iklan

5 Kenikmatan Pns Tahun 2016

Berdasarkan  APBN tahun 2016 tidak ada kenaikan honor pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga, honor pokok PNS tahun 2016 masih berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2015, yaitu ihwal Kenaikan honor PNS 2015 berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Namun Ada 5 Kenikmatan yang telah disiapkan pemerintah sebagai penggati batalnya kenaikan honor di tahun 2016, Berikut ini kami rangkum kenikmatan yang akan diterima PNS di 2016 ini, antara lain :

1.    Jaminan janjkematian dan kecelakaan
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 ihwal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS).
Beleid ini menjadi hukum pelaksana dari Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara (ASN),
Menurut PP ini, pemberi kerja (penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada pemerintah sentra maupun pemerintah daerah) wajib memperlihatkan donasi berupa JKK dan JKM kepada penerima (pegawai ASN yang mendapatkan honor yang didanai dari APBN atau APBD, kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia).
"Kewajiban pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada mencakup registrasi penerima dan pembayaran Iuran," suara Pasal 3 ayat (2) PP tersebut menyerupai dilansir dari Setkab di Jakarta, Selasa (7/10).
"Peserta sebagaimana dimaksud merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero)," suara Pasal 7 PP tersebut.
Manfaat JKK sendiri berdasarkan PP ini mencakup perawatan, santunan, tunjangan cacat. "Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hingga dengan penerima sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau akomodasi perawatan terdekat," suara Pasal 11 ayat (2) PP tersebut.
PP ini menegaskan, dalam hal penerima yang didiagnosis menderita penyakit akhir kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus kekerabatan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK. Adapun santunan Jaminan Kematian diberikan kepada andal waris.

2.    Dapat THR
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan tidak akan ada kenaikan honor untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Namun, sebagai kompensasi PNS akan mendapatkan honor ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah telah menganggarkan Rp 6 triliun. Anggaran tersebut masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
"Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliun ya, itu untuk pegawai pemerintah pusat. Kalau Pemerintah Daerah masuk APBD masing-masing," ungkapnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/8).
Menurutnya, PNS tetap akan mendapatkan 'take home pay' lebih besar dibandingkan tahun 2015. Selain itu, pemerintah sanggup terbantu alasannya berkurang untuk menanggung kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT). Sehingga beban resiko fiskal pemerintah semakin rendah. "Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan memperlihatkan honor pokok," tutup Askolani.

3.    Tunjangan hingga Rp 50 juta
Pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) ihwal sistem honor Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) sekarang sudah masuk tahap harmonisasi. Setelah ini, PP akan diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan dan diterapkan dalam menggaji PNS fungsional maupun struktural.
Perubahan sistem honor PNS yang tertulis dalam (UU) No 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan seorang PNS mendapatkan tunjangan hingga Rp 50 juta. Pasalnya, dalam hukum tersebut honor PNS terdiri dari honor pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Herman Suryatman menyampaikan besarnya tunjangan kinerja berdasarkan kinerja institusi dan individu PNS itu sendiri. Selain itu, besarnya tunjangan juga tergantung kekuatan fiskal suatu institusi.
"Misalnya PNS DKI ada yang mendapatkan tunjangan Rp 50 juta. Sebenarnya itu tidak serta merta, tapi alasannya kinerja PNS dan institusinya dalam memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat," ucap Herman ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (12/8).
Menurut Herman, besarnya tunjangan kinerja berbanding lurus dengan kinerja institusi dan individu PNS. Nantinya, tim penilai termasuk masyarakat akan memperlihatkan masukkan kepada pemerintah dalam memilih tunjangan.
"Yang terang hak-hak PNS tidak akan hilang. Setelah PP simpulan maka dilaksanakan prinsip dasar menyerupai PNS DKI. Kalau kinerja memberi manfaat birokrasi dan pelayanan publik meningkat, dan rakyat puas," katanya. Untuk tim penilai kinerja PNS sendiri berdasarkan Herman masih digodok sebagai hukum teknis di Peraturan Pemerintah.
Untuk tunjangan kemahalan, PNS juga akan mendapatkan uang berbeda antar daerah. Besarnya tunjangan ini berdasarkan inflasidan harga barang di suatu daerah. Makin mahal harganya maka tunjangan kemahalan PNS akan semakin tinggi.
"Ini tergantung indeks harga, contohnya harga di jakarta kan berbeda dengan yang di Puncak Jaya. Pokoknya, teknisnya kita simak di PP yang akan ditetapkan. Kita harap secepatnya sanggup terlaksana," tutupnya.

4.    Dibuatkan rumah
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengadakan pertemuan di Kantor Kementerian PU-Pera siang ini. Pertemuan tersebut guna membahas pembangunan infrastruktur di daerah-daerah perbatasan.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan ada 50 kawasan perbatasan negara yang akan difokuskan dalam pembangunan infrastruktur termasuk membangun perumahan untuk Pegawai Negeri Sipil golongan 1 dengan total 300 ribu unit. Selain itu, lanjut dia, Kementerian PU dan Pera bakal membangun pengairan atau irigasi yang akan dimulai pada tahun depan.
"Isu perbatasan semakin kuat. Ada 50 titik dari 180 titik yang kurang infrastruktur dan pengairan. Itu kan pekerjaan PU dan Pera, untuk itu saya tiba kesini. Kami juga ada kesepakatan bahwa PU akan berdiri infrastruktur di daerah-daerah itu," ujar Tjahjo ketika ditemui di Kementerian PU dan Pera, Jakarta, Selasa (18/11).
Tjahjo menegaskan 50 titik di kawasan perbatasan tersebut berada di Papua, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan. Ke-50 kawasan tersebut ketika ini dinilai paling parah dalam pembangunan infrastruktur dan belum tersentuh pembangunan infrastruktur dari pemerintah. "Pokoknya itu yang paling parah. Infrastrukturnya jelek," kata dia.

5.    Naikkan tunjangan kinerja
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015 ihwal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 ihwal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015 ihwal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Melalui beleid ini, PNS yang memiliki jabatan di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Pemberian tunjangan ini alasannya adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Tunjangan kinerja tidak akan diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang tidak memiliki jabatan tertentu. Kemudian pegawai di lingkungan kementerian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan tidak akan mendapatkan tunjangan.
Selanjutnya, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai. Kemudian pegawai di lingkungan kementerian diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag
Adapun besaran tunjangan kinerja ini berdasarkan pada kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 1.968.000. Untuk kelas jabatan 2 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 2.089.000. Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.216.000. Sedangkan tunjangan kinerja paling besar diterima oleh pejabat dengan kelas jabatan 17 yaitu sebesar Rp 26.324.000.
"Tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," suara Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 133 Tahun 2015, Perpres Nomor 134 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 135 Tahun 2015 itu menyerupai ditulis situs Setkab di Jakarta, Senin (30/11).
Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Bagi Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, berdasarkan Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan ialah tunjangan profesi pada jenjangnya," suara Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres tersebut.
Pada ketika Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2013 ihwal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 ihwal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2013 ihwal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," suara Pasal 12 ketiga Perpres itu yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015.

Sumber:riauheadline.com dan Pilah berita.com



Sumber http://sabenggo1.blogspot.com/

0 Response to "5 Kenikmatan Pns Tahun 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel