iklan

Prinsip Prinsip Aturan Merek

Prinsip Prinsip Hukum Merek : Dalam kaitannya dengan konvensi-konvensi ihwal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), negara anggota harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang ihwal dalam Pasal 1 hingga dengan Pasal 12 dan Pasal 19 Konvensi Paris 1967.  Tidak ada 1 (satu) pun hal dalam Bab  I hingga dengan Bab IV Persetujuan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) yang membebaskan negara anggota dari kewajiban antara satu sama lain yang timbul menurut Konvensi Paris, Konvensi Bern, Konvensi Roma dan perjanjian  tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Rangkaian Elektronik Terpadu (Pasal 2 TRIPs).

Setiap negara anggota wajib menawarkan proteksi yang sama terhadap kekayaan intelektual warga negara anggota lain menyerupai proteksi yang diberikan kepada warga negaranya sendirim dengan memperhatikan pengecualian yang telah ada menurut Konvensi Paris 1967, Konvensi gres 1971, Konvensi Roma dan Perjanjian ihwal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas Rangkaian Elektronik  Terpadu. Sepanjang mengenai pelaku pertunjukkan, produsen rekaman musik dan organisasi siaran, kewajiban dimaksud hanya berlaku terhadap hak-hak yang diatur dalam Persetujuan ini. Setiap negara anggota yang memanfaatkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 Konvensi Bern dan Pasal 16 ayat 1 abjad b. Konvensi Roma wajib memberikan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur ihwal Dewan Trade Related Aspects of Intelectual Propersy Rights (TRIPs) (Pasal 3 angka (1) TRIPSs) negara anggota sanggup memanfaatkan pengecualian yang disebut dalam angka  (1) di atas dalam kaitannya dengan mekanisme peradilan dan administrasi, termasuk penetapan alamat pemberi jasa atau pangangkatan biro di dalam wilayah aturan salah satu negara anggota, hanya apabila pengecualain dimaksud dibutuhkan dalam rangka menanti aturan dan peraturan perundang-undangan yang tidak menimbulkan kendala tersebut dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan kendala terselubung terhadap aktivitas perdagangan (Pasa 3 angka (2) TRIPS : National Treatment).

Sehubungan dengan proteksi terhadap kekayaan intelektual, semua keuntungan, kemanfaatan, atau perlakuan istimewa yang diberikan oleh negara anggota tertentu kepada warga negara anggota lain. Dikecualikan dari kewajiban ini ialah setiap keuntungan, kemanfaatan, dan perlakuan istimewa yang diberikan oleh negara anggota.

1. Yang timbul dari perjanjian internasional ihwal pemberian derma aturan dan pelaksanaan ketentuan aturan yang sifatnya umum dan tidak terbtas semta-mata pada proteksi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

2. Yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Konvensi Rern 1971 atau Konvensi Roma yang memilih bahwa perlakuan dimaksud berfungsi bukan dalam rangaka national Treatment, tetapi perlakuan yang diberikan kepada negara lain.

Baca Juga

3. Sepanjang mengenai hak pelaku pertunjukkan, produser rekamana musik, dan organisasi siaran yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.

4. Yang timbul dari perjanjian internasional mengenai proteksi kekayaan intelektual yang telah berlaku sebelum Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (OPD) berlaku, sepanjang perjanjian diberitahukan kepada Dewan Trade Related Aspects of Intellecual PRoperty Rights (THIPs) dan tidak menimbulkan diskriminasi secara adikara dan tidak masuk akal terhadap warga negar aanggota lain (Pasal 4 TRIPs perlakuan Instimewa Bagi Negara tertentu).

Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasa 4 diatas tidak berlaku mekanisme yang disediakan dalam perjanjian multiteral yang ada dalam Kerangka World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk memperoleh dan mempertahankan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) (Pasal 5 TRIPs). Sehubungan dengan penyelesaian sengketa menurut Persetujuan ini dan memperhatikan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4 di atas, tidak satu pun ketentuan dan Persetujuan ini sanggup dipergunakan untuk mempersoalkan the issue of  the exhaustion of Intellectual Property Right (Pasal 6 TRIPs).

Perlindungan dan penegakan aturan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bertujuan untuk memacu inovasi gres di bidang teknologi dan untuk memperlancar alih serta penyebaran teknologi. dengan tetap memperhatikan kepentingan produsen dan pengguna pengetahuan teknologi dan dilakukan dengan cara yang menunjang kesejahteraan sosial dan ekonomi, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban (Pasal 7 TRIPs).

Sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan dalam Persetujuan ini, negara anggota dapat, dalam rangka pembentukan dan pembiasaan aturan dan dibutuhkan dalam rangka proteksi kesehatan dan gizi masyarakat, dan dalam rangka proteksi kesehatan dan gizi masyarakat, dan dalam rangka menunjang kepentingan masyarakat pada sektor-sektor yang sangat penting bagi pembangunan sosial, ekonomi dan teknologi. Sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan dna persetujuan ini, langkah-langkah yang sesuai perlu disediakan untuk mencegah penyalahgunaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau, praktek yang secara tidak masuk akal menghambat perdagangan atau proses alih teknologi secara internasional (pasal 6 TRIPs), Prinsip-prinsip).

Demikian sedikit klarifikasi ihwal Prinsip-prinsip Hukum Merek, biar bermanfaat untuk kita semua khususnya pada teman-teman Mahasiswa. Salam Sukses Kuliahnya

Sumber http://tugasakhiramik.blogspot.com/

Related Posts

0 Response to "Prinsip Prinsip Aturan Merek"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel