iklan

Macam-Macam Teori Kedaulatan

Kedaulatan ditiap Negara berbeda-beda. Secara teoritis kedaulatan terdiri dari 4 macam. Ke empat teori kedaulatan tersebut yakni :

1.    Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut sejarahnya teori kedaulatan Tuhan merupakan teori yang paling renta diantara teori-teori kedaulatan yang lain. Berdasarkan teori kedaulatan Tuhan, kekuasaan tertinggi berasal dari Tuhan

Teori ini berkembang pada kala pertengahan yaitu kala V hingga kala XV. Tokoh-tokoh teori ini diantaranya, Augustinus, Thomas Aquinas, dan Marsilius. Negara yang menganut teori kedaulatan Tuhan antara lain Ethiopia, Belanda dan Jepang

Saat itu raja dipandang sebagai wakil Tuhan, namun saying alasannya yakni merasa wakil Tuhan dalam melakukan kekuasaannya raja sering merasa berkuasa untuk berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya sendiri.

2.    Teori Kedaulatan Raja
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara berada ditangan raja. Dan raja dianggap sebagai Dewa, ia berkuasa secara mutlak atau absolute. Dengan demikian, raja sering menerapkan tirani kerajaan dan tidak tunduk pada konstitusi. Contoh Perancis pada masa pemerintahan Louis XIV (1643 – 1715)
Negara yang menganut paham ini yakni Rusia, dan tokoh teori ini yakni Jean Bodin dan Hegel.

3.    Teori Kedaulatan Negara
Pada teori ini kekuasaan tertinggi dalam sutu Negara berada pada Negara itu sendiri. Negara dipandang sebagai sumber kekuasaan. Kekhendak Negara yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan dan sopan santun kebiasaan dijadikan sumber hokum yang utama. Hukum dibentuk untuk kepentingan Negara dan Negara tidak sanggup dibatasi oleh hukum.

Contohnya Italia dimasa pemerintahan Mussolini, Jerman di masa pemerintahan Hitler, Perancis di masa Raja Louis IV, Uni Soviet di masa Stalin. Teori ini berkembang pada kala XV – XIX. Tokoh teori ini yakni Jean Bodin dan George Jellinek.

4.    Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menyampaikan bahwa  kekuasaan tertinggi negara berada ditangan rakyat. Rakyat menawarkan kekuasaan kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui perjanjian yang disebut kontrak sosial. Sebagai imbalannya, penguasa mengakui dan melindungi hak-hak rakyat serta memerintah menurut manat rakyat.

Sebaliknya, kalau penguasa tidak bisa menjamin hak rakyat, maka rakyat sanggup mengganti penguasa tersebut. Pada masa ini kontrak sosial semacam itu tertuang dalam aneka macam gagasan.

Hampir seluruh Negara di dunia bahkan Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat atau yang disebut juga dengan Demokrasi. Tokohnya yakni Jhon Locke, JJ Rosseau, Montesquieu dan Thomas Hobbes. Teori ini berkembang pada kala XVII hingga sekarang.



Ciri-ciri Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat :

a.    Adanya forum perwakilan rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat yang mewakili atau mencerminkan kehendak rakyat.
b.    Adanya pemilu untuk menentukan Presiden dan Anggota Legislatif
c.    Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh tubuh atau majelis yang mengawasi pemerintah.
d.    Susunan kekuasaan majelis ditetapkan Undang-undang Dasar.

5.    Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yakni hokum. Oleh alasannya yakni itu Negara, pemerintah, pengadilan dan rakyat seluruhnya harus tunduk pada hukum. Hukum berada diatas segalanya, Negara yang menganut teori ini yakni Swiss pada masa pemerintahan Calvin, Tibet, Negara-negara Eropa dan Indonesia. Tokoh teori ini yakni Krabbe, Imanuel Kant dan Kranenburg.



Sumber http://sabenggo1.blogspot.com/

0 Response to "Macam-Macam Teori Kedaulatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel