“Inilah” Pengertian,Tujuan Dan Teladan Rekonsiliasi Bank
Pengertian Rekonsilasi Bank
Rekonsiliasi bank secara sederhana sanggup diartikan sebagai proses pembiasaan gosip catatan kas berdasarkan perusahaan dan berdasarkan bank.
Bank secara terjadwal mengirimkan statement berupa laporan rekening koran yang bersisi gosip wacana seluruh transaksi penyetoran maupun pengambilan oleh nasabah/ perusahaan selama periode tertentu serta dilengkapi dengan bukti chek untuk bukti pelengkap.
Melalui kedua bukti tersebut maka perusahaan akan sanggup mengetahui apabila terjadi kekeliruan atau kesalahan pencatatan yang menimbulkan perbedaan catatan berdasarkan bank dan perusahaan.
Mengapa perlu dilakukan rekonsiliasi bank?
Rekonsiliasi laporan bank perlu dilakukan untuk mengecek ketelitian pencatatan dalam rekening kas dan catatan bank, selain itu untuk mengetahui jumlah penerimaan ataupun pengeluaran yang belum tercatat oleh perusahaan.
Jika terdapat perbedaan yang dihasilkan lantaran ada suatu transaksi yang belum tercatat bank maka catatan perusahaan dianggap benar, dan sebaliknya jikalau catatan lantaran perbedaan pos-pos lain maka perlu diubahsuaikan antara catatan perusahaan dan catatan berdasarkan bank.
Mengapa sanggup terjadi perbedaan pencatatan?
Ada beberapa faktor yang umumnya menimbulkan perbedaan catatan bank dan perusahaan diantaranya:
1. Deposit on transit (deposit/ setoran dalam perjalanan), faktor ini yang biasanya sering menjadi penyebab pada kasus ini.
Faktor ini terjadi lantaran setoran yang dikirimkan oleh perusahaan ke bank pada selesai bulan belum diterima oleh bank hingga pada bulan berikutnya. Sehingga perusahaan sudah mencatat sebagai pengeluaran (setoran) namun bank belum mencatat lantaran belum mendapatkan setoran tersebut.
2. Jasa giro, bunga yang sudah diperhitungkan oleh bank tetapi perusahaan belum menghitung/mencatat transaksi tersebut.
3. Cek beredar (outstanding cheque) merupakan cek yang sudah tercatat dikeluarkan oleh perusahaan namun si pemegang cek belum di uangkan di bank atau cheque on hand.
4. Cek kosong, ini menimbulkan bank tidak mencairkan uang lantaran kurangnya dana setoran perusahaan namun perusahaan sudah mencatatnya sebagai pengeluaran cek.
5. Piutang wesel, sudah dicatat oleh bank sebagai penerimaan tetapi perusahaan belum mencatatnya.
Faktor-faktor penyebab perbedaan diatas sudah lazim ditemukan dan sudah di persiapkan penyelesaiannya oleh pihak terkait.
Bentuk rekonsiliasi bank terdiri dari dua cuilan yaitu:
- Saldo Rekening Koran dan,
- Saldo Catatan Perusahaan (nasabah)
Setelah dilakukan pengecekan dan perhitungan, kedua saldo tersebut harus berakhir dengan “Saldo Kas yang Benar” dengan jumlah yang sama antara keduanya.
Contoh Pengerjaan Laporan Rekonsiliasi Bank:
Saldo rekening Bank ARTHA di Buku Besar PT. MARTECH pada tanggal 31 Juli 2006 menunjukkan jumlah sebesar Rp.185.500. Saldo berdasarkan rekening koran bank pada tanggal tersebut yaitu Rp.207.000. Setelah dilakukan pemeriksaan, perbedaan itu disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Biaya manajemen bank pada bulan Juli 2006 sebesar Rp.2.800 yang muncul di rekening koran bank belum dicatat oleh perusahaan lantaran nota debitnya belum sampai.
- 5 lembar cek berjumlah Rp.40.750 yang telah dibayarkan kepada para pemasok (supplier) untuk melunasi utang ternyata masih belum diuangkan.
- Cek yang ditarik oleh PT. AYU sebesar Rp.15.000 telah salah dibukukan oleh bank ke dalam rekening PT. MARTECH.
- Kiriman uang dari langganan melalui transfer bank sebesar Rp.3.950 untuk pelunasan utangnya belum dicatat dalam pembukuan perusahaan.
- Cek nomor SR 5220 sebesar Rp.70.550 dicatat dalam pembukuan PT. MARTECH dengan jumlah Rp.65.150
Diminta:
- Buatlah rekonsiliasi bank untuk PT. MARTECH pada tanggal 31 Juli 2006
- Buatlah jurnal pembiasaan yang diperlukan.
Demikianlah klarifikasi mengenai Pengertian,Tujuan dan Contoh Rekonsiliasi Bank semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Sekian dan terimakasih.
Kunjungi Juga:
Sumber http://www.akuntansilengkap.com
0 Response to "“Inilah” Pengertian,Tujuan Dan Teladan Rekonsiliasi Bank"
Posting Komentar