iklan

Pengertian Standar Auditing (10 Point Penjelasan)

Standar Auditing sanggup dikatakan sebagai hukum (kriteria) yang di menetapkan sebagai fatwa khusus bagi auditor dalam menjalankan tugasnya yaitu menilai dan mengevaluasi laporan keuangan perusahaan.

Lalu, adakah efek standar audit dengan auditing? Dan apakah tujuan dari standar auditing itu ?

Begini, auditing sanggup dianggap sebagai proses pemeriksaan, penilaian dan penilaian hasil laporan keuangan sebuah perusahaan/entitas yang dilakukan oleh seorang atau lebih auditor dari pihak (internal) administrasi perusahaan sendiri atau pihak luar perusahaan (eksternal).

Nah bagaimana cara auditor untuk menilai laporan keuangan tersebut ? Kasus ini menjelaskan bahwa diharapkan standar auditing untuk dijadikan contoh dalam investigasi sebuah laporan keuangan perusahaan.

 yang di menetapkan sebagai fatwa khusus bagi auditor dalam menjalankan tugasnya yaitu men Pengertian Standar Auditing (10 Point Penjelasan)

Pengertian Standar Auditing


Standar auditing ialah standar/aturan/kriteria yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), meliputi 3 bab yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan beserta interpretasinya.

Standar auditing merupakan fatwa audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri dari 10 standar yang dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). PSA memperlihatkan klarifikasi lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum dalam standar auditing.

Di negara lain misalnya Amerika Serikat standar ini dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) dan standar auditnya berjulukan Generally Acceptef Auditing Standards (GAAS).

Pernyataan Standar Auditing (PSA)


Standar auditing dijelaskan di dalam PSA ialah ketentuan-ketentuan dan fatwa utama yang harus diterapkan oleh Akuntan Publik dalam melakukan audit nantinya. Kepatuhan terhadap PSA yang disahkan oleh IAPI bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI.

Di dalam PSA terdapat Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang merupakan interpretasi yang resmi dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan yang ada di dalam PSA. IPSA sanggup memperlihatkan balasan atas pernyataan atau keraguan dari penafsiran ketentuan yang dimuat dalam PSA yang artinya interpretasi ini lebih lanjut dan luas dari aneka macam ketentuan di dalam PSA.

Standar auditing terbagi menjadi 3 bab diantaranya Standar Umum, Standar Pekerjaan Lapangan dan Standar Pelaporan.

Standar Umum


Standar umum berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya sehingga bersifat pribadi. Standar ini meliputi tiga bab diantaranya:

1. Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pembinaan teknis yang memadai sebagai auditor.

2. Auditor harus mempertahankan mental dari segala hal yang berafiliasi dengan perikatan, independensi.

3. Auditor wajib memakai keahlian profesionalnya dalam melakukan pelaksanaan audit dan pelaporan dengan cermat dan secama.

Standar Pekerjaan Lapangan


Standar ini terdiri dari 3 point diantaranya:

4. Sebagai tenaga professional maka seharusnya seluruh pekerjaan sanggup direncanakan dengan sebaik-baiknya dan apabila memakai tangan kanan maka harus disupervisi dengan semestinya.

5. Tak hanya memperhatikan standar auditing saja, pemahaman yang memadai atas pengendalin intern sangat dibutuhkan untuk merencanakan audit dan memilih sifat

6. Bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui inspeksi pengamatan, usul keterangan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk sanggup memperlihatkan pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

Standar Pelaporan


Standar pelaporan terdiri dari empat item, diantaranya:

7. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

8. Hasil Laporan auditor harus menunjukkan, apabila ada ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dengan penerapan pada periode sebelumnya.

9. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.

10. Laporan auditor harus memuat pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan yang demikian tidak sanggup diberikan.

Demikianlah tadi pengertian standar akuntansi keuangan dan prinsip yang telah dijelaskan diatas biar sanggup bermanfaat bagi pembaca sekalian. Sekian dan terimakasih.

Artikel Terkait:

Kunjungi Artikel Lainnya:


Sumber http://www.akuntansilengkap.com

0 Response to "Pengertian Standar Auditing (10 Point Penjelasan)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel