iklan

✔ Filsafat Dan Sejarah Pancasila



A.
    Pengertian Filsafat Pancasila
Filsafat Pancasila sanggup didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional wacana Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapat pokok-pokok pengertiannya yang fundamental dan menyeluruh.

 B.     Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
 Menjelang final tahun 1944, bala tentara Jepang secara terus menerus mederita kekalahan perang dari sekutu. Hal ini lalu membawa perubahan gres bagi pemerintahan Jepang di Tokyo dengan kesepakatan kemerdekaan yang di umumkan Perdana Menteri Koiso tanggal 7 September 1944 dalam istimewa Parlemen Jepang (Teikoku gikai) ke-85. Janji tersebut keudian diumumkan oleh Jendral Kumakichi  Harada tanggal 1 Maret 1945 yang merencanakan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)..
            Sebagai realisasi kesepakatan tersebut pada tanggal 29 April 1945 kepala pemerintahan Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan anggota sebanyak 60 orang yang merupakan wakil atau mencerminkan suku yang tersebar diwilayah Indonesia. BPUPKI diketuai oleh Dr.Radjiman Widyoningrat, wakil ketua R.P Suroso, dan pejabat mewakili pemeritahan Jepang Tuan Hachibangase. Dalam pelaksanaan tugasnya dibuat beberapa panitia kecil, antara lain panitia Sembilan dan panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan pancasila sebagai dasar Negara. Secara ringkas proses perumusan tersebut yakni sebagi berikut :

a.      Mr. Muhammad Yamin, pada siding BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 memberikan rumusan asas dan dasar Negara sebagi berikut :
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat
Setelah memberikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin memberikan undangan tertulis naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar itu tercantum 5 asas dasar Negara yang berbunyi :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.      Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dimpimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Baca Juga

b.      Mr. Soepomo,  pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya memberikan proposal lima dasar Negara yaitu :
1.      Paham Negara Kesatuan
2.      Perhubungan Negara dengan Agama
3.      System Badan Permusyawaratan
4.      Sosialisasi Negara
5.      Hubungan antar-Bangsa

c.       Ir. Soekarno, dalam siding BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar Negara yakni sebagai berikut :
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme dan perikemanusiaan
3.      Mufakat atau demokrasi
4.      Kesejahteraan social
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan

d.      Panitia Kecil pada sidang PPKI, tanggal 22 Juni 1945 memberi proposal rumusan dasar Negara yakni sebagai berikut :
1.   Ketuhanan, dengan mewajibkan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh pesan yang tersirat budi dan permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

e.       Rumusan final Pancasila yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945  dalam siding PPKI yakni sebagi berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3.      Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh pesan yang tersirat budi dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan inilah yang lalu dijadikan dasar Negara sampai kini bahkan sampai final perjalanan Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar Negara tidak sanggup diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika mengubah dasar Negara Pancasila berarti membubarkan Negara hasil Proklamasi ( Tap MPRS No.XX/MPRS/1966).

C.     TEKS PANCASILA
Pancasila
1.         Ketuhanan yang maha esa
2.         Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.         Persatuan Indonesia
4.         Kemanusiaan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan perwakilan
5.         Keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia

D.    PERKEMBANGAN FILSAFAT PANCASILA
Sesungguhnya pemikiran filsafat merupakan sumber, landasan dan identitas tatanan atau sistem nilai kehidupan umat manusia. Sedemikian berkembang, maka khasanah pemikiran nilai filsafat kuantitati-kualitatif terus meningkat; terbukti dengan aneka macam aliran (sistem) filsafat yang menawarkan identitas berbagai sistem budayasistem kenegaraan dan peradaban bangsa-bangsa modern.
Nilai-nilai filsafat Pancasila ditegakkan (dan dibudayakan) dalam peradaban insan modern, terutama :
1.                 Aktualisasi Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45;
2.                 Aktualisasi nilai kebangsaan dan kenegaraan Indonesia Raya,
3.                 Secara ontologis-axiologis bangsa Indonesia belum secara signifikan melaksanakan visi-misi yang diamanatkan oleh sistem filsafat Pancasila, sebagaimana terjabar dalam Undang-Undang Dasar Proklamasi 45 ---terutama dalam kurun reformasi 1998 – sekarang

E.     Aktualisasi pancasila
aktualisasi pancasila dibagi menjadi 3,
·         Bidang politik,hukum,dan hankam
·         Bidang social ekonomi,kesejahteraan rakyat,dan lingkungan hidup
·         Bidang pendidikan,budaya,dan keagamaan




Sumber http://indaharitonang-fakultaspertanianunpad.blogspot.com

Related Posts

0 Response to "✔ Filsafat Dan Sejarah Pancasila"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel