Hak-Hak Warga Negara
Seperti yang kita ketahui bahwa insan tidak akan sanggup hidup tanpa proteksi dari insan lain. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan terbentuknya suatu negara. Negara mempunyai suatu forum hukum, yang didalamnya terdapat peraturan-peraturan aturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Dibalik semua itu, insan yang mendiami suatu negara dan juga mempunyai hak di negara tersebut dinamakan warga negara. Seperti yang tertulis dari Wikipedia yang berbunyi:
“Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam aktivitas politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara"
(dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)
Bicara mengenai hak warga negara, pemerintah semenjak dari jaman kemerdekaan telah mencantumkannya di dalam Undang-undang Dasar 1945, yakni bahwa setiap warga negara berhak mendapat proteksi hukum, hal ini telah diwujudkan oleh pemerintah dengan adanya Lembaga Perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) yang bertugas untuk melindungi warganya dari segala sesuatu yang merugikan sesama manusia.
Kemudian setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hal ini yang masih menjadi PR (Pekerjaan Rumah) untuk negara alasannya ialah hingga ketika ini masih banyak terjadi tenaga kerja yang menganggur dan warga negara yang kehidupannya dibawah garis kemiskinan.
Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata aturan dan di dalam pemerintahan, itulah yang seharusnya terjadi di negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum. Hukum harus ditegakkan bila negara tersebut menginginkan warganya hidup kondusif dan damai.
Dalam soal kepercayaan, pemerintah telah mengaturnya juga di dalam Undang -undang Dasar 1945, yang berbunyi bahwa setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan dogma masing-masing yang dipercayai.
Warga negara yang baik berhak juga untuk memperoleh pendidikan & pengajaran dari pemerintah , juga setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan dari serangan musuh, yakni musuh yang ingin meruntuhkan persatuan negara kita menyerupai yang pernah terjadi dahulu.
Dan yang terakhir ialah setiap warga negara mempunyai hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara verbal dan goresan pena sesuai undang-undang yang berlaku. Ini juga yang mendasari adanya Lembaga-lembaga permusyawaratan menyerupai MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan dewan perwakilan rakyat (Dewan Permusyawaratan Rakyat) yang bertugas menjadi suatu wadah aspirasi, himbauan, ide, keluh kesah, dari masyarakat kepada pemerintah.
Demikian klarifikasi singkat dari hak-hak warga negara, yang pada pada dasarnya ialah pemerintah harus menghormati dan menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia bila ingin maju dan mempunyai kehidupan bermasyarakat yang aman, tentram dan damai.
0 Response to "Hak-Hak Warga Negara"
Posting Komentar