Aritmatika: Bunga Tabungan Dan Perhitungan Pajak
Berikut ini kita akan lihat bagaimana cara menghitung bunga bank dan pajak. Sebelumnya kita akan lihat rumus menghitung bunga tabungan di bank. Harus diketahui, di sini kita hanya akan menerapkan bunga tunggal.
Rumus menghitung Bunga Tunggal Bank,
Ayu Menyimpang uang di bank BACA sejumlah Rp 800.000. Bank tersebut memperlihatkan bunga 18% / tahun. Berapakah Uang Ayu sesudah enam bulan menabung?
Pembahasan:
Uang awal = 800.000
%Bunga (pertahun)= 18%
Bunga (pertahun)= 800.000 x18% = 144.000
Kaprikornus untuk 6 bulan bunga yang diperoleh Ayu = 144.000 / 2= 72.000
Uang Ayu di bulan ke enam = Uang Awal+Bunga = 800.000+72.000= Rp 872.000
Rumus menghitung Bunga Tunggal Bank,
Bunga = % Bunga . Uang AwalContoh Soal:
Ayu Menyimpang uang di bank BACA sejumlah Rp 800.000. Bank tersebut memperlihatkan bunga 18% / tahun. Berapakah Uang Ayu sesudah enam bulan menabung?
Pembahasan:
Uang awal = 800.000
%Bunga (pertahun)= 18%
Bunga (pertahun)= 800.000 x18% = 144.000
Kaprikornus untuk 6 bulan bunga yang diperoleh Ayu = 144.000 / 2= 72.000
Uang Ayu di bulan ke enam = Uang Awal+Bunga = 800.000+72.000= Rp 872.000
Perhitungan Pajak
Dalam perhitungan pajak secara aritmatika juga hampir sama. Rumus yang digunakan,
Pajak= % Pajak x Uang Terkena Pajak
Contoh soal:
Aoi bekerja di PT Sora. Setiap bulan Aoi memperoleh penghasilan sebesat Rp 950.000. Penghasilan bebas pajak sebesar Rp 360.000. Jika pajak penghasilan pada karyawan dihitung 10%, berapa uang yang diterima Aoi per-bulan.
Jawab:
Beban Pajak = 950.000-360.000=590.000
Persen Pajak 10%
Pajak = 10% x 590.000 = 59.000
Gaji Aoi Rp 950.000 dikurangi pajak 59.000. Artinya Aoi akan terima uang sebesar Rp 891.000.
Sumber http://www.marthamatika.com/
0 Response to "Aritmatika: Bunga Tabungan Dan Perhitungan Pajak"
Posting Komentar