Pengertian Dan Asas Aturan Internasional Berdasarkan Para Ahli
Banyak mahir aturan internasional yang mencoba mengemukakan batasan mengenai aturan internasional, yang satu dengan lainnya ada perbedaan, meskipun pada bagian-bagian tertentu ada unsur kesamaannya.
Gambar: Pengertian Hukum Internasional |
Berikut ini beberapa pengertian aturan internasional berdasarkan para ahli:
Emerich de Vattel dan Hackworth, sebagaimana dikutip oleh Chairil Anwar (1989:1) mendefinisikan aturan internasional sebagai berikut:
Hukum Internasional yakni ilmu pengetahuan wacana hak-hak yang terdapat di antara bangsa-bangsa atau negara-negara atau kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan hak-hak tersebut (Vattel). Sementara itu Hackworth mendefinisikan bahwa aturan internasional yakni sekumpulan aturan-aturan yang mengatur relasi antara negara-negara.
Brierly, yang memakai istilah Hukum Internasional atau Hukum Bangsa-Bangsa, mendefinisikannya sebagai sekumpulan aturan-aturan dan prinsip tindakan yang mengikat atas negara-negara yang beradab dalam relasi mereka satu dengan lainnya (1949:1).
Sementara itu Oppenheim mendefinisikan aturan bangsa-bangsa atau aturan internasional sebagai suatu sebutan untuk sekumpulan aturan-aturan kebiasaan dan traktat yang secara aturan mengikat negara-negara dalam relasi mereka satu dengan yang lain (1966:4). Wiryono Projodikoro, seorang penulis aturan yang cukup produktif, memakai istilah Hukum Publik Internasional yang didefinisikan sebagai aturan yang mengatur perhubungan aturan antara pelbagai bangsa di pelbagai negara (1967:7).
Michael Akehurst, yang memakai tiga istilah secara bersama-sama, aturan internasional, atau kadang kala disebut aturan publik internasional, atau aturan bangsa-bangsa, mendefinisikannya sebagai sistem aturan yang mengatur relasi antara negara-negara (1986:1). Namun demikian lebih lanjut beliau menyatakan, bahwa pada suatu ketika hanya negaralah yang mempunyai hak dan kewajiban dalam aturan internasional, namun untuk ketika kini ini organisasi internasional, kompani maupun individu juga mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban di bawah aturan internasional.
Rebecca mendefinisikan, bahwa aturan internasional sekarang mengacu pada peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu ketika diakui mempunyai kepribadian internasional, menyerupai contohnya organisasi internasional dan individu, dalam hal relasi satu dengan lainnya (1993:1).
Sedangkan berdasarkan Mochtar Kusumaatmadja, aturan internasional didefinisikan sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur relasi atau masalah yang melintasi batas negara antara:
- negara dengan negara;
- negara dengan subjek aturan lain bukan negara atau subjek aturan bukan negara satu sama lain.
Definisi yang lebih lengkap yakni definisi yang dikemukakan oleh Charles Cheney Hyde, sebagaimana dikutip oleh Starke (1984): Hukum Internasional sanggup didefinisikan sebagai kumpulan aturan yang untuk sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan aturan-aturan sikap terhadap mana negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaatinya dan alasannya yakni itu pada umumnya memang mentaatinya dalam relasi antara negara-negara itu satu sama lain, dan yang juga meliputi:
- aturan-aturan aturan yang bertalian dengan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan forum atau organisasi itu dengan negara-negara dan individu-individu; dan
- aturan-aturan aturan tertentu yang bertalian dengan individu-individu dan satuan-satuan bukan negara sejauh hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada individu dan satuan-satuan bukan negara itu merupakan kepentingan masyarakat internasional.
Sumber: Dikutip dari aneka macam sumber
Sekian uraian wacana Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli, supaya bermanfaat.
Sumber http://infodanpengertian.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Dan Asas Aturan Internasional Berdasarkan Para Ahli"
Posting Komentar