.bagi kalian yang sedang mencari materi pelajaran agama islam yang berafiliasi dengan pengertian yang saya sebutkan tadi,berikut saya bagikan pengertian dari masing – masing Zakat,Infaq,Sadaqah Dan Hibah sebagai berikut :
A. ZAKAT
1) Pengertian dan Dasar Hukum Zakat
Zakat yaitu menunjukkan harta yang telah mencapai nisab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Nisab yaitu ukuran tertentu dari harta yang dimiliki yang mewajibkan dikeluarkannya zakat, sedangkan haul yaitu berjalan genap satu tahun. Zakat juga berarti kebersihan, setiap pemeluk Islam yang mempunyai harta cukup banyaknya berdasarkan ketentuan (nisab) zakat, wajiblah membersihkan hartanya itu dengan mengeluarkan zakatnya.
Dari sudut bahasa, kata zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Segala sesuatu yang bertambah disebut zakat. Menurut istilah fikih zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada yang berhak. Orang yang wajib zakat disebut “muzakki”,sedangkan orang yang berhak mendapatkan zakat disebut ”mustahiq”.Zakat merupakan pengikat solidaritas dalam masyarakat dan mendidik jiwa untuk mengalahkan kelemahan dan mempraktikan pengorbanan diri serta kemurahan hati. Di dalam Quran Allah telah berfirman sebagai berikut:
“Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kau usahakan bagi dirimu, tentu kau akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kau kerjakan”. Q.S. Al-Baqarah, 2:110
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kau sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kau menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kau tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kau nafkahkan pada jalan Allah pasti akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kau tidak akan dianiaya (dirugikan)”.Q.S. At-Taubah, 9:60.
Adapun harta-harta yang wajib dizakati itu yaitu sebagai berikut:
1. Harta yang berharga, menyerupai emas dan perak.
2. Hasil tumbuhan dan tumbuh-tumbuhan, menyerupai padi, gandum, kurma, anggur.
3. Binatang ternak, menyerupai unta, sapi, kambing, dan domba.
4. Harta perdagangan.
5. Harta galian termasuk juga harta rikaz.
Adapun orang yang berhak mendapatkan zakat adalah:
1. Fakir, ialah orang yang tidak mempunyai dan tidak pula berusaha.
2. Miskin, ialah orang yang tidak cukup penghidupannya dengan pendapatannya sehingga ia selalu dalam keadaan kekurangan.
3. Amil, ialah orang yang pekerjaannya mengurus dan mengumpulkan zakat untuk dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.
4. Muallaf, ialah orang yang gres masuk Islam yang masih lemah imannya, diberi zakat biar menambah kekuatan hatinya dan tetap mempelajari agama Islam.
5. Riqab, ialah hamba sahaya atau budak belian yang diberi kebebasan berusaha untuk menebus dirinya biar menjadi orang merdeka.
6. Gharim, ialah orang yang berhutang yang tidak ada kesanggupan membayarnya.
7. Fi sabilillah, ialah orang yang berjuang di jalan Allah demi menegakkan Islam.
8. Ibnussabil, ialah orang yang kehabisan biaya atau perbekalan dalam perjalanan yang bermaksud baik (bukan untuk maksiat).
2). Hikamah Ibadah Zakat
Apabila prinsip-prinsip pengelolaan dan tujuan pengelolaan zakat dilaksanakan dipegang oleh amil zakat baik itu berupa tubuh atau lembaga, dan zakat, infak, dan sedekah dikelola dengan administrasi modern dengan tetap menerapkan empat fungsi standar manajemen, sepertinya sasaran zakat, infak maupun sedekah akan tercapai.
Zakat mempunyai pesan yang tersirat yang besar, bagi muzakki, mustahik, maupun bagi masyarakat muslim pada umumnya. Bagi muzakki zakat berarti mendidik jiwa insan untuk suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat kikir, sombong dan arogan yang biasanya menyertai pemilikan harta yang banyak dan berlebih.
Bagi mustahik, zakat menunjukkan impian akan adanya perubahan nasib dan sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan suudzan terhadap orang-orang kaya, sehingga jurang pemisah antara si kaya dan si miskin sanggup dihilangkan.
Bagi masyarakat muslim, melalui zakat akan terdapat pemerataan pendapatan dan pemilikan harta di kalangan umat Islam. Sedangkan dalam tata masyarakat muslim tidak terjadi monopoli, melainkan sistim ekonomi yang menekankan kepada prosedur kolaborasi dan tolong-menolong.
Baca Juga : Makalah Mujahadah An Nafs,Husnudzan dan Ukhuwah
B. INFAQ
a) Pengertian infaq
Secara lughawi (etimologis) infaq berasal dari akar kata n-f-q نفض yang berarti membelanjankan harta.Dalam istilah fiqih infaq (infak) yaitu mengeluarkan atau membelanjakan harta yang baik untuk kasus ibadah (mendapat pahala) atau kasus yang dibolehkan.
Dari pengertian di atas, maka menafkahi anak istri termasuk daripada infaq.
Infaq secara aturan terbagi menjadi: (a) Infaq mubah; (b) infaq wajib; (c) infaq haram; (d) infaq sunnah.
a. Infaq Mubah
Mengeluarkan harta untuk kasus mubah menyerupai berdagang, bercocok tanam menyerupai tersebut dalam QS Al-Kahfi 18:43 وَأُحِيطَ بِثَمَرِهِ فَأَصْبَحَ يُقَلِّبُ كَفَّيْهِ عَلَى مَا أَنفَقَ فِيهَا
b. Infaq Wajib
Mengeluarkan harta untuk kasus wajib seperti
(i) membayar mahar (maskawin) menyerupai disebut dalam QS Al-Mumtahanah :10 وَاسْأَلُوا مَا أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنفَقُو.
(ii) menafkahi istri (QS An-Nisa 4:34 الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ).
(iii) Menafkahi istri yang ditalak dan masih dalam keadaan iddah
c. Infaq Haram
Mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah yaitu:
(i) Infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar Islam. QS Al-Anfal 8:36 إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّواْ عَن سَبِيلِ اللَّهِ فَسَيُنفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan,
(ii) Infaq-nya orang Islam kepada fakir miskin tapi tidak sebab Allah. QS An-Nisa' 4:38 وَالَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ رِئَاء النَّاسِ وَلاَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَمَن يَكُنِ الشَّيْطَانُ لَهُ قَرِينًا فَسَاء قَرِينً
Artinya: Dan (juga) orang-orang yang menafkahkan harta-harta mereka sebab riya kepada manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barangsiapa yang mengambil syaitan itu menjadi temannya, maka syaitan itu yaitu sahabat yang seburuk-buruknya.
C. SADAQAH
Secara etimologi, kata shodaqoh berasal dari bahasa Arab ash- shadaqah. Pada awal pertumbuhan islam, shodaqoh diartikan dengan derma yang disunahkan (sedekah sunah).Sedangkan secara terminologi shadaqah yaitu menunjukkan sesuatu tanpa ada tukarannya sebab mengharapkan pahala dari Allah Swt.
Shodaqoh lebih utama apabila diberikan pada hari-hari mulia, menyerupai pada hari raya idul adha atau idul fitri. Juga yang paling utama apabila diberikan pada-pada tempat-tempat yang mulia, menyerupai di Mekkah dan Madinah.
Dari pengertian tadi, sanggup diartikan bahwa shodaqoh merupakan ibadah yang sifatnya lentur. Ia tidak dibatasi oleh waktu ataupun batasan tertentu. Dengan demikian tidak ada waktu khusus untuk bersedekah. Begitu juga, dalam sedekah tidak ada batasan minimal. Nabi saw. Bersabda: ”bersedekahlah walaupun dengan sebutir kurma, sebab hal itu sanggup menutup dari kelaparan dan sanggup menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.”(HR. Ibnu Mubarak).
Adapun pakar fiqh membagi beberapa rujukan beramal ialah:
1. Memberikan suatu dalam bentuk materi kepada orang miskin.
2. Berbuat baik kepada orang lain
3. Berlaku adil dalam mendamaikan orang yang bersengketa.
4. Membantu orang yang akan menaiki kendaraan yang akan ditumpanginya.
5. Memberi senyuman kepada orang lain, dsb.
Bershadaqah berarti menunjukkan sebagian harta yang kita miliki kepada pihak orang lain secara lapang dada dan suka rela, dan sebab semata-mata mengharapkan pahala dari Allah SWT
Shadaqah merupakan salah satu amal shaleh yang tidak akan terputus pahalanya, menyerupai sabda Rasulullah SAW:
Artinya: "Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak shaleh yang selalu mendo'akan kedua orang tuanya". (HR. Muslim)
Pemberian shadaqah kepada perorangan lebih utama kepada orang yang terdekat dahulu, yakni sanak famili dan keluarga, bawah umur yatim tetangga terdekat, sahabat sebaya, dan seterusnya.Dalam kehidupan sehari-hari biasa disebut sedekah.Hukum shadaqah ialah sunnah.
1. Orang yang berhak mendapatkan sedekah
2. Orang-orang nyang saleh atau orang-orang yang jago dalam kebaikan.
3. Orang yang paling akrab dari kita.
4. Orang yang sangat membutuhkan.
5. Orang kaya, keturunan Bani Hasyim, Orang kafir, dan fasik.
6. Sedekah kepada jenazah.
D. HIBAH
1. Pengertian khibah
Hibah ialah derma harta dari seseorang kepada orang lain dengan alih pemilikan untuk dimanfaatkan sesuai kegunaannya dan pribadi pindah pemilikannya ketika janji hibah dinyatakan.
2. Pendapat ulama fiqih wacana hibah
a. Menurut mazhab hanafi yaitu benda dengan tanpa ada syarat harus mendapat imbalan ganti, derma dilakukan pada ketika si pemberi masih hidup dan benda yang akan diberikan itu yaitu syah milik Pemberi.
b. Menurut mazhab Maliki yaitu menunjukkan suatu zat materi tanpa mengharap imbalan dan hanya ingin menyenangkan orang yang diberinya tanpa mengharap imbalan dari Allah. Hibah berdasarkan Maliki ini sama dengan dengan hadiah. Dan apabila derma itu semata-mata untuk meminta ridha Allah dan mengharapkan pahala maka ini dinamakan sedekah
c. Menurut madzhab Hambali hibah yaitu menunjukkan hak mempunyai sesuatu oleh seseorang yang dibenarkan tasarrufnya atas suatu harta baik yang sanggup diketahui atau sebab susah untuk mengetahuinya tapi harta itu ada wujudnya untuk diserahkan. Pemberian itu bersifat tidak wajib dan dilakukan pada waktu Pemberi masih hidup dengan tanpa adanya syarat imbalan.
Baca Juga : Makalah Tentang Mabuk-Mabukan
3. Dasar Hukum Hibah
Hibah yaitu menyerupai hadiah, Hukum hibah yaitu mubah ( boleh ), sebagaimana sabda Rasulullah sebagai berikut :
Artinya : "Dari Khalid bin Adi sesungguhnya Nabi SA W telah bersabda "siapa yang diberi kebaikan oleh saudaranya dengan tidak berlebih-Iebihan dan tidak sebab diminta maka hendaklah diterima jangan ditolak. Karenasesungguhnya yang demikianitumerupakanrizki yang diberikanoleh Allah kepadanya". (HR. Ahmad)
4. Kepemilikan Barang yang Dihibahkan
Harta yang diberiakan lewat hibah pribadi beralih kepemilikan dari pemberi hibah kepada pihak kedua yang menerimanya. Namun, dalam hibah masih ada peluang untuk umenarik kembali, yakni hibah yang diberikan seorang ayah kepada anaknya. Jika seorang ayah melihat bahwa dengan hibah tersebut, seorang anak justru menjadi lebih bandel (terjerumus dalam kehidupan yang tidak diridhai Allah SWT) dan makin tidak teratur, si ayah boleh menarik kembali hibahnya. Selain hibah ayah terhadap anaknya, pemberi hibah dilarang menarik hibahnya kembali. [5]
5. Hukum Hibah
a. Wajib
Hibah yang diberikan kepada istri dan anak hukumnya wajib sesuai kemampuannya. Hal itu didasarkan pada anak dan istri menjadi tanggung jawab suami. Agar tidak menjadikan rasa iri, sebaiknya hibah kepada anak diberikan adil.
b. Haram
Hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik kembali. Hukum haram menarik kembali hibah ini tidak belaku bagi hibah seorang ayah kepada salah seorang anaknya. Jadi, diperbolehkan seorang ayah menarik kembali hibah yang diberikan, mengingat anak dan harta itu sebetulnya yaitu milik ayah.
c. Makruh
Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu, baik berimbang maupun lebih banyak hukumnya makruh. Misalnya, orang muslim menghibahkan sesuatu kepada orang lain dengan maksud orang tersebut membalasnya dengan derma yang lebih besar.
Al-Qur’an surat ar-Rum ayat 39 membicarakan problem zakat. Namun, pada ayat tersebut sanggup diambil pelajaran secara umum (selain zakat). Orang yang menghibahkan sesuatu hendaknya dengan niat lapang dada untuk membantu orang yang kekurangan. Apabila menghibahkan sesuatu dangan memperoleh pengambilan, pada hakikatnya tidak menolong, melainkan memeras. Dengan demikian, bukan pahala yang diterima, tetapi dosa.
0 Response to "Makalah Zakat,Infaq,Sadaqah Dan Hibah Lengkap"
Posting Komentar