iklan

Peran Pelaku Acara Ekonomi Pemerintah

Setelah mengetahui apa itu pengertian pelaku ekonomi dan  siapa saja pelaku ekonomi pada pembahasan kali ini akan  membahas perihal peran pelaku aktivitas ekonomi, kiprah pelaku ekonomi, aktivitas ekonomi, kiprah pemerinta, ekonomi pemerintah, perekonomian 3 sektor, Pemerintah sebagai Konsumen, ekonomi tiga sektor dan perusahaan sebagai pelaku ekonomi

Peran Pelaku Ekonomi



Sistem ekonomi yang sudah dibicarakan tidak sanggup dijalankan jika tidak ada pelaku ekonomi. Sebenarnya siapa saja para pelaku ekonomi tersebut.

Baca Juga


Apa saja kiprahnya dalam melaksanakan aktivitas ekonomi. Awalnya dalam perekonomian sederhana hanya ada dua pelaku ekonomi, yaitu rumah tangga dan perusahaan.

Rumah tangga berfungsi sebagai konsumen sekaligus sebagai penyedia faktor-faktor produksi menyerupai tanah, tenaga kerja, modal, dan lain-lain.

Adapun perusahaan berfungsi sebagai pihak yang mengelola faktor-faktor produksi untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan rumah tangga.

Selanjutnya, sesuai perkembangan zaman dan perkembangan ketatanegaraan, keberadaan pemerintah serta adanya perdagangan antarnegara mutlak diharapkan demi melancarkan kehidupan ekonomi.

Karena pada kenyataannya negara tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri sehingga diharapkan perdagangan dengan negara lain.

Dengan demikian, pelaku ekonomi berubah menjadi 4 macam, yaitu rumah tangga, perusahaan, pemerintah, dan masyarakat luar negeri.

Keempat pelaku ekonomi tersebut mempunyai kiprah masing-masing dalam melaksanakan aktivitas ekonomi. Untuk memperjelas kiprah masing-masing pelaku ekonomi, berikut akan diuraikan dengan pola yang terjadi di Indonesia.

Pemerintah


Pemerintah yakni forum kepemerintahan yang bertugas untuk memantau kegiata ekonomi yang berjalan. 

Dalam aktivitas ekonomi, pemerintah sanggup berperan sebagai produsen, konsumen, dan pengatur aktivitas ekonomi. 

Peran pemerintah dalam aktivitas Ekonomi antara lain :
Setelah mengetahui apa itu pengertian pelaku ekonomi dan  Peran Pelaku Kegiatan Ekonomi Pemerintah

a. Pemerintah sebagai Produsen

Pemerintah dalam kiprahnya sebagai produsen memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. 

Contoh barang dan jasa yang dihasilkan pemerintah, yaitu minyak (Pertamina), semen (PT Semen Cibinong), baja (PT Krakatau Steel), listrik (PT PLN Persero), pesawat terbang (PT Dirgantara Indonesia), pendidikan (sekolah negeri dan sekolah tinggi tinggi negeri), kesehatan (puskesmas dan rumah sakit), aturan dan keamanan (Polisi, TNI, dan peradilan), pos (PT POS Indonesia), dan lain-lain.

b. Pemerintah sebagai Konsumen

Pemerintah dalam menjalankan fungsinya membutuhkan barang dan jasa untuk dikonsumsi. Contoh barang dan jasa yang dibutuhkan yakni peralatan kantor (komputer, meja, lemari, dan lain-lain), perlengkapan kantor (kertas, tinta, pensil, dan lain-lain), kendaraan beroda empat dinas, rumah dinas, dan peralatan perang (tank, senjata, dan lain-lain).

c. Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi

Dalam kiprahnya sebagai pengatur kegiatan ekonomi, pemerintah menciptakan aneka macam peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi.

1) Peraturan yang dibentuk dalam bidang ekonomi;
Semua peraturan yang dibentuk pemerintah harus menurut Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan GBHN yang berlaku. Contoh peraturan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi yang dibentuk pemerintah:

a) Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 perihal Otonomi Daerah, yang di antaranya mengatur pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional.

b) Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 perihal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

c) Undang-Undang No. 27 Tahun 2003 perihal Pemanfaatan Panas Bumi.

d) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan.

2) Kebijakan ekonomi atau politik ekonomi yang dijalankan pemerintah, misalnya:

a) Kebijakan fiskal (kebijakan dalam hal pajak dan APBN);

b) Kebijakan moneter (kebijakan dalam keuangan dan perkreditan);

c) Kebijakan produksi (kebijakan untuk mendorong produksi barang dan jasa tertentu);

d) Kebijakan ketenagakerjaan (kebijakan mengatur segala sesuatu perihal tenaga kerja, termasuk tata cara pemberangkatan dan pemulangan tenaga kerja Indonesia, dan lain-lain);

e) Kebijakan harga (kebijakan mengatur harga, menyerupai tetapkan harga
minimum atau harga maksimum);

f.) Kebijakan perdagangan luar negeri (kebijakan mengatur perdagangan dengan luar negeri, menyerupai menciptakan perjanjian dengan negara lain).

Sumber http://pelajaranipadanips13.blogspot.com

Related Posts

0 Response to "Peran Pelaku Acara Ekonomi Pemerintah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel