Pengertian, Fungsi Dan Tujuan Bank
Menurut G.M. Veryn Stuart, bank diartikan sebagai suatu tubuh yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukaran gres berupa uang-uang giral.
Sedangkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 perihal Perbankan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 perihal Perbankan, dalam Pasal 1 ayat 2 mendefinisikan sebagai berikut :
”Bank ialah tubuh perjuangan yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”
Dengan demikian sanggup disimpulkan pengertian bank ialah suatu forum keuangan berbentuk tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang kemudian simpanan tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk kredit.
Fungsi Bank
Sesuai Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 7 tahun 1992 perihal Perbankan yang dirubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998, Perbankan memiliki fungsi pokok sebagai finansial intermediasi atau forum mediator keuangan serta memiliki fungsi perhiasan menawarkan jasa-jasa lainnya dalam kemudian lintas pembayaran.
Sesuai Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 7 tahun 1992 perihal Perbankan yang dirubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998, Perbankan memiliki fungsi pokok sebagai finansial intermediasi atau forum mediator keuangan serta memiliki fungsi perhiasan menawarkan jasa-jasa lainnya dalam kemudian lintas pembayaran.
Menurut Iswantoro, Bank memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan kepada pihak lain atau membeli surat-surat berharga (Financial Investment);
b. Mempermudah di dalam kemudian lintas pembayaran uang;
c. Menjamin keuangan masyarakat yang sementara tidak digunakan;
d. Menciptakan Kredit (Credit Money deposit) yaitu dengan cara membuat Demand Deposit (Deposit yang sanggup diuangkan sewaktu-waktu dari kelebihan cadangan) excess reserves.
b. Mempermudah di dalam kemudian lintas pembayaran uang;
c. Menjamin keuangan masyarakat yang sementara tidak digunakan;
d. Menciptakan Kredit (Credit Money deposit) yaitu dengan cara membuat Demand Deposit (Deposit yang sanggup diuangkan sewaktu-waktu dari kelebihan cadangan) excess reserves.
Tujuan Bank
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 perihal Perbankan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 diatur perihal Perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan/pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sumber http://tugasakhiramik.blogspot.com/
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 perihal Perbankan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 diatur perihal Perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan/pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
0 Response to "Pengertian, Fungsi Dan Tujuan Bank"
Posting Komentar