iklan

Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Bagi Usaha Bangsa Indonesia

  Makna Pembukaan UUD 1945 bagi usaha bangsa Indonesia

Undang Dasar merupakan sumber aturan  tertinggi dari aturan yang berlaku di Indonesia  Makna Pembukaan UUD 1945 bagi usaha bangsa Indonesia


        UUD merupakan sumber aturan tertinggi dari aturan yang berlaku di Indonesia, sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi usaha serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.  Pembukaan juga merupakan sumber dari cita aturan dan cita moral yang ingin ditegakkan, baik dalam lingkungan nasional maupun dalam relasi pergaulan bangsa-bangsa di dunia.  Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, memiliki nilai-nilai universal dan lestari.  Universal, lantaran mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi; lestari, lantaran bisa menampung dinamika masyarakat, dan akan tetap menjadi landasan usaha bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

B.  Makna alinea-alinea Pembukaan UUD 1945
        Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi,   "Bahwa bahu-membahu kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan"  membuktikan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi problem kemerdekaan melawan penjajahan. Dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka, tetapi akan tetap bangkit di barisan yang paling depan dalam menentang dan menghapuskan penjajahan diatas dunia.
      Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh kesannya harus ditentang dan dihapuskan supaya semua bangsa di dunia ini sanggup menjalankan hak kemerdekaanya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
         Alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
        Dalil tersebut di atas meletakan kiprah kewajiban kepada bangsa_Pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
       Sudah terang pendirian yang demikian itu, yang tercantum dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945, akan tetapi menjadi landasan pokok dalam mengendalikan politik luar negeri kita.
       Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan , ialah lantaran penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia.
      Alinea kedua yang berbunyi "Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada ketika yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur"   membuktikan pujian dan penghargaan kita akan usaha bangsa Indonesia selama itu. Ini juga berarti adanya kesadaran keadaan kini yang tidak sanggup dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil kini akan memilih keadaan yang akan datang. Dalam alinea itu terang apa yang dikehendaki atau diperlukan oleh para "pengantar" kemerdekaan , ialah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya.
        Alinea ini mewujudkan adanya ketepatan dan ketajaman evaluasi :
1.  Bahwa usaha pergerakan kemerdekaan di Indonesia telah hingga pada tingkat yang menentukan;
2.  Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;
3.  Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan selesai tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea ketiga yang berbunyi :  " Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh harapan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya",   bukan saja menegaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materiil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan /kepercayaannya, menjadi motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Dengan ini digambarkan , bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkeseimbangan, keseimbangan kehidupan materiil dan spiritual, keseimbangan kehidupan di dunia dan di akhirat.
       Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan merupakan pengakuan atas Proklamasi Kemerdekaan serta membuktikan pula ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nya-lah bangsa Indonesia berhasil dalam usaha mencapai kemerdekaannya. Sekaligus negara yang ingin didirikannya berwawasan kebangsaan
Alinea keempat berbunyi : "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia, yang tebentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,  Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan ,  serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
         Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia sehabis menyatakan dirinya merdeka itu.
           Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan:  "........... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia"   dan  untuk  "memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa",    dan   "ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial."   sedangkan prinsip dasar yang harus dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu yaitu dengan : menyusun kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasar kepada pancasila. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan UUD 1945 sekaligus menegaskan :
1.   Negara Indonesia memiliki fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan,  perdamaian infinit dan keadilan sosial.
2.   Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
3.   Negara Indonesia memiliki dasar Falsafah Pancasila,  yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
              Itulah uraian klarifikasi mengenai Pembukaan UUD 1945 yang menjiwai Batang Tubuh UUD 1945 dan harus menjiwai para penyelenggara negara.

Sumber http://mmustanger.blogspot.com

0 Response to "Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Bagi Usaha Bangsa Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel