Mulai Juni 2018, Pemerintah Akan Memberlakukan Kk (Kartu Keluarga) Model Baru
Pertengahan tahun 2018 ini, pemerintah berencana mulai menerapkan format gres Kartu Keluarga yang akan diterbitkan kepada masyarakat. Nantinya di dalam KK model gres itu akan ada penambahan kolom isu data anggota keluarga. Untuk dikala ini Kartu Keluarga masih berisi 15 kolom, tapi nanti sesudah peraturan format gres tersebut diberlakukan, KK akan bermetamorfosis 17 kolom.
2 kolom komplemen tersebut yaitu keterangan Golongan Darah dan Nomor Surat Nikah atau Akta Perkawinan. Lalu apa gotong royong maksud dan tujuan dimuatnya golongan darah di dalam kartu keluarga?
Penerapan isu golongan darah di dalam Kartu Keluarga memang sangat penting terutama dalam rangka mendukung pelayanan publik di banyak sekali bidang menyerupai bidang kesehatan. Misalnya ada anggota keluarga yang kecelakan dan butuh transfusi darah, maka dapat dilakukan penanganan lebih cepat. Karena pihak rumah sakit tak perlu lagi melaksanakan proses investigasi golongan darah.
Baca Juga: Pengertian Surat Paklaring Serta Manfaat dan Kegunaannya Bagi Karyawan yang Telah Berhenti Bekerja
Beberapa kesulitan yang dialami Rumah Sakit dalam memenuhi stok darah untuk pasien calon operasi maupun kasus-kasus penanganan penyakit yang membutuhkan transfusi darah, yaitu alasannya yaitu minimnya pengetahuan masyarakat wacana golongan darah secara langsung maupun keluarga. Akibatnya, mereka bergantung pada jasa orang lain yang bukan anggota keluarganya.
Sementara penerapan nomor surat nikah bertujuan untuk menjelaskan status ijab kabul anggota keluarga yang berstatus 'kawin', apakah menikah secara aturan negara, atau hanya menikah siri dan sah secara agama.
Bagi yang menikah secara aturan negara, nomor yang tercantum di Kartu Keluarga yaitu nomor yang ada pada sertifikat nikah dan surat nikah terbitan Kementerian Agama (Kemenag) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Sedangkan bagi yang menikah siri atau menikah secara agama, di kolom isian Nomor Surat Nikah diisi dengan nomor (sertifikat/surat perkawinan) yang diterbitkan oleh pemuka agama yang menikahkan, baik itu modin ataupun pendeta.
Entah nanti akan menyerupai apa tampilan Kartu Keluarga format gres dengan komplemen dua kolom tersebut. Apakah ukurannya semakin lebar, atau diisi bolak-balik, atau justru isiannya yang diperkecil.
Untuk diketahui, dikala ini Kartu Keluarga berisi 15 kolom keterangan yang meliputi:
- Nama Lengkap
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Jenis Kelamin
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
- Agama
- Pendidikan
- Jenis Pekerjaan
- Status Perkawinan
- Status Hubungan Dalam Keluarga
- Kewarganegaraan
- Dokumen Imigrasi (No. paspor)
- Dokumen Imigrasi (No KITAS/KITAP)
- Nama Orang Tua (Ayah)
- Nama Orang Tua (Ibu)
Dan akan ditambah dua kolom untuk:
- Golongan Darah
- Nomor Surat Nikah/Akta Perkawinan
Lalu bagaimana cara mengurus atau menciptakan Kartu Keluarga model baru? Apakah dengan adanya KK format gres tersebut KK model usang jadi tidak berlaku lagi?
KK dengan format gres itu gres akan diterbitkan pada bulan juni. Kaprikornus masyarakat yang mengurus pembuatan KK sesudah bulan Juni dan seterusnya, akan mendapat Kartu Keluarga bentuk baru.
Sementara buat masyarakat yang masih memegang KK model lama, tidak wajib menciptakan dan ganti KK dengan format yang gres ini. Kartu Keluarga format usang tetap berlaku untuk keperluan apapun. Nah nanti, ketika KK usang tersebut hendak diperbarui alasannya yaitu ada perubahan data, contohnya ada kelahiran gres atau ada anggota keluarga yang menikah, gres lah Dispendukcapil akan berbagi KK dalam format yang baru.
So, buat teman-teman pembaca blog janganganggur.blogspot.com yang belum punya KK atau berniat mengganti KK dengan format gres 17 kolom, silahkan diurus bulan Juni 2018 nanti. Tidak ada salahnya mempersiapkan mulai hari ini untuk melengkapi isian 2 kolom gres Kartu Keluarga. Yang belum tahu golongan darahnya segera dicek, yang jomblo belum menikah segeralah menikah heheh.
Keberadaan Kartu Keluarga sangat penting sekali sebagai berkas persyaratan banyak sekali kepentingan. Misalnya untuk menciptakan KTP, melamar kerja di perusahaan, pendaftaran sekolah, mengajukan dukungan di bank, mengurus pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, kredit rumah, untuk pendaftaran kartu SIM hape, dan banyak sekali macam keperluan lainnya.
Demikianlah cara menciptakan KK atau Kartu Keluarga tahun 2019 menurut aturan gres tahun lalu.
Sumber http://janganganggur.blogspot.com
Demikianlah cara menciptakan KK atau Kartu Keluarga tahun 2019 menurut aturan gres tahun lalu.
0 Response to "Mulai Juni 2018, Pemerintah Akan Memberlakukan Kk (Kartu Keluarga) Model Baru"
Posting Komentar