Pengertian Pasien Berdasarkan Para Ahli
Berikut ini beberapa pengertian pasien berdasarkan para ahli, yaitu:
- Pasien adalah orang yang mempunyai kelemahan fisik atau mentalnya menyerahkan pengawasan dan perawatannya, mendapatkan dan mengikuti pengobatan yang ditetapkan oleh tenaga kesehatan yang dikemukakan oleh Prabowo (dalam Wilhamda, 2011) .
- Sedangkan (Aditama, 2002) beropini bahwa pasien yaitu mereka yang diobati dirumah sakit.
- Menurut (Soejadi, 1996) pasien adalah individu terpenting dirumah sakit.
Berdasarkan pendapat dari para mahir diatas sanggup disimpulkan bahwa pasien adalah orang yang mempunyai kelemahan fisik atau mentalnya menyerahkan pengawasan dan perawatannya, mendapatkan dan mengikuti pengobatan yang ditetapkan oleh tenaga kesehatan atau para medis yang di obati dirumah sakit.
![]() |
Gambar: Pengertian Pasien |
Kewajiban Pasien
Menurut (UU no.44 Tahun 2009: UU wacana Rumah Sakit dengan kewajiban pasien yakni setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap Rumah Sakit atas pelayanan yang diterimanya selain itu ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pasien diatur dengan Peraturan Mentri.
Menurut (UU no. 29 Tahun 2004 : UU wacana Praktik Kedokteran), pasien dalam mendapatkan pelayanan mempunyai kewajiban :
- Memberikan gosip yang lengkap dan jujur wacana problem kesehatannya.
- Mematuhi pesan yang tersirat dan petunjuk dokter atau dokter gigi.
- Mematuhi ketentuan yang berlaku sarana pelayanan kesehatan.
- Memberikan imbalan atas pelayanan yang diterima.
Menurut UU RI No.38 Tahun 2014 dalam praktik keperawatan, pasien berkewajiban:
- Memberikan gosip yang benar, jelas, dan jujur wacana masalah kesehatannya.
- Memetuhi nasehat dan petunjuk perawat.
- Mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Berdasarkan uraian diatas sanggup disimpulkan bahwa pasien mempunyai kewajiban mendapatkan pelayanan pada praktik kedokteran yaitu menunjukkan informasi, mematuhi nasihat, mematuhi ketentuan, dan menunjukkan imbalan atas pelayanan yang diterima, menunjukkan gosip yang benar, jelas, dan jujur wacana problem kesehatannya, mematuhi nasehat dan petunjuk perawat, mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, menunjukkan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Hak Pasien
Menurut (UU no.44 Tahun 2009: UU wacana Rumah Sakit pasal 31 dan 32 ) . Setiap pasien mempunyai hak :
- Memperoleh gosip mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
- Memperoleh gosip wacana hak dan kewajiban pasien.
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standart profesi dan standart mekanisme operasional.
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
- Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
- Meminta konsultasi wacana penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik ( SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.
- Mendapatkan privasi dan kerahasian penyakit yang diderita termasuk data – data medisnya.
- Mendapatkan gosip yang mencakup diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta asumsi biaya pengobatan.
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
- Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
- Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaannya yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan Rumah Sakit.
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
- Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
- Menggugat atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga menunjukkan pelayanan yang tidak sesuai dengan standart baik secara perdata ataupun pidana, dan
- Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Menurut UU RI No.38 Tahun 2014 dalam praktik keperawatan, pasien berhak :
- Mendapatkan gosip secara benar, jelas, dan jujur wacana tindakan Keperawatan yang akan dilakukan.
- Meminta pendapat Perawat lain atau tenaga kesehatan lainnya.
- Mendapatkan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan instruksi etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, dtandar mekanisme operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang – undangan.
- Memeberi persetujuan atau penolakan tindakan Keperwatan yang akan diterimanya.
- Memperoleh keterjagaan kerahasiaan kondisi kesehatannya. Pengungkapan diam-diam kesehatan klien dilakukan atas dasar : Kepentingan kesehatan klien, pemenuhan ajakan aparatur penegak aturan dalam rangka penegak hukum, persetujuan klien sendiri , kepentingan pendidikan dan penelitian, dan ketentuan Peraturan Perundang – undangan.
Sekian uraian wacana Pengertian Pasien Menurut Para Ahli, biar bermanfaat.
Sumber http://infodanpengertian.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Pasien Berdasarkan Para Ahli"
Posting Komentar