√ Ini Ia 7 Arti Logo Bulat Pada Kemasan Obat, Sudah Tahu?
Anda sekalian niscaya pernah dong membeli obat di Apotek? Pernahkah Anda perhatikan gambar bulat pada kemasannya? Gambar bulat berwarna itulah yang disebut logo kemasan obat. Gambar bulat ini biasanya mempunyai warna yang berbeda-beda nih, yang ternyata menunjukkan fungsi tertentu, lho.
Selain gambar dengan bentuk lingkaran, ada juga kotak hitam kecil dengan goresan pena berwarna putih didalamnya. Pernahkah Anda memperhatikan goresan pena didalamnya? Nah, logo-logo yang tertera itu bukan tanpa alasan dibentuk lho, mereka mempunyai makna dan arti masing-masing.
Lalu, siapa yang menciptakan hukum dan pembagian terstruktur mengenai tersebut? Jawabannya ialah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tujuannya untuk meningkatkan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi obat, sehingga lebih kondusif dikonsumsi. Bacaterus akan mengajakmu mengenal logo dan maknanya semoga Anda sanggup menggunakannya sesuai aturan.
1. Obat Bebas (OB)
Merupakan obat-obatan yang dijual secara bebas, dan sanggup Anda beli secara bebas tanpa resep dokter. Obat bebas ini mempunyai logo bulat hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Obat bebas ini juga sanggup Anda jumpai di Apotek, toko obat, warung kelontong, dan supermarket, lho.
Itu karena, obat bebas ini mempunyai zat aktif yang relatif kondusif digunakan. Sehingga tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai petunjuk yang tertera pada kemasannya. Kaprikornus sebaiknya obat bebas tetap dibeli bersama kemasannya.
Obat bebas dipakai untuk mengobati tanda-tanda penyakit yang ringan yang bersifat non-spesifik. Karena merupakan obat yang paling aman, maka boleh dipakai untuk menangani penyakit simptomatis ringan yang banyak diderita masyarakat luas, dimana penanganannya sanggup dilakukan sendiri oleh penderita atau self medication.
2. Obat Bebas Terbatas (OBT)
Memiliki logo bulat biru dengan garis tepi berwarna hitam, obat ini sebetulnya termasuk obat keras lho. Akan tetapi masih sanggup dijual dan dibeli secara bebas tanpa resep dokter, dengan disertai tanda peringatan di kemasannya. Sebagai obat keras, penggunaan obat ini dibatasi untuk setiap takarannya.
Obat-obatan dari golongan OB dan OBT dalam keadaan dan batas tertentu memang dibenarkan untuk self medication lantaran gampang diperoleh. Namun, sehabis upaya self medication, jikalau kondisi penyakit semakin serius dan tak kunjung sembuh sehabis 3-5 hari, maka periksakan diri Anda ke dokter.
Oleh karenanya, semua kemasan OB dan OBT wajib mencantumkan tanda peringatan “Apabila sakit berlanjut segera hubungi dokter”. Obat bebas terbatas ini seharusnya hanya boleh diperjualbelikan di Apotek dan toko obat berizin, lantaran diperlukan pasien memperoleh informasi yang memadai ketika membelinya.
Tanda peringatan yang harus tertera pada kemasan ialah berupa kotak kecil berukuran 5×2 cm dengan warna dasar hitam yang memuat pemberitahuan obat dengan goresan pena berwarna putih atau kotak putih bergaris tepi hitam.
3. Obat Keras (OK) dan Psikotropika
Obat ini hanya boleh diperjualbelikan di Apotek dengan menyertakan resep dokter. Memiliki tanda khusus pada logo berupa karakter K dalam bulat merah dengan garis tepi warna hitam.
Kalimat “HARUS DENGAN RESEP DOKTER” harus dicantumkan pada blister, strip, vial, ampul, tube atau bentuk wadah lain bila wadah tersebut dibungkus dalam bungkus luar. Obat golongan Psikotropika juga masuk kedalam golongan obat keras dengan logo yang sama.
Obat psikotropika ialah obat keras baik alamiah maupun sintetis bukan narkotik, berguna psikoaktif. Mengapa harus disertai resep dokter? Obat jenis ini sanggup berbahaya jikalau di konsumsi sembarangan, ibarat memperparah penyakit, meracuni tubuh, atau bahkan mengakibatkan kematian.
Karena alasan itulah penggunaannya harus dipantau dan sesuai dengan tawaran yang diberikan dokter. Selain Psikotropika, Antibiotik dan beberapa Obat Wajib Apotek (OWA) juga ada yang termasuk dalam golongan ini lho.
4. Obat Narkotika
Memiliki logo berupa bulat bergaris tepi warna merah dengan tanda plus (+) di dalamnya. Selain dengan imbas adiksi atau ketagihan, imbas sampingnya sanggup mengakibatkan hilangnya kesadaran dan mati rasa.
Obat golongan ini bersifat adiksi dan penggunaannya diawasi dengan ketat oleh tenaga medis, serta hanya sanggup diperoleh dengan resep dokter yang asli, tidak dengan copy resep. Dalam prakteknya obat ini dipakai sebagai anestesi/ obat bius dan analgetika/ obat penghilang rasa sakit.
Obat narkotika ialah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang sanggup mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri dan mengakibatkan ketergantungan.
5. Jamu
Pernah lihat logo satu ini? Logo dengan bentuk bulat hijau dan gambar ranting daun didalamnya, merupakan logo untuk jamu. Dibawah logo, harus juga tertera goresan pena “JAMU” yang dicetak dengan warna hitam diatas dasar putih atau boleh juga warna lain yang menyolok dan kontras dengan goresan pena “JAMU” nih.
Jamu ialah ramuan atau obat alami yang dipakai dalam pengobatan untuk menjaga kesehatan, khasiatnya menurut warisan turun menurun, lho. Sekarang ini sudah marak jamu yang beredar di pasaran, konsumen harus selektif dalam menentukan jamu yang akan dikonsumsi semoga efeknya sesuai dengan yang diharapkan.
Langkah paling gampang ialah dengan mengetahui logo dalam kemasan jamu. Eits.. jangan salah, logo tersebut juga mempunyai arti, lho. Bentuk bulat pada logo melambangkan sebuah proses yang menyatakan bahwa produk jamu termasuk dalam kategori aman.
Warna hijau ialah perwujudan kekayaan sumber daya alam Indonesia, kemudian ada juga gambar ranting daun yang melambangkan serangkaian proses yang sederhana sebagai visualisasi proses pembuatan jamu.
6. Obat Herbal Terstandar
OHT atau Obat Herbal Terstandar ialah sediaan obat herbal yang disajikan dari hasil ekstraksi atau penyarian berbahan baku alami yang sanggup berupa tanaman obat, binatang dan mineral. Ditandai dengan logo bulat bergaris tepi hijau dengan 3 gambar jari-jari daun di dalamnya.
Warna dasar dari bulat umumnya berwarna putih, namun boleh memakai warna lain yang mencolok/ kontras dengan logo. Kemudian harus dicantumkan goresan pena “OBAT HERBAL TERSTANDAR” yang terperinci dan gampang dibaca, serta dicetak dengan warna hitam.
Berbeda dengan jamu, OHT ini telah diteliti, dimana telah ada pembuktian keamanan dan khasiatnya secara alamiah dengan uji pra-klinik. Uji tersebut terdiri dari uji penerapan standar kandungan bahan, proses pembuatan ekstrak, uji higienitas, dan uji toksisitas.
7. Fitofarmaka
Satu lagi golongan obat tradisional yang perlu Anda ketahui nih logo dan perbedaannya dengan jamu dan OHT. Fitofarmaka merupakan obat tradisional yang sanggup disejajarkan dengan obat modern lantaran proses pembuatannya yang telah terstandar dan khasiatnya telah dibuktikan melalui uji klinis.
Memiliki bentuk logo berupa bulat dengan garis tepi hijau dan gambar stilisasi jari-jari daun yang membentuk bintang, melambangkan serangkaian proses yang cukup kompleks dalam pembuatan fitofarmaka. Bentuk logo ini juga terbilang ibarat dengan kristal salju lho.
Sama ibarat jenis obat tradisional sebelumnya, kelompok fitofarmaka harus mencantumkan goresan pena “FITOFARMAKA” dalam kemasannya. Dari ketiga golongan obat tradisional, fitofarmaka menempati level paling atas dari segi kualitas dan keamanan.
Karena proses pengujian yang panjang dan uji klinis yang detail, obat herbal ini disetarakan dengan obat lantaran sudah mempunyai clinical evidence dan siap diresepkan oleh dokter.
Nah, gimana? Sudah tahu perbedaaan logo dan artinya masing-masing kan? Jangan salah lagi menentukan obat yang akan Anda gunakan. Punya pertanyaan seputar logo dan golongan obat atau punya informasi suplemen untuk dibagikan? Langsung saja tulis di kolom komentar, ya!
Sumber https://bacaterus.com
0 Response to "√ Ini Ia 7 Arti Logo Bulat Pada Kemasan Obat, Sudah Tahu?"
Posting Komentar