iklan

Total Libur Lebaran Idul Fitri Tahun 2018 Mencapai 12 Hari

Bagi yang masih bertanya-tanya berapa usang total cuti bersama libur lebaran hari raya idul Fitri tahun 2018/1939 H, sehabis dihitung-hitung ternyata jumlah hari libur kerjanya dapat mencapai hingga 12 hari. Iya benar, dua belas hari. Kalau tidak percaya silahkan baca informasi ini hingga akhir.

Jika teman-teman mengikuti informasi seputar dunia kerja, niscaya tahu kalau pada hari ini tanggal tanggal 7 Mei 2018, pemerintah secara tegas telah memutuskan bahwa libur lebaran 2018 tetap 10 hari, tetap menyerupai yang sudah disepakati dan diumumkan sebelumnya melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 10 April 2018 lalu.

tanya berapa usang total cuti bersama libur lebaran hari raya idul Fitri tahun  Total Libur Idulfitri Idul Fitri Tahun 2018 Mencapai 12 Hari

Setelah SKB tanggal 10 April 2018 tersebut, memang sempat terjadi tarik ulur dan pro kontra mengenai jumlah hari libur lebaran pada tahun ini. Terutama dari kalangan pengusaha, yang merasa keberatan dengan terlalu panjangnya cuti bersama yang diberikan pemerintah.

Banyaknya libur kerja dinilai akan mengganggu produktivitas perusahaan. Dan kalau nekad tetap mempekerjakan karyawan pada hari libur, dikhawatirkan pengeluaran operasional perusahaan akan membekak. Karena karyawan yang tetap masuk kerja pada hari libur, terperinci akan dihitung upah lembur yang nilainya lebih besar dari honor reguler.

Sementara bagi dominan buruh pekerja dan para karyawan, banyaknya masa liburan Idul Fitri 1939 H niscaya merupakan hal yang sangat menggembirakan. Bisa santai berlama-lama di kampung halaman berkumpul bersama keluarga dan sanak saudara, kemudian acara silaturahmi dari rumah ke rumah dapat lebih merata, dapat puas jalan-jalan di tempat-tempat wisata di sekitar desa kelahiran, tanpa harus merasa terburu-buru kembali ke kota untuk kembali bekerja.
Baca Juga: Biaya Bekerja Menjadi TKI ke Korea Selatan Mulai dari Pendaftaran Hingga Panggilan Terbang
Meskipun muncul ada pro kontra, toh karenanya pemerintah tetap pada keputusannya. Pagi tadi pemerintah mengeluarkan keputusan final, bahwa libur lebaran tahun 2018 tetap berlangsung selama 10 hari. Kapan mulainya dihitung dari hari Senin tanggal 11 Juni hingga hari rabu tanggal 20 Juni 2018. Dan berhubung tanggal 10 Juni yaitu hari minggu yang memang merupakan hari libur reguler, maka kalau ditotalkan jumlah libur lebaran 2018 atau 1939 H mencapai 11 hari!

Dan libur 11 hari tersebut dapat saja bertambah lagi kalau kita bekerja pada perusahaan yang meliburkan tenaga kerjanya pada hari weekend (sabtu dan minggu). Silahkan cek kalender, tanggal 9 Juni yaitu hari Sabtu, sementara awal libur lebaran yang ditetapkan pemerintah yaitu tanggal 10 Juni. Dengan demikian, bagi yang kerja di PT yang libur pada hari sabtu, maka total libur lebarannya dapat mencapai 12 hari, sebab ditambah hari sabtu tanggal 9.

12 hari libur tersebut terdiri satu hari libur weekend yaitu hari sabtu dan minggu tanggal 9 dan 10 Juni, dua hari libur Idul Fitri 1439H yaitu pada 15 dan 16 Juni, dan delapan hari cuti bersama yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 17, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Jika diurutkan, maka hari libur lebaran 2018 yaitu pada tanggal 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 Juni 2018.

Warbyasah bukan?

Tapi kabarnya cuti bersama tersebut bersifat fakultatif, artinya karyawan yang melakukan cuti bersama maka akan dikurangi jatah cuti tahunannya. Kita tunggu saja bagaimana pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan mengatur hal ini.

Baca Juga: Mulai Juni 2018, Pemerintah Akan Memberlakukan KK (Kartu Keluarga) Model Baru
Demikian informasi kami kali ini mengenai jumlah hari libur kerja pada lebaran Idul Fitri 2018/1939 H yang dapat mencapai 12 hari. Tujuan pemerintah memperlihatkan libur lebaran yang lebih banyak dari biasanya yaitu untuk mengurai padatnya atau bahkan kemacetan pada arus pulang kampung dan arus balik lebaran. Jangan lupa bagikan artikel ini di Facebook maupun Twitter, semoga teman-teman yang lain mengetahui informasi ini.

Untuk diketahui, sebelum keluarnya SKB, libur lebaran yang tertera di tanggalan berupa tanggal merah yaitu pada tanggal 15, 16 dan 17 Juni 2018, ditambah cuti bersama pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018, jadi keseluruhan hari liburnya cuma 7 hari/seminggu saja.

Lalu apakah pada pemilu 17 april 2019 nanti kantor BPJS Ketenagakerjaan buka?

Tidak! Pada pemilihan umum sekaligus pilpres dan pemilihan calon legislatif (caleg) hari rabu tanggal 17 April 2019 nanti, kantor BPJS Ketenagakerjaan tutup tidak melayani pencairan JHT dan juga layanan-layanan lainnya. Kantor BPJSTK kembali buka pada hari Kamis tanggal 18 April 2019. Dan kemudian besoknya kembali libur bahkan libur panjang selama 3 hari, dengan rincian hari Jum'at 19 April 2019 merupakan tanggal merah memperingati Wafat Isa Al Masih, sementara hari Sabtu dan Minggu memang jadwalnya libur. Kantor BPJS TK/Jamsostek akan kembali buka dan beroperasi normal sebagaimana biasa mulai senin tanggal 22 april 2019.

Sumber http://janganganggur.blogspot.com

0 Response to "Total Libur Lebaran Idul Fitri Tahun 2018 Mencapai 12 Hari"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel