iklan

Pengertian, Ciri-Ciri, Karakteristik, Pola Dan Jenis-Jenis Pasar Monopoli

Untuk memperdalam pengetahuan mengenai pasar persaingan  tidak sempurna maka pembahasan kali ini akan membahas ihwal pengertian pasar monopoli, teladan pasar monopoli, karakteristik pasar monopoli dan jenis-jenis pasar monopoli.

Pasar Monopoli


Monopoli berasal dari kata mono yang berarti satu dan poli yang berarti penjual, yang keduanya berasal dari bahasa Yunani. Jadi, pasar monopoli yaitu pasar yang dikuasai oleh satu penjual atau satu perusahaan.

Dalam pasar ini penjual mempunyai keleluasaan besar untuk mengubah situasi dan kondisi pasar terutama dalam hal menaikan dan menurunkan harga.

Contoh yang gampang kita lihat, dikala PLN secara sedikit demi sedikit menaikkan tarif dasar listrik, masyarakat yang terasa keberatan tidak bisa pindah ke perusahaan lain lantaran hanya PLN satu-satunya perusahaan penghasil listrik.

maka pembahasan kali ini akan membahas ihwal pengertian pasar monopoli Pengertian, Ciri-Ciri, Karakteristik, Contoh dan Jenis-Jenis Pasar Monopoli
PLN Contoh Pasar Persaingan Sempurna

Kenaikan tarif dasar listrik pada balasannya menawarkan pelajaran ihwal pentingnya menghemat pemakaian listrik.

Pasar monopoli bisa terjadi lantaran banyak sekali sebab. Oleh lantaran itu, muncullah jenis-jenis pasar monopoli menurut penyebabnya, yakni sebagai berikut:

1) Monopoli alamiah

Monopoli alamiah muncul lantaran keadaan alam yang khas (berciri khusus), menyerupai kesuburan tanah, iklim yang sesuai atau lantaran mengandung kekayaan materi tambang tertentu. Monopoli alamiah hanya dimiliki oleh daerah-daerah tertentu.

Contoh: Bali mempunyai monopoli dalam penjualan salak bali, lalu Pontianak dengan jeruknya, Malang dengan apelnya, Kalimantan dengan rotannya, Brebes dengan bawang merahnya, Tulungagung dengan marmernya, Martapura dengan intannya, dan lain-lain.

Akan tetapi, dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, monopoli alamiah mulai memudar keunggulannya, lantaran mulai ada beberapa tanaman dan buah tertentu yang sudah bisa ditanam di tempat yang bukan asalnya.

2) Monopoli masyarakat

Monopoli masyarakat terjadi bila masyarakat mempunyai kepercayaan khusus terhadap suatu produk. Misalnya, obat batuk merek “A” bisa menguasai pasar lantaran masyarakat amat mempercayai kemanjuran obat batuk tersebut, sehingga mereka tidak mau berpindah ke merek yang lain.

3) Monopoli undang-undang

Monopoli undang-undang muncul lantaran adanya pemberlakuan kebijakan atau undang-undang tertentu. Ada beberapa bentuk monopoli undang-undang, sebagai berikut.

a) Monopoli negara

Monopoli negara, yaitu monopoli yang diberlakukan oleh negara dalam rangka melayani kepentingan umum. Monopoli negara dilakukan dengan cara mendirikan perusahaan negara, menyerupai PLN (Perusahaan Listrik Negara), PT Pos Indonesia dalam penjualan perangko, Pertamina (Perusahaan Pertambangan Minyak Nasional), PT Kereta Api, dan lain-lain.

b) Hak cipta (copy right)

Hak cipta yaitu hak khusus yang diberikan kepada pencipta atau pihak lain sebagai akseptor hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptanya.

Hak cipta diberikan dalam bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, dan kesenian. Hak cipta mempunyai masa pemberlakuan, misal untuk buku berlaku hingga 50 tahun setelah penciptanya meninggal, dan untuk kegiatan komputer berlaku 25 tahun semenjak diumumkan.

Hak cipta melindungi penciptanya dari pihak lain yang ingin meniru atau memperbanyak hasil ciptaannya tanpa izin khusus dari penciptanya.

c) Hak Paten

Hak paten yaitu hak khusus yang diberikan kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi yang berbentuk proses produksi dan hasil produksi atau penyempurnaan dari keduanya.

Hak paten melindungi penemunya dari pihak lain yang ingin meniru hasil temuannya, kecuali pihak lain tersebut mempunyai izin (lisensi) dari penemunya.

Contoh: hak paten yang dipegang oleh perusahaan Microsoft atas teknologi software komputer.

d) Hak Merek

Hak merek yaitu hak atas tanda atau nama yang diberikan pada barang dan jasa untuk membedakannya dengan produk lain.

Merek yang dimiliki suatu perusahaan dan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Paten, Merek, dan Hak Cipta Departemen Kehakiman dihentikan ditiru oleh orang lain.

Dengan demikian selain hak merek, hak cipta dan hak paten juga harus terdaftar di Direktorat Jenderal Paten, Merek, dan Hak Cipta Departemen Kehakiman.

4) Monopoli lantaran kemampuan efisiensi

Monopoli ini terjadi bila suatu perusahaan bisa memproduksi dengan biaya yang rendah sehingga bisa menjual produk dengan harga yang rendah pula.

Karena perusahaan lain tidak bisa memproduksi dengan biaya serendah itu maka perusahaan tersebut sanggup memonopoli (menguasai) pasar.

Monopoli jenis ini umumnya dipegang oleh perusahaan yang bermodal besar dan dikelola secara modern.

5) Monopoli lantaran penguasaan materi baku

Bila suatu perusahaan menguasai materi baku tertentu (misalnya, gandum) dengan berperan sebagai importir tunggal dan lalu perusahaan tersebut tidak bersedia menjual gandumnya kepada perusahaan lain, melainkan diolah sendiri menjadi tepung terigu maka sanggup dipastikan perusahaan tersebut akan memonopoli industri pembuatan tepung terigu.

6) Monopoli lantaran penguasaan teknologi dan tenaga ahli

Bila suatu perusahaan menguasai teknologi dan tenaga jago dalam pengolahan suatu produk, sanggup dipastikan perusahaan tersebut akan menjadi monopolis.

ContohnyaPT Freeport dari Amerika Serikat memonopoli pembangunan dan pengolahan tembaga di Indonesia lantaran mengusai teknologi dan tenaga jago yang tidak dimiliki perusahaan lain.

Dari uraian di atas sanggup kita simpulkan ciri-ciri pasar monopoli, sebagai
berikut:

1. Hanya terdapat satu penjual atau perusahaan yang memproduksi produk tertentu.

2. Harga ditentukan oleh perusahaan/penjual yang memegang monopoli.

3. Perusahaan lain akan sulit memasuki pasar ini.

4. Konsumen tidak bisa beralih ke penjual/perusahaan lain walau merasa dirugikan.

5. Bisa mengakibatkan kerugian atau ketidakadilan bagi masyarakat karena adanya harga jual yang tinggi.
Sumber http://pelajaranipadanips13.blogspot.com

0 Response to "Pengertian, Ciri-Ciri, Karakteristik, Pola Dan Jenis-Jenis Pasar Monopoli"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel