Simpanan Giro (Demand Deposit)
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro ialah simpanan yang penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan memakai cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Pengertian sanggup ditarik setiap ketika ialah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro sanggup ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan sanggup berupa penarikan tunai atau non tunai.
Jenis-jenis penarikan pada rekening giro:
1.CEK (Cheque)
Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat aturan dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
a. terdapat perkataan “CEK”
b. harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
c. nama bank yang harus membayar (tertarik)
d. penyambutan tanggal dan kawasan cek dikeluarkan
e. tanda tangan penarik.
Syarat lainnya yang sanggup ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :
a. tersedianya dana
b. ada materai yang cukup
c. bila ada coretan harus di ttd oleh pemberi cek
d. jumlah uang tertulis di angka dan abjad harus sama
e. memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
f. ttd dan stempel perusahaan harus sama dengan pola (specimen)
g. tidak diblokir pihak berwenang
h. resi cek sudah kembali
i. endorsment cek sempurna
j. rekening belum ditutup
Ada beberapa jenis cek sesuai dengan ketika dikeluarkannya oleh si pemberi cek, yaitu:
a. Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama orang atau tubuh tertentu
C/: bayarkan kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp. 3.000.000,-
b. Cek atas unjuk
Cek yang tidak tertulis nama seseorang atau tubuh tertentu.
C/: bayarkan tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apapun
c. Cek silang
Cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindabukuan, bukan tunai.
d. Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
C/: tanggal hari ini 06 januari 2002 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2002
e. Cek kosong
Cek yang dananya tidak tersedia dan bank tidak memperlihatkan akomodasi overdraft.
2. BILYET GIRO (BG)
BG merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak peserta yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain. Pada dasarnya syarat sahnya suatu BG sama dengan CEK. Dan biasanya BG berlaku 70 hari mulai tanggal penarikan.
3. ALAT LAINNYA.
Surat perintah kepada bank yang dibentuk secara tertulis pada kertas yang ditanda tangani oleh pemegang rekening atau kuasanya.
0 Response to "Simpanan Giro (Demand Deposit)"
Posting Komentar