Pengertian Negara Aturan Berdasarkan Para Ahli
Negara aturan merupakan istilah yang meskipun kelihatan sederhana, namun mengandung muatan sejarah aliran yang relatif panjang. Pemikiran perihal negara hukum telah muncul jauh sebelum terjadinya Revolusi 1688 di Inggris, tetapi gres muncul kembali pada Abad XVII dan mulai terkenal pada Abad XIX. Latar belakang timbulnya aliran negara hukum itu merupakan reaksi terhadap kesewenangan-wenangan di masa lampau. Oleh alasannya itu unsur-unsur negara aturan memiliki hubungan yang dekat dengan sejarah dan perkembangan masyarakat dari suatu bangsa.

Berikut beberapa pendapat jago mengenai pengertian negara hukum, yaitu:
Negara aturan berdasarkan F.R Bothlingk adalah “De taat waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is beperkt door grenzen van recht” (negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh suatu kehendak hukum). Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam rangka merealisasikan pembatasan pemegang kekuasaan tersebut maka diwujudkan dengan cara, “Enerzijds in een binding van rechter administatie aan de wet, anderjizds in een begrenzing van de bevoegdheden van de wetgever”, (disatu sisi keterikatan hakim dan pemerintah terhadap undang-undang, dan disisi lain pembatasan kewenangan oleh pembuat undang-undang.)
A.Hamid S. Attamimi dengan mengutip Burkens, menyampaikan bahwa negara aturan (rechstaat) secara sederhana adalah negara yang menempatkan aturan sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Menurut Philipus M. Hadjon, ilham rechsstaat cenderung ke arah positivisme aturan yang membawa konsekuensi bahwa aturan harus dibuat secara sadar oleh badan pembentuk undang-undang. Dalam negara aturan segala sesuautu harus dilakukan berdasarkan aturan (evrithing must be done according to law). Negara aturan memilih bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya aturan yang harus tunduk pada pemerintah.
Aristoteles beropini bahwa pengertian negara aturan itu timbul dari polis yang memiliki wilayah negara kecil, menyerupai kota dan berpenduduk sedikit, tidak menyerupai negara-negara kini ini yang memiliki wilayah luas dan berpenduduk banyak (vlakte staat). Dalam polis itu segala urusan negara dilakukan dengan musyawarah (ecclesia), dimana seluruh warga negaranya ikut serta dalam urusan penyelenggaraan negara.
Pada masa itu yang dimaksud dengan negara aturan ialah negara yang berdiri di atas aturan yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilanitu perlu di ajarkan rasa sopan santun kepada setiap insan biar dia menjadi warga negara yang baik. Demikian pula peraturan aturan yang bahwasanya hanya ada jikalau peraturan aturan itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup antar warga negaranya.
Sumber:
- Ridwan HR, 2014, Hukum Administasi Negara, Jakarta, Rajawali Pers, hlm. 21.
- Ni’matul Huda, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, (Yogyakarta : UII Press, 2005), hlm. 1.
Sekian uraian perihal Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat,
Sumber http://infodanpengertian.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Negara Aturan Berdasarkan Para Ahli"
Posting Komentar