iklan

Dokumen Ekspor Impor

DOKUMEN EKSPOR IMPOR : Semua jenis dokumen yang terdapat dalam perdagangan internasional (ekspor impor), baik yang dikeluarkan pengusaha, perbankan, pelayaran, dan instansi lainnya mempunyai arti dan peranan penting. Oleh alasannya yakni itu semua dokumen yang menyangkut acara tersebut harus dibentuk dan diteliti dengan seksama. 

Dokumen-dokumen dlam perdagangan internasional (ekspor impor0 tersebut sanggup dibedakan ke dalam tiga kelompok yaitu dokumen induk, dokumen penunjang dan dokumen pembantu.

A.     DOKUMEN INDUK
Yang dimaksud dengan dokumen induk yakni dokumen inti yang dikeluarkan oleh Badan Pelaksana Utama Perdagangan internasional, yang mempunyai fungsi sebagai alat pembuktian pelaksanaan suatu transaksi.. Termasuk dalam dokumen ini antara lain :
1.            Letter Of Credit (L/C)
Suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bang atas ajakan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negri yang menjadi kekerabatan importir tersebut, yang menawarkan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan. Penjelasan mengenai L/C telah dibahas pada ban sebelumnya (lihat bab 5).
2.            Bill Of Lading (B/L)
Surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal bahari yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut. Penjelasan rinci wacana B/L telah diterangkan pada penggalan sebelumnya (lihat penggalan 6).
3.            Faktur  (Invoice)
Adalah suatu dokumen yang penting dalam perdagangan, data-data dalam invoice akan sanggup diketahui berapa jumlah wesel yang akan sanggup ditarik, jumlah penutupan asuransi, dan penyelesaian segala macam bea masuk.
Faktur (invoice) sanggup dibedakan ke dalam tiga bentu yaitu :
a.      Proforma Invoice
Merupakan penawaran dalam bentuk faktur biasa dari penjual kepada pembeli yang potensial juga merupakantawaran pada pembeli untuk menempatkan pesanannya yang niscaya dan sering dimintakan oleh pembeli semoga instansi yang berwenang di negara importir akan menawarkan izin impor.Faktu ini biasanya menyatakan syarat-syarat jual beli dan harga barang sehingga segera sesudah pembeli yang bersangkutan telah menyetujui pesanan maka akan ada kontrak yang pasti.Penggunaan faktur ini juga dipakai bilamana penyelesaian akan dilakukan dengan :
o   Dengan pembayaran terlebih dahulu sebelum pengapalan.
o   Atas dasar consignment
o   Tergantung pada tender
         b.      Commercial Invoice
         Nota perincian wacana keterangan jumlah barang-barang yang dijual dan harga dari barang-barang tersebut serta perhitungan pembayaran. Faktur ini oleh penjual (eksportir) ditujukan kepada pembeli (importir) yang nama dan alamatnya sesuai dengan yang tercantum dalam L/C dan ditandatangani oleh yang berhak menandatangani.
c.      Consular Invoice
         Faktur yang dikeluarkan oleh instansi resmi yaitu kedutaanatau konsulat.Faktur ini terkadang ditandatangani oleh konsul perdagangan negri pembeli, dibentuk oleh eksportir dan ditandatangani oleh konsul negara pembeli, atau dibentuk dan ditandatangani negara sahabatdari negara pembeli.
         Peraturan-peraturan antar negara mempunyai perbedaan antar satu dengan yang lainnya tetang faktur ini, tetapi yang terperinci kegunaan dari faktu ini antara lain untuk mengusut harga jual dibandingkan harga pasar yang sedang berlakudan untuk memastikan bahwa tidak terjadi dumping, selain itu juga dibutuhkan untuk menghitung bea masuk di kawasan importir.
4.            Dokumen (Polis) Asuransi
Surat bukti pertanggungan yang dikeluarkan perusahaan asuransi atas ajakan eksportir maupun importir untuk menjamin keselamatan atas barang yang dikirim.
Dokumen asuransi ini pentingkarena sanggup menerangkan bahwa barang-barang yang disebut di dalamny telah diasuransi. Jenis-jenis resikoyang ditutup juga disebutkan dalam dokumen ini. Dokumen ini menyatakan pihak mana yang meminta asuransi dan kepada siapa klaim dibayarkan.Setiap asuransi wajib dibayar dengan valuta yang sama dengan L/C kecuali syarat-syarat L/C menyatakan lain.
Besarnya asuransi tidak perlu sama dengan besarnya L/C, sanggup lebih besar atau lebih kecil tergantung pada jumlah penarikan, syarat-syarat pengapalan, atau syarat-syarat L/C.
Penggantian kerugian apabila terjadi kerusakan atau kehilangan akan dibayarkan senilai yang dinyatakan dalam dokumen asuransi tersebut kepada eksportir juga kepada importirapabila telah di endorse. Dokumen asuransi sanggup dibentuk atas nama pengasuransi, atas order bank, atas nama pembawa.

B.     DOKUMEN PENUNJANG
          Dokumen yang dikeluarkan untuk memperkuat atau merinci keterangan yang terdapat dalam dokumen induk, terutama faktur (invoice). Termasuk dalam dokumen ini antara lain :
1.      Daftar Pengepakan (Packing List)
Dokumen ini dibentuk oleh eksportir yang menerangkan uraian dari barang-barang yang dipak, dibungkus atau diikat dalam peti dan sebagainya dan biasanya dibutuhkan oleh bea cukai untuk memudahkan pemeriksaan. Uraian barang tersebut mencakup jenis materi pembungkus dan cara mengepaknya. Dengan adanya packing list maka importir atau pemeriksa barang tidak akan keliru untuk memastikan isinya. Nama dan uraian barang haruslah sama dengan ibarat tercantum dalam commercial invoice.
2.            Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin )
Surat pernyataan yang ditandatangani untuk menerangkan asal dari suatu barang, dipakai untuk memperoleh kemudahan bea masuk atau sebagai alat penghitung kuota di negara tujuan dan untuk mencegah masuknya barang dari negara terlarang.
3.      Surat Keterangan Pemeriksaan (Certificate Of Inspection)
Keterangan wacana keadaan barang yang dimuat oleh independent surveyor, juru pemeriksa barang atau tubuh resmi yang disahkan oleh pemerintah dan dikenal oleh dunia perdagangan internasional, berfungsi sebagai jaminan atas mutu dan jumlah barang, ukuran dan berat barang, keadaan barang, pengepakan barang, banyak isi pengepakan. Laporan yang dibentuk atas investigasi kualitatif dan analitis didasarkan pada investigasi sampling 2% dari berat yang sebenarnya, dan merupakan dokumen yang disyaratkan L/C.
4.      Sertifikat Mutu  (Certificate Of Quality )
Keterangan yang dibentuk berkaitan dengan hasil analisis barang-barang di laboratorium perusahaan atau tubuh penelitian independen yang menyangkut mutu barang yang diperdagangkan. Dalam hubungannya dengan hal tersebut di Indonesia berlaku peraturan yang mengharuskan adanya standarisasi dan pengendalian mutu untuk barang-barang ekspor,yaitu dengan menerbitkan akta mutu (certificate of quality). Sertifikat ini wajib dimiliki oleh setiap eksportir untuk keperluan persagangan apabila diminta oleh pembeli.
5.      Sertifikat Mutu Dari Produsen (Manufacture’s Quality Certificate)
Dokumen ini lazimnya dibentuk oleh produsen atau pabrik pembuat barang yang diekspor atau supplier yang menguraikan wacana mutu dari barang-barang, termasuk klarifikasi wacana gres atau tidaknya barang dan apakah memenuhi standar barang yang ditetapkan. Dokumen ini juga memperlihatkan keterangan mengenai barang yang diproduksi oleh produsen yang membawa merek dagangnya (trade mark).
6.      Keterangan Timbangan  (Weight Note)
Catatan yang berisi perincian berat dari tiap-tiap kemasan barang ibarat yang tercantum dalam commercial invoice. Keterangan berat dari barang-barang yang dikapalkan atas dasar suatu L/C haruslah sama dengan yang tercantum pada dokumen-dokumen pengapalan. Dokumen ini disamping untuk mengetahui berat barang , juga dibutuhkan untuk mempersiapkan alat-alat pengangku barang pada ketika investigasi barang.
7.      Daftar Ukuran (Measurement List)
Daftar yang berisi ukuran dan dosis dari tiap-tiap kemasan ibarat panjang, tebal, garis tengah serta volume barang. Ukuran dalam dokumen ini haruslah sama dengan syarat-syarat yang tercantum dalam L/C. Volume pengepakan setiap barang tersebut dibutuhkan untuk menghitung biaya angkut atau untuk keperluan persiapan barang.
8.      Analisa Kimia (Chemical Analysis)
Pernyataan yang dikeluarkan oleh labotaturium kimia yang berisi komposisi kimiawi dari suatu barang. Dokumen ini juga menjelaskan wacana bhan-bahan dan proporsi serta kandungan materi yang terdapat dalam barangyang diharuskan pemeriksaannya. Penelitian tersebut dilakukan oleh tubuh analisa obat-obatan, dan bahan-bahan kimia.
9.      Wesel (Bill Of Exchange)
Sebuah alat pembayaran yang menawarkan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis, yang ditujukan oleh seseorang kepada orang lain.
Pihak-pihak yang terlibat dalam wesel antara lain
a.      drawer       =    yang menandatangani wesel (penarik)
b.      drawee      =    yang membayar (tertarik)
c.      payee         =    yang mendapatkan pembayaran
d.      endorsee    =    pihak yang mendapatkan perpindahan atau pengalihan wesel
Dalam sebuah wesel juga terdapat jangka waktu pembayaran yang dikenal dengan istilah tenor wesel , yaitu jangka waktu pada ketika mana sebuah wesel sanggup dibayarkan yang tercantum pada setiap wesel. Tenor dala sebuah wesel sanggup dibedakan menjadi :
a.          Sight draft : wesel yang dibayar pada ketika diperlihatkan atau ketika diminta pembayarannya.
b.        Time (term/usance) draft : wesel berjangka yang dibayarkan sesudah beberapa waktu kemudian, dibedakan atas : time sight draft (wesel yang pembayarannya harus dilakukan pada waktu tertentu sesudah wesel diajukan atu di aksep), time date draft (wesel yang harus dibayar pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan contohnya 30 hari sesudah pengapalan.

Sumber http://tugasakhiramik.blogspot.com/

0 Response to "Dokumen Ekspor Impor"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel