iklan

Pengertian Wajib Pajak Beserta Hak Dan Kewajiban Berdasarkan Para Ahli

pengertian wajib pajak serta hak dan kewajiban berdasarkan para jago Pengertian Wajib Pajak Beserta Hak Dan Kewajiban Menurut Para Ahli

Pengertian Wajib Pajak , Beserta Hak Dan Kewajiban Menurut Para Ahli  – Peraturan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemungutan dan penentuan Wajib Pajak (WP), dalam pelaksanaannya tentu telah diatur dalam undang-undang perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM, serta peraturan pelaksanaannya) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak beserta instansi publik terkait. Wajib pajak mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dan diterima biar tidak menyalahi aturan yang ada. (Baca juga: pengertian, jenis dan unsur pajak )

A. Pengertian Wajib Pajak

Dalam Undang-undang nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 ayat 2 disebutkan pengertian Wajib Pajak yaitu:

Wajib Pajak merupakan orang langsung atau tubuh yang mempunyai hak dan kewajiban., mencakup pembayar pajak, pemungut pajak, pemotong pajak, yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak bukan hanya bagi orang yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saja, namun juga bagi yang sudah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak meskipun belum mempunyai NPWP.

B. Kelompok Wajib Pajak

Berdasarkan subjeknya

Berdasarkan subjeknya,  wajib pajak dibedakan menjadi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak  tubuh dan pajak Bendahara sebagai pemungut dan pemotong pajak.(Baca Juga :  Pengertian, Prinsip dan 5 Manfaat Akuntansi Pajak )

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Usaha.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan Bebas.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan.

2. Wajib Pajak Badan

1. Badan milik Pemerintah (BUMN dan BUMD).

2. Badan milik Swasta  (PT, CV, Koperasi, Lembaga dan Yayasan).

3. Wajib Pajak Bendahara Sebagai Pemungut dan Pemotong Pajak

1. Bendahara Pemerintah Pusat.

2. Bendahara Pemerintah Daerah. (Baca juga: macam macam pajak di Indonesia )

Berdasarkan daerah terdaftarnya

Berdasarkan daerah terdaftarnya, maka Wajib Pajak terdiri dari :

1. Wajib Pajak Domisili atau Tunggal.

2. Wajib Pajak Pusat.

3. Wajib Pajak Cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu.

Sudah tau sistem pemungutan pajak di Indonesia ?

C. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Baik Orang langsung maupun pemotong / pemungut pajak dan sudah memenuhi syarat objektif dan subyektif sebagai  Wajib Pajak, maka orang/badan tersebut sudah terdapat hak dan kewajiban pajak. (Baca juga: pengertian dan subjek pajak pertambahan nilai )

D. Kewajiban Wajib Pajak

Berikut ini ialah kewajiban Wajib Pajak:

1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila orang langsung sudah mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka sudah wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

2. Kewajiban untuk membayar, memungut atau memotong dan melaporkan pajak yang terutang.

3. Kewajiban dalam hal diperiksa misalnya ialah pada dikala diminta oleh tim permeriksa untuk  menunjukkan atau meminjamkan dokumen-dokumen pendukung. Wajib hadir memenuhi panggilan pada dikala diperiksa dan lain-lain.

4. Kewajiban memperlihatkan data. Bagi pihak ketiga, termasuk instansi pemerintah, tubuh forum asosiasi dan yang lain harus memperlihatkan data yang diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak. (Baca juga: jurnal PPN masukan dan keluaran )

E. Hak Wajib Pajak

Berikut ini ialah hak-hak wajib pajak yang telah diatur dalam undang-undang diantaranya:

1. Hak atas kelebihan pajak. Setiap pembayaran yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak mempunyai sisa (kelebihan) pembayaran sanggup di kembalikan atau (direstitusikan). (Baca juga: objek pajak penghasilan dan contoh )

2. Hak dalam investigasi . wajib pajak mempunyai hak untuk menanyakan Surat Perintah Pemeriksaan, hak meminta tanda pengenal petugas pemeriksa. Hak penjelasan  dilakukannya pemeriksaan. Hak hadir dalam pembahasan hasil duduk perkara pemeriksaan.

3. Hak untuk mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali atas hasil pemeriksaan.

4. Hak untuk dijaga kerahasiaan data Wajib Pajak, dan lain-lain.

Itulah tadi klarifikasi mengenai Pengertian Wajib Pajak , Beserta Hak Dan Kewajiban Menurut Para Ahli. Semoga bermanfaat dan terimakasih banyak atas kunjungannya.


Sumber http://www.akuntansilengkap.com

0 Response to "Pengertian Wajib Pajak Beserta Hak Dan Kewajiban Berdasarkan Para Ahli"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel