iklan

Cara Mencairkan Jht Jamsostek/Bpjs Tk Bagi Akseptor Yang Masih Bekerja

Bisakah kita mengambil dana JHT BPJS Ketenagakerjaan jikalau statusnya masih karyawan aktif di perusahaan? Yang artinya status kepesertaan BPJSTK juga masih aktif. Jawabannya yakni bisa. Kita sanggup menarik uang tabungan Jaminan Hari Tua kita meski status keanggotaan kita pada kegiatan BPJS Taman Kanak-kanak belum nonaktif, walaupun posisi kita contohnya masih bekerja di suatu perusahaan.

Caranya bagaimana? Silahkan baca goresan pena ini hingga akhir, kami akan berusaha menjelaskan secara lengkap dan terperinci.

Memang semenjak Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) berubah nama menjadi BPJS Taman Kanak-kanak (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), banyak peraturan yang berubah, yang tentu saja dengan tujuan untuk memperlihatkan pelayanan yang semakin lebih baik kepada para pesertanya.

 Bisakah kita mengambil dana JHT BPJS Ketenagakerjaan jikalau statusnya masih karyawan aktif  Cara Mencairkan JHT Jamsostek/BPJS Taman Kanak-kanak Bagi Peserta Yang Masih Bekerja

Nah, salah satu hukum yang berubah ialah yang sedang kita bahas kali ini, yaitu klaim dana JHT untuk penerima yang masih bekerja. Dulu sewaktu namanya masih Jamsostek, penerima dilarang mencairkan duit JHT-nya kalau belum berhenti bekerja atau sudah memasuki usia pensiun.
Kalau kini bukan hanya penerima yang sudah berhenti bekerja minimal sebulan yang sanggup mencairkan saldo JHT, penerima yang masih bekerja juga sanggup mengurus pencairan JHT. Tapi tentu dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah di tubuh asuransi sosial BPJSTK ini.

Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bpjs tk aktif yang masih bekerja untuk sanggup mencairkan simpanan JHTnya? Berikut ini penjelasannya. Mohon dibaca baik-baik.

  • Saldo JHT dilarang dicairkan semuanya. Hanya boleh diambil sebagian yaitu sebesar 10% atau 30% dari jumlah keseluruhan saldo JHT yang telah terkumpul.
  • Dari dua jenis pencairan tersebut, hanya boleh dipilih salah satu, dilarang dua-duanya. Terserah mau yang sebanyak 10% ataupun yang 30%.
  • Sebelumnya belum pernah mencairkan JHT sebagian menyerupai ini. Karena kalau sudah pernah mencairkan JHT yang sebesar 10% atau 30%, maka kita tidak sanggup mencairkan JHT sebagian lagi. Pencairan selanjutnya yakni klaim JHT penuh alias 100%, yaitu nanti pada ketika kita sudah berhenti bekerja.
  • Masa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek sudah lebih dari 10 tahun. Jika seorang karyawan ikut kegiatan BPJS Taman Kanak-kanak belum hingga 10 tahun, tidak sanggup mengambil JHT 10% dan 30% ini.
  • Masih tercatat sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan aktif, artinya status kita masih bekerja di perusahaan.
  • Belum berusia 56 tahun. Karyawan yang umurnya sudah lebih dari 56 tahun tidak sanggup lagi mencairkan JHT 10% atau 30%, sebab di usia tersebut sudah memenuhi syatat untuk mengambil seluruh (100%) saldo JHT-nya meskipun masih aktif bekerja.
  • Perusahaan tertib membayar iuran, artinya iuran bulanan kita ke BPJS Ketenagakerjaan selalu disetorkan oleh perusahaan alias tifak ada tunggakan iuran.
Itulah persyaratan mencairkan JHT untuk karyawan aktif. Tujuan dari klaim JHT sebagian ini yakni untuk persiapan pensiun bagi tenaga kerja yang mencairkan 10%, dan untuk biaya perumahan bagi karyawan yang mengambil 30%.

Jika bersedia memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditulis di atas, jangan lupa mempersiapkan berkas-berkas atau dokumen persyaratan klaim JHT sebesar 10% untuk persiapan pensiun, atau pencairan JHT 30% untuk dana perumahan.
Dokumen-dokumen persyaratan untuk pengajuan pencairan JHT sebanyak 10%:

  1. KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)/BPJS Ketenagakerjaan orisinil dan fotokopi satu lembar.
  2. KTP elektronik orisinil dan fotokopi selembar.
  3. Kartu Keluarga orisinil dan salinannya satu lembar
  4. Buku rekening tabungan atas nama pribadi, orisinil dan fotokopi.
  5. Surat keterangan orisinil dari perusahaan bahwa penerima masih aktif bekerja dengan keterangan tertulis bahwa keterangan tersebut untuk pengajuan klaim JHT sebesar 10% untuk persiapan pensiun.
  6. Form pengajuan klaim JHT (F5) diisi lengkap. Formulir tersebut sanggup diambil di kantor BPJS Taman Kanak-kanak terdekat.
  7. Foto Terbaru Peserta yang bersangkutan.
  8. Khusus untuk penerima yang jumlah saldo JHT-nya sudah lebih 50 juta, wajib membawa kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) orisinil dan fotokopi satu lembar.

Berkas-berkas persyaratan untuk pengajuan pencairan saldo JHT sebesar 30%:

  1. KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)/BPJS Ketenagakerjaan orisinil dan fotokopi satu lembar.
  2. KTP elektronik orisinil dan fotokopi selembar.
  3. Kartu Keluarga orisinil dan salinannya satu lembar
  4. Buku rekening tabungan atas nama pribadi, orisinil dan fotokopi.
  5. Surat keterangan orisinil dari perusahaan bahwa penerima masih aktif bekerja dengan keterangan tertulis bahwa keterangan tersebut untuk pengajuan klaim JHT sebesar 30% untuk biaya perumahan.
  6. Membawa dokumen perumahan yaitu antara lain tanda terima booking fee, standing instructions, SP3K, dan janji kredit dari pihak perbankan.
  7. Form pengajuan klaim JHT (F5) diisi lengkap. Formulir tersebut sanggup diambil di kantor BPJS Taman Kanak-kanak terdekat.
  8. Foto Terbaru Peserta yang bersangkutan.
  9. Khusus untuk penerima yang jumlah saldo JHT-nya sudah lebih 50 juta, wajib membawa kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) orisinil dan fotokopi satu lembar.

Itulah syarat dokumen yang harus dibawa untuk pengajuan pencairan JHT sebagian bagi penerima BPJS ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja sesudah 10 tahun masa kepesertaan.

Harap diketahui bahwa pencairan JHT sebagian ini, kita akan dikenakan pajak progresif mulai dari 5% hingga 30%. Rinciannya, jikalau saldo JHT di bawah Rp 50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%. Kemudian kalau kita mempunyai saldo JHT antara Rp 50 juta hingga Rp 250 tarif pajaknya sebesar 15%. Lalu untuk saldo JHT Rp 250 juta sampa Rp 500 juta pajaknya sebesar 25%. Sementara yang saldo JHT-nya sudah lebih dari 500 juta, tarif pajaknya yakni 30%.

Tapi jikalau kita tidak pernah mencairkan JHT sebagian menyerupai ini, artinya saldo JHT terus dibiarkan untuh. Maka nanti ketika pencairan di usia pensiun (56 tahun), berapapun total saldonya, kita hanya dikenakan pajak sebesar 5%.

Untuk tata cara dan mekanisme pencairan JHT 10% dan 30% ini, sanggup dilakukan secara langsung dengan cara mendatangi kantor BPJS TK terdekat, membawa semua dokumen dan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.

Atau sanggup juga mengajukan secara online melalui layanan e-Klaim JHT dengan mengirimkan scan-an dokumen-dokumen persyaratan. Nanti sesudah pengajuan online disetujui, kita akan diundang via email untuk tiba ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa semua berkas persyaratan yang orisinil untuk kepentingan validasi data faktual. Setelah itu tinggal menunggu dana JHT meluncur ditransfer ke rekening.
Demikian saja ulasan wacana pencairan saldo JHT bagi penerima yang masih bekerja di perusahaan jikalau sudah 10 tahun menjadi penerima BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek.

Tentunya dengan adanya alternatif pencairan JHT sebagian untuk penerima yang masih aktif ini, pekerja sanggup memperoleh modal contohnya mau buka perjuangan untuk persiapan pensiun ketika nanti sudah berhenti bekerja. Atau untuk biaya perumahan, untuk DP uang muka membeli rumah, sehingga nanti ketika sudah keluar dari perusahaan sudah mempunyai rumah sendiri.

Sumber http://janganganggur.blogspot.com

0 Response to "Cara Mencairkan Jht Jamsostek/Bpjs Tk Bagi Akseptor Yang Masih Bekerja"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel