iklan

Pedoman Perhitungan Beban Kerja Guru Sesuai Dapodik

Banyaknya pertanyaan perihal perhitungan beban mengajar guru yang berkaitan dengan penerimaan sumbangan menarik untuk dicermati kembali perihal peraturan yang menjadi dasar diakuinya beban kerja guru.

Semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yaitu 24 jam. Pemenuhan jam wajib mengajar terkait dekat dengan pengajuan PAK (yang baru) yang diberlakukan tahun 2013.

Khusus untuk yang menerima kiprah tambahan, pemenuhan jam diadaptasi dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan kiprah komplemen guru dijelaskan sebagai berikut:

  1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
  2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, maka minimal wajib mengajar 12 jam
  3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, maka minimal wajib mengajar 12 jam
  4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, maka minimal wajib mengajar 12 jam
  5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Selain kiprah komplemen di atas, acara pembimbingan siswa, termasuk acara ekstrakurikuler, juga sanggup dianggap sebagai acara tatap muka. Khusus untuk wali kelas tidak dianggap sebagai kiprah tambahan.



Guru Bersertifikat
Khusus untuk ketentuan guru yang telah mengikuti acara sertifikasi, jam minimal wajib mengajar yakni 24 jam, kecuali yang menerima kiprah komplemen di atas. Di samping itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Ketentuan ini lebih longgar bagi guru yang belum bersertifikat, untuk pemenuhan jam wajib mengajar masih dibenarkan mengampu mata pelajaran lain terkait nantinya dengan pengajuan PAK.

Ketentuan bagi guru yang sudah bersertifikat sebagai berikut ( Tugas Struktural ):
  1. Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak sanggup diperhitungkan jam mengajarnya
  2. Guru Mapel Sekolah Menengah Pertama (selain Penjasorkes dan Agama) dihentikan mengajar di SD, sebab guru SD intinya yakni guru kelas
  3. Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per ahad menurut standar isi KTSP
  4. Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
  5. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
  6. Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
  7. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
  8. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun yakni IPA, IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
  9. Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya
Semoga bermanfaat dan sanggup dijadikan materi pengaturan beban kerja PTK.


Sumber http://herlambank.blogspot.com

0 Response to "Pedoman Perhitungan Beban Kerja Guru Sesuai Dapodik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel