iklan

Pengertian Desa Berdasarkan Para Ahli

Pengertian Desa - Secara etimologi kata desa berasal dari bahasa sansekerta, deca yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis, desa atau village yang diartikan sebagai “ a groups of houses or shops in a country area, smaller than and town“. Desa yakni kesatuan masyarakat aturan yang memiliki kewewenangan untuk mengurus rumah tangganya berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasiona dan berada di Daerah Kabupaten.

Desa berdasarkan H.A.W. Widjaja dalam bukunya yang berjudul “Otonomi Desa” menyatakan bahwa: Desa yakni sebagai kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai susunan orisinil berdasarkasan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Landasan ajaran dalam mengenai Pemerintahan Desa yakni keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Menurut R. Bintarto, berdasarkan tinajuan geografi yang dikemukakannya, desa merupakan suatu hasil perwujudan geografis, sosial, politik, dan cultural yang terdapat disuatu kawasan serta mempunyai relasi timbal balik dengan kawasan lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia6, desa yakni suatu kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai system pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.

Pengertian perihal desa berdasarkan undang-undang adalah: Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pasal 1 ,7 Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, yakni kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1, Desa yakni Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, yakni kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda Pasal 1, Desa adalah Desa dan adab atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut , yakni kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1, Desa yakni Desa dan adab atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian sebagai suatu bab dari sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diakui otonominya dan Kepala melalui pemerintah sanggup diberikan penugasan pendelegasian dari pemerintahan ataupun dari pemerintahan kawasan untuk melakukan pemerintahan tertentu. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai yakni keanekaragaman, partisipai, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintahan dan Badan Permusyawaratan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-ususl dan adab istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Merupakan suatu aktivitas pemerintah, lebih jelasnya ajaran ini didasarkan bahwa penyelenggaraan tata kelola (disingkat penyelenggara ), atau yang dikenal selama ini sebagai “Pemerintahan ”. Kepala adalah pelaksana kebijakan sedangkan Badan Pemusyawaratan dan lembaga pembuatan dan pengawasan kebijakan (Paraturan ).

Menurut Zakaria dalam Wahjodin Sumpeno dalam Candra Kusuma menyatakan bahwa desa adalah sekumpulan yang hidup bersama atau suatu wilayah, yang memiliki suatu serangkaian peraturan-peraturan yang ditetapkan sendiri, serta berada diwilayah pimpinan yang dipilih dan ditetapkan sendiri.

Sedangkan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2005 Tentang pasal 6 menyebutkan bahwa Pemerintahan Permusyawaratan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormti dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian sebagai suatu bab dari sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diakui otonominya dan Kepala melalui pemerintah sanggup diberikan penugasan pendelegasian dari pemerintahan ataupun pemerintahan kawasan untuk melakukan urusan pemerintah tertentu. Sebagai unit organisasi yang berhadapan pribadi dengan masyarakat dengan segala latar belakang kepentingan dan kebutuhannya mempunyai peranan yang sangat strategis, khususnya dalam pelaksanaan kiprah dibidang pelayanan publik. Maka desentralisasi kewenangan-kewenangan yang lebih besar disertai dengan pembiayaan dan tunjangan sarana prasarana yang memadai mutlak diharapkan guna penguatan otonomi menuju kemandirian dan alokasi.

Dalam pengertian berdasarkan Widjaja dan Undang-Undang di atas sangat jelas sekali bahwa desa merupakan self community yaitu komunitas yang mengatur dirinya sendiri. Dengan pemahaman bahwa desa mempunyai kewenangan untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kondisi dan sosial budaya setempat, maka posisi desa yang mempunyai otonomi orisinil sangat strategis sehingga memerlukan perhatian yang seimbang terhadap penyelenggaraan Otonomi Daerah. Karena dengan Otonomi Desa yang berpengaruh akan mempengaruhi secara signifikan perwujudan Otonomi Daerah.

Sumber Penulisan :
Widjaja, HAW. 2005. Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli Bulat dan Utuh. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada


Sekian uraian perihal Pengertian Desa Menurut Para Ahli, biar bermanfaat.

Sumber http://infodanpengertian.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Desa Berdasarkan Para Ahli"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel