iklan

Karangan Ihwal Sistem Pemerintahan Prsidensiil

Karangan Tentang Sistem Pemerintahan Prsidensiil

Sistem Presidensiil merupakan sistem pemerintahan dimana kekuasaan ekskutif dipilih eksklusif oleh rakyat melalui pemilu dan kekuasaan kepala pemerintahan juga kepala negara dijabat oleh satu orang yakni Presiden.

Dalam sistem Presidensiil kedaulatan negara dipisahkan menjadi 3 cabang kekuasaan yakni Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif atau disebut juga "Trias Politica" oleh Montesqieu. Presiden dan wakil Presiden dipilih eksklusif oleh rakyat (terdapat dalam pasal 6A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, diamandemen dan disahkan 10 November 2001) untuk masa kerja yang lamanya ditentukan oleh konstitusi. Dalam negara kita Presiden dipilih oleh rakyat setiap 5 tahun sekali dan Presiden hanya sanggup mencalonkan kembali dalam 2 kali periode, untuk masa jabatannya sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu selama 5 tahun (pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen dan disahkan 19 Oktober 1999).
 Karangan Tentang Sistem Pemerintahan Prsidensiil Karangan Tentang Sistem Pemerintahan Prsidensiil

Konsentrasi kekuasaan pada sistem Presidensiil ada pada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem Presidensiil para menteri yaitu pembantu Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen dan disahkan 19 Oktober 1999) dan menteri yang diangkat akan bertanggung jawab kepada Presiden.

Bersama-sama, dewan perwakilan rakyat dan Presiden menyusun UU. Namun tidak selamanya dewan perwakilan rakyat dan Presiden menyusun UU, Dalam negara kita berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen Presiden membentuk UU bersama DPR, namun dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang diamandemen dan disahkan 19 Oktober 1999, Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR. Makara dalam pemerintahan kini ini Presiden mengajukan RUU kepada DPR.

Presiden dan dewan perwakilan rakyat tidak sanggup saling menjatuhkan menyerupai dalam sistem Parlementer. Karena Presiden dan dewan perwakilan rakyat sama-sama dipilih oleh rakyat dan tidak ada wewenang dari kedua pihak untuk saling menyidik dan mengawasi. Sehingga para anggota Legislatif sanggup lebih independent dan stabil dalam membuat UU alasannya yaitu tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan (terdapat dalam pasal 7C Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen dan disahkan 10 ovember 2001).

Dalam sistem Presidensiil penyusunan jadwal kerja kabinet gampang diubahsuaikan dengan masa jabatan Presiden. Tidak menyerupai dalam sistem Parlementer alasannya yaitu sewaktu-waktu kabinet sanggup dijatuhkan oleh Parlemen.

Badan Legislatif dalam sistem Presidensiil bukan kawasan kaderisasi (pencalonan) untuk jabatan eksekutif. Tidak menyerupai dalam sistem Parlementer yang menyebabkan Legislatif sebagai kawasan kaderisasi untuk jabatan eksekutif. Karena dalam sistem Presidensiil forum direktur dan Legislatif dipilih eksklusif oleh rakyat.

Sistem Presidensiil memiliki kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar (karena terdapat banyak wakil rakyat yang dipilih eksklusif oleh rakyat), pemerintahan yang lebih terbatas dan teratur (sebagai pola dewan perwakilan rakyat tidak akan gampang melaksanakan penyelewengan kiprah alasannya yaitu ada MK).

Adapun kekurangannya, sistem pertanggungjawabannya kurang terperinci (apa dari Legislatif ke Eksekutif atau sebaliknya), pembuatan UU atau kebijakan publik ysng berlangsung lambat alasannya yaitu proses tawar-menawar Eksekutif-Legislatif sehingga sanggup juga terjadi keputusan yang tidak tegas, satu lagi kelemahan sistem Presidensiil yaitu kekuasaan Eksekutif sanggup membuat kekuasaan mutlak alasannya yaitu di luar pengawasan tubuh Legislatif (seperti yang pernah terjadi pada Era Orde Lama dan Era Orde Baru).
Sumber http://mmustanger.blogspot.com

0 Response to "Karangan Ihwal Sistem Pemerintahan Prsidensiil"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel