iklan

Persyaratan Registrasi Pppk Jabatan Fungsional (Jf) Sesuai Pp Nomor 49 Tahun 2018

 Persyaratan Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional  PERSYARATAN PENDAFTARAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL (JF) SESUAI PP NOMOR 49 TAHUN 2018


Sebelum membahas Persyaratan Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional (JF) Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, mari kita ketahui  dulu apa itu PPPK. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah  warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat  berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam  rangka melaksanakan kiprah pemerintahan.

Sebagaimana di ketahui presdien telah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 sehingga akan membuka kemungkinan adanya registrasi Seleksi PPPK di tahun 2019 mendatang. Lalu apakah ada seleksi untuk menjadi PPPK ? Hampir sama dengan pengadaan CPNS, pengadaan PPPK juga harus melalui seleksi, hal ini dinyatakan dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Pengadaan calon PPPK merupakan acara untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Pengadaan PPPK melalui tahapan: a) Perencanaan; b) pengumuman lowongan; c) pelamaran; d) seleksi; e) pengumuman hasil seleksi; dan f)  pengangkatan menjadi PPPK.

Lalu apa saja Persyaratan Pendaftaran PPPK Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018. Persyaratan Pendaftaran PPPK (P3K) yang rencananya  akan mulai dilakukan tahun 2019 kalau mengacu pada PP tersebut maka persyaratan PPPK untuk JF atau Jabatan Fungsional yakni sebagai berikut:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.  memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

PPPK hampir sama dengan PNS, alasannya di PPPK juga ada Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dinyatakan dalam pasal 35 PP Nomor 49 Tahun 2018 bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati menurut perjanjian kerja antara PPK  dengan pegawai yang bersangkutan. Serta sistem penggajian yang dinyatakan dalam Pasal 38 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa 1) PPPK diberikan honor dan tunjangan. 2) Gaji dan proteksi berlaku sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Selengkapnya silahkan baca dan d0wnl0ad Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 -----DISINI

Demikian gosip perihal Persyaratan Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional (JF) Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.


= Baca Juga =




Sumber http://guroe.blogspot.com

0 Response to "Persyaratan Registrasi Pppk Jabatan Fungsional (Jf) Sesuai Pp Nomor 49 Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel