✔ Integritas Sistem Filsafat Pancasila Sebagai Sistem Ideologi Nasional
Dinamika politik modern antar negara berjuang merebut supremasi ideologi dalam
makna secara fungsional ialah supremasi sistem kenegaraan masing-masing.
Dinamika (baca : perebutan politik supremasi!) bermuara sebagai wujud neo-
imperialisme! (metamorphose : kolonialisme-imperialisme!). Fenomena demikian menjadi tantangan
nasional bangsa dan negara-negara modern. Artinya, sistem kenegaraan Pancasila secara niscaya (a
priori) terus bersaing demi eksistensi (kemerdekaan dan kedaulatan) bangsa, negara dan budaya (jatidiri
nasional!).
A. Sistem Filsafat Pancasila Sebagai Sistem Ideologi Nasional
Nilai Filsafat Pancasila berkembang dalam budaya dan peradaban Indonesia --- terutama sebagai jiwa dan asas kerokhanian bangsa dalam usaha kemerdekaan dari kolonialisme-imperialisme 1596-1945 ---. Nilai filsafat Pancasila baik sebagai pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung) bangsa, sekaligus sebagai jiwa bangsa (Volksgeist, jatidiri nasional) menawarkan identitas dan integritas serta martabat (kepribadian) bangsa dalam budaya dan peradaban dunia modern; sekaligus sumber motivasi dan spirit usaha bangsa Indonesia!.
Nilai filsafat Pancasila secara filosofis-ideologis dan konstitusional berkembang dalam sistem kenegaraan Indonesia ; yang sanggup dinamakan : sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila yang terjabar dalam Undang-Undang Dasar Proklamasi 45. Jadi, tegaknya bangsa dan NKRI sebagai bangsa merdeka, berdaulat, bersatu dan bermartabat amat ditentukan oleh tegaknya integritas sistem kenegaraan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Proklamasi 45 !
Berdasarkan analisis normatif filosofis-ideologis dan konstitusional, semua komponen bangsa wajib setia dan gembira (imperatif : mengikat, memaksa) kepada sistem kenegaraan Pancasila sebagaimana terjabar dalam Undang-Undang Dasar Proklamasi 45; termasuk kewajiban bela negara! .
Sebagai bangsa dan negara modern, kita mewarisi nilai-nilai mendasar filosofis-ideologis sebagai pandangan hidup bangsa (filsafat hidup, Weltanschauung) yang telah menjiwai dan sebagai identitas bangsa (jatidiri nasional, Volksgeist) Indonesia. Nilai-nilai mendasar warisan sosio-budaya Indonesia ditegakkan dan dikembangkan dalam sistem kenegaraan Pancasila, sebagai pembudayaan dan pewarisan bagi generasi penerus.
Kehidupan nasional sebagai bangsa merdeka dan berdaulat ---sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 berwujud NKRI menurut Pancasila-UUD 45. Sistem NKRI ditegakan oleh kelembagaan negara (suprastruktur) bersama semua komponen bangsa (=infrastruktur) dan warganegara (subyek SDM pemilik, penegak dan pewaris) berkewajiban menegakkan asas normatif filosofis-ideologis secara konstitusional, yakni Undang-Undang Dasar Proklamasi 1945 seutuhnya sebagai wujud kesetiaan dan pujian nasional.
Nilai-nilai mendasar dimaksud terutama filsafat hidup (Weltanschauung) bangsa (i.c. filsafat Pancasila) yang oleh pendiri negara (PPKI) dengan jiwa hikmat budi dan kenegarawanan, musyawarah mufakat menetapkan dan mengesahkan sebagai dasar negara Indonesia merdeka (dalam Undang-Undang Dasar Proklamasi 45 seutuhnya). Berdasarkan legalitas dan otoritas PPKI sebagai pendiri negara, maka Undang-Undang Dasar Proklamasi tolong-menolong mengikat (imperatif) seluruh komponen bangsa, bahkan seluruh generasi bangsa untuk setia menegakkan dan membudayakannya. Asas demikian diakui dan berlaku secara universal sebagai aktualisasi nilai sosio-budaya dan martabat nasional sanggup dilukiskan dengan ringkas dalam uraian berikut.
B. Identitas dan Integritas Sistem Filsafat dan Sistem Ideologi Nasional
Totalitas sistem filsafat dan sistem ideologi nasional menawarkan integritas dan martabat nasional; selanjutnya ditegakkan dalam integritas sistem kenegaraan --- yang dinamakan dengan predikat menurut sistem filsafat dan atau sistem ideologi yang menjiwai dan melandasi sistem kenegaraan dimaksud.
Secara filosofis-ideologis dan konstitusional sistem kenegaraan inilah yang ditegakkan dalam wujud kemerdekaan dan kedaulatan serta kepribadian (martabat) nasional bangsa-bangsa modern. Secara ontologis dan axiologis, sistem filsafat dan atau sistem ideologi ini menjadi asas dan landasan budaya dan moral nasional--- yang kompetitif antar bangsa dalam rangka merebut supremasi ideologi! ---.
Bangsa Indonesia sepanjang sejarahnya dijiwai nilai-nilai budaya dan moral Pancasila, yang dikutip di muka merupakan sari dan puncak nilai sosio budaya Indonesia. Nilai mendasar ini ialah filsafat hidup (Weltanschauung, Volkgeist) Indonesia Raya.
Berdasarkan kepercayaan dan impian bangsa Indonesia, maka diakui nilai filsafat Pancasila mengandung multi - fungsi dalam kehidupan bangsa, negara dan budaya Indonesia Raya (Asas-asas Wawasan Nusantara).
Sesungguhnya nilai dasar filsafat Pancasila demikian, telah terjabar secara filosofis-ideologis dan konstitusional di dalam Undang-Undang Dasar Proklamasi (pra-amandemen) dan teruji dalam dinamika usaha bangsa dan sosial politik 1945 – 1998 (1945 – 1949; 1949 – 1950; 1950 – 1959 dan 1959 – 1998). Reformasi 1998 hingga sekarang, mulai amandemen I – IV: 1999 – 2002 cukup mengandung distorsi dan kontroversial secara mendasar (filosofis-ideologis dan konstitusional) sehingga praktek kepemimpinan dan pengelolaan nasional cukup memprihatinkan.
Bangsa-bangsa modern menyaksikan bagaimana supremasi ideologi neo-liberalisme yang bermuara neo-imperialisme--- lebih-lebih pasca perang dingin, dengan runtuhnya Uni Soviet 1990 ---. Atas nama globalisasi-liberalisasi dan postmodernisme negara-negara adikuasa sekutu USA dan UE sebagai representasi neo-liberalisme terus memacu supremasi ideologi dalam sosial politik dan ekonomi global!.
0 Response to "✔ Integritas Sistem Filsafat Pancasila Sebagai Sistem Ideologi Nasional"
Posting Komentar