Pengertian Dan Ciri Ciri Negara Yang Menganut Sistem Ekonomi Adonan
Pembahasan kali ini akan membahas wacana sistem ekonomi campuran, sistem ekonomi, ciri ciri sistem ekonomi campuran, pola sistem ekonomi campuran, pengertian sistem ekonomi campuran, negara yang menganut sistem ekonomi campuran, kebaikan sistem ekonomi campuran, kelemahan sistem ekonomi campuran, sistem pemerintahan gabungan dan kekurangan sistem ekonomi campuran.
Sistem ekonomi gabungan merupakan gabungan atau gabungan dari sistem ekonomi komando dengan sistem ekonomi liberal.
Pada sistem ini masyarakat diberi kebebasan untuk melaksanakan acara ekonomi, tetapi pemerintah masih berperan untuk mengendalikan dan mengawasi kegiatan ekonomi masyarakat.
Tujuan sistem ini yaitu supaya tidak terjadi dampak negatif (keburukan) dari sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi liberal.
Adapun tugas pemerintah dalam sistem ekonomi gabungan adalah, sebagai berikut.
a. Membuat peraturan-peraturan untuk mengendalikan acara ekonomi masyarakat.
b. Melakukan kebijakan fiskal dan moneter. Kebijakan fiskall yaitu kebijakan mengatur keuangan negara, khususnya di bidang pajak dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Kebijakan moneter yaitu kebijakan untuk mengatur keuangan dan perkreditan yang dilakukan pemerintah melalui Bank Sentral.
c. Melakukan acara ekonomi secara langsung, menyerupai mendirikan perusahaan-perusahaan negara dengan tujuan utama memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat banyak dan menambah pendapatan negara.
mayoritas berada di Asia dan Afrika.
seperti : Mesir Malaysia,Indonesia seperti tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan GBHN yang diberi nama sistem demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi kerakyatan, atau disebut juga dengan sistem ekonomi Pancasila.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
d. Sumber kekayaan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga perwakilan rakyat, dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada forum perwakilan rakyat pula.
e. Perekonomian tempat dikembangkan secara harmonis dan seimbang antardaerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan tugas serta tempat secara optimal dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
f. Warga negara mempunyai kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
g. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
h. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Kemudian, di Era Reformasi sekarang, menurut Tap MPR No. IV/ TAP MPR/1999 wacana GBHN, Indonesia membuatkan kebijakan di bidang ekonomi, sebagai berikut.
a. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, kontribusi hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
b. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan banyak sekali struktur pasar yang merusak, dan merugikan masyarakat.
c. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh kendala yang mengganggu prosedur pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi, dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
d. Mengupayakan kehidupan yang layak menurut atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan membuatkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
Serta menumbuhkembangkan perjuangan dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang. Sumber http://pelajaranipadanips13.blogspot.com
Sistem Ekonomi Campuran
Setelah munculnya sistem ekonomi komando dan liberal ternyata masih belum sanggup sempurna. Masing masing dari sistem tersebut masih ada kekurangan kekurangan yang harus di sempurnakan.
Maka oleh alasannya yaitu tiu muncul madzhab gres yang membuat sistem gres yaitu sistem ekonomi campuran. Harapannya sistem ini menyempurnakan dari sistem sistem sebelumnya.
1. Pengertian Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi gabungan merupakan gabungan atau gabungan dari sistem ekonomi komando dengan sistem ekonomi liberal.
Pada sistem ini masyarakat diberi kebebasan untuk melaksanakan acara ekonomi, tetapi pemerintah masih berperan untuk mengendalikan dan mengawasi kegiatan ekonomi masyarakat.
Tujuan sistem ini yaitu supaya tidak terjadi dampak negatif (keburukan) dari sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi liberal.
Adapun tugas pemerintah dalam sistem ekonomi gabungan adalah, sebagai berikut.
a. Membuat peraturan-peraturan untuk mengendalikan acara ekonomi masyarakat.
b. Melakukan kebijakan fiskal dan moneter. Kebijakan fiskall yaitu kebijakan mengatur keuangan negara, khususnya di bidang pajak dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Kebijakan moneter yaitu kebijakan untuk mengatur keuangan dan perkreditan yang dilakukan pemerintah melalui Bank Sentral.
c. Melakukan acara ekonomi secara langsung, menyerupai mendirikan perusahaan-perusahaan negara dengan tujuan utama memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat banyak dan menambah pendapatan negara.
2. Negara Yang Menganut Sistem Ekonomi Campuran
Salah satu penganut sistem ekonomi gabungan adalah rata-rata negara yang menganut sistem ekonomi gabungan yaitu bekas negara non-blok. .mayoritas berada di Asia dan Afrika.
seperti : Mesir Malaysia,Indonesia seperti tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan GBHN yang diberi nama sistem demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi kerakyatan, atau disebut juga dengan sistem ekonomi Pancasila.
3. ciri-ciri dari sistem demokrasi ekonomi
a. Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan.b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
d. Sumber kekayaan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga perwakilan rakyat, dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada forum perwakilan rakyat pula.
e. Perekonomian tempat dikembangkan secara harmonis dan seimbang antardaerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan tugas serta tempat secara optimal dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
f. Warga negara mempunyai kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
g. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
h. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Kemudian, di Era Reformasi sekarang, menurut Tap MPR No. IV/ TAP MPR/1999 wacana GBHN, Indonesia membuatkan kebijakan di bidang ekonomi, sebagai berikut.
a. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, kontribusi hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
b. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan banyak sekali struktur pasar yang merusak, dan merugikan masyarakat.
c. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh kendala yang mengganggu prosedur pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi, dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
d. Mengupayakan kehidupan yang layak menurut atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan membuatkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
Serta menumbuhkembangkan perjuangan dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang. Sumber http://pelajaranipadanips13.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Dan Ciri Ciri Negara Yang Menganut Sistem Ekonomi Adonan"
Posting Komentar