iklan

✔ Pelayanan Dan Mutu Pelayanan Pertanian

  Pelayanan pertanian
Setiap unit kerja pelayanan publik Kementerian Pertanian telah menerapkan standar operasional mekanisme dalam penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan kiprah dan fungsinya. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 wacana Pelayanan Publik telah mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik menyusun dan memutuskan standar pelayanan publik sebagai teladan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan masing-masing. Undang-Undang tersebut mewajibkan penyelenggara mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait dalam menyusun dan memutuskan standar pelayanan publik yang selanjutnya disebut standar pelayanan. Untuk mendapat kepastian hukum, biaya, persyaratan, prosedur, dan mekanisme, maka dibutuhkan standar pelayanan publik.
Pelayanan Publik yakni acara atau rangkaian acara dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Unit Kerja Pelayanan Publik (UKPP) yakni satuan kerja yang secara pribadi menunjukkan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan akseptor pelayanan itu sendiri mencakup orang, masyarakat, tubuh aturan swasta dan instansi pemerintah.
Jenis pelayanan yang diberikan oleh UKPP dikelompokkan berdasarkan sifat dan hasil kerja selesai yaitu:
a)                  Jenis Pelayanan Barang: pelayanan yang diberikan oleh UKPP yang produk kesudahannya berupa barang, contohnya benih/bibit, semen beku, obat hewan, prototipe alsintan dan lainnya.
b)                  Jenis Pelayanan Jasa/Administrasi: pelayanan yang diberikan oleh UKPP yang produk kesudahannya berupa jasa/administrasi, contohnya konsultasi teknologi pertanian, jasa pelatihan, jasa bimbingan teknis, jasa kesehatan hewan, layanan perpustakaan, layanan data dan informasi, layanan perizinan perjuangan pertanian, akta benih, akta obat hewan, akta karantina, akta hasil pengujian, dan lainnya.
Progres pelayanan publik remaja ini menghadapi titik klimaks, bagaimana mind set aparatur pelayanan publik harus mengikuti apa yang menjadi harapan masyarakat. Hal tersebut bertujuan biar pelaksanaan pelayanan publik sanggup bersinergi dengan baik dan tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mutu Pelayanan
Mutu pelayanan pertanian sangat berkaitan dekat dengan aspek kepuasan pelanggan. Makin tepat kepuasan pelanggan terpenuhi maka, akan semakin baik pula mutu pelayanan pertanian yang diberikan. Secara umum mutu dikaitkan dengan suatu derajat keberhasilan atau penampilan yang patut mendapat pujian. Mutu suatu barang yang diproduksi gampang diketahui. Tidak begitu halnya dengan mutu suatu jasa, ibarat pelayanan acara pertanian. Disini persepsi mutu lebih rumit alasannya yakni mutu yakni sesuatu yang abstrak. Menurut Montgomery (1985), Quality is the extend to which products meet the requirementsof people who use them. Artinya suatu produk dikatakan bermutu bagi seseorang jikalau produktersebut sanggup memenuhi kebutuhanya. Mutu yakni totalitas dari wujud serta ciri dari suatu barang atau jasa yang didalamnya terkandung sekaligus pemenuhan rasa kondusif atau pemenuhan kebutuhan para pengguna, jadi mutu yakni kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan
Untuk mengukur kualitas pelayanan penyuluhan pertanian salahsatu nya sanggup memakai dimensi kualitas pelayanan yang dikemukakan oleh Parasuraman et al. dalam Nasution (2001) dengan kerangka pemikiran 

Kualitas pelayanan sanggup diketahui dengan cara membandingkan kepuasan petani atas layanan yang mereka terima dengan layanan yang mereka harapkan. Kepuasan petani terhadap suatu jasa ditentukan oleh tingkat kepentingan petani. Faktor yang memilih kepuasan petani terdiri dari :
a)                  Tangible : dimensi yang berkaitan dengan dengan kualitas pelayanan fisik.
b)                  Reliability : dimensi yang berkaitan dengan perilaku penyuluh untuk selalu menunjukkan perhatian atas kebutuhan petani.
c)                  Responsiviness : dimensi yang berkaitan dengan ketanggapan penyuluh pertanian terhadap keluhan para petani.
d)                 Insurance :  dimensi yang berkaitan dengan kualitas pelayanan yang mengarah kepada kemampuan menunjukkan ide pada kepercayaan.

e)                  Empathy : dimensi yang menekankan perlakuan penyuluh terhadap para petani sebagai individu-individu.

Sumber http://indaharitonang-fakultaspertanianunpad.blogspot.com

0 Response to "✔ Pelayanan Dan Mutu Pelayanan Pertanian"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel