iklan

Asas-Asas Aturan Bank

Asas-asas aturan Bank dapat di jelaskan di bawah ini :
Didalam melaksanakan kemitraannya antara bank dan nasabahperlu dilandasi beberapa asas aturan semoga tercipta suatu kemitraanyang baik. Beberapa asas aturan tersebut antara lain :
a. Asas Demokrasi Ekonomi
Asas ini secara tegas ada dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 7 tahun 1992 wacana Perbankan yang diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 wacana Perbankan yang menyatakan : ”Perbankan Indonesia dalam melaksanakan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi yang memakai prinsip kehati-hatian”.

b. Asas Kepercayaan
Dalam klarifikasi Pasal 29 Undang-Undang No. 7 tahun 1992 wacana Perbankan yang diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 wacana Perbankan menyatakan bahwa bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaaan. Menurut Sutan Remy Syahdeni, suara pasal itu mengandung makna bahwa nasabah menyimpan dana dalam korelasi dengan bank dilandasi oleh kepercayaan bahwa bank akan berkemauan membayar kembali simpanan nasabah penyimpan dana itu pada waktu ditagih sehingga korelasi antara kreditur dan debitur bukan hanya secara kontekstual semata melainkan korelasi berdasarkan kepercayaan.
 
c. Asas Kerahasiaan (Confidential Principle)
Asas Kerahasiaan yaitu asas yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang bekerjasama dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang berdasarkan kelaziman bank wajib dirahasiakan.
 
d. Asas Kehati-hatian (Prudental Principle)
Asas Kehati-hatian yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi dan aktivitas usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercaya.

Sumber http://tugasakhiramik.blogspot.com/

0 Response to "Asas-Asas Aturan Bank"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel