iklan

Simpanan Deposito (Time Deposit)



Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Deposito yaitu simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Jenis-jenis Deposito

1. Deposito berjangka
Deposito yang diterbitkan berdasarkan jangka waktu tertentu, biasanya 1, 3, 6, 12 s/d 24 bulan. Deposito ini atas nama dan tidak sanggup dipindah tangankan.

2. Sertifikat Deposito
Deposito yang diterbitkan berdasarkan jangka waktu tertentu, biasanya 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Deposito ini atas unjuk dalam bentuk akta dan adapat diperjual belikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain.

3. Deposito on call
Deposito berjangka dengan waktu minimal 7 hari dan paling usang 30 hari. Diterbitkan atas nama dan biasanya jumlahnya besar, dengan demikian bunya yang diberikan juga sesuai dengan perjanjian pihak nasabah dan pihak bank.

Sumber http://aliefsyahru.blogspot.com

0 Response to "Simpanan Deposito (Time Deposit)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel