Pp Nomor 27 Tahun 2012 Perihal Izin Lingkungan
Satu lagi Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup yang diterbitkan pada tahun 2012, yaitu peraturan teknis terkait terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 perihal Izin Lingkungan.
Peraturan tersebut yakni Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 perihal Keterlibatan Masyarakat Dalam AMDAL dan Izin Lingkungan.
Peraturan ini mengatur perihal tata cara pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL, dimulai dari pengumuman rencana perjuangan dan/atau acara yang dikala ini hanya dilakukan 10 (sepuluh) hari, masyarakat mana saja yang dilibatkan dalam proses AMDAL, penunjukkan wakil masyarakat yang terlibat dalam keanggotan Komisi Penilai AMDAL, dan pelaksanaan konsultasi publik.
Selain itu peraturan ini juga mengatur tugas masyarakat dalam proses penerbitan izin lingkungan, dimana dalam penerbitan izin lingkungan diatur adanya pengumumam pada dikala permohonan dan pesertujuan izin lingkungan.
Dengan terbitnya PermenLH Nomor 17 Tahun 2012 perihal Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan, maka Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 perihal Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL dinayatakan dicabut dan tidak berlaku.
Untuk lebih lengkapnya silahkan d0wnl0ad di bawah ini:
0 Response to "Pp Nomor 27 Tahun 2012 Perihal Izin Lingkungan"
Posting Komentar