iklan

√ Konstitusi : Pengertian, Jenis, Sifat, Nilai, Tujuan Fungsi Lengkap

√ Konstitusi : Pengertian, Jenis, Sifat, Nilai, Tujuan & Fungsi Lengkap – Undang-Undang Dasar (Konstitusi) atau dalam bahasa latin Constitutio di sebuah negara ialah pembentukan norma-norma politik dan sistem aturan di negara pemerintah-biasanya dikodifikasikan sebagai sebuah dokumen yang tertulis. Hukum itu tidak mengatur hal-hal secara detail, tetapi hanya menjelaskan prinsip-prinsip yang menjadi dasar untuk aturan lainnya. Pada Kesempatan kali ini akan membahas apa itu konstitusi secara lengkap. Untuk itu marilah simak pemabahasan yang ada dibawah berikut.


 


 atau dalam bahasa latin Constitutio di sebuah negara ialah pembentukan norma √ Konstitusi : Pengertian, Jenis, Sifat, Nilai, Tujuan  Fungsi Lengkap


 


Pengertian Konstitusi


Konsitusi ialah suatu norma sistem politik dan aturan bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi sanggup diterapkan kepada seluruh aturan yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.


 


 


Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli


1. Richard S. Kay


Menurut Richard menyatakan bahwa Konstitusi ialah suatu pelaksanaan dari aturan-aturan aturan atau rule of law dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme membuat sebuah situasi yang sanggup memupuk rasa kondusif lantaran adanya sebuah batasan pada wewenang pemerintah yang sudah ditetapkan lebih awal.


 


2. Cart J. Friedrich


Konstitusi ialah suatu kumpulan acara yang dibentuk oleh dan atas nama rakyat, akan tetapi dikenakan beberapa suatu pembatasan dan berharap sanggup menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalah gunakan oleh orang-orang yang memperoleh kiprah untuk memerintah.


 


3. Cf. Strong


Menrutu Strong menyatakan bahwa Konstitusi ialah sekumpulan asas yang mengatur, memutuskan pemerintah dan kekuasaannya, hak-hak yang diperintah, dan juga hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.


 


4. Chairul Anwar


Menurut Chairul Anwar menyatakan bahwa Konstitusi ialah mendasar laws yang mengenai pemerintahan dalam suatu negara dengan suatu nilai-nilai fundamentalnya.


 


5. Sri Soemantri


Menurut Sri Soemantri menyatakan bahwa Konstitusi ialah suatu naskah yang berisikan suatu bangunan negara dan sendi-sendi dari sebuah sistem pemerintahan.


 


6. E. C. S. Wade


Menurut Wade menyatakan bahwa Konstutusi ialah suatu naskah yang menjelaskan sebuah rangka dan kiprah pokok dari suatu tubuh pemerintahan di suatu negara juga memilih cara kerja dari suatu tubuh pemerintahan tersebut.


 


7. Lord James Brice


Menurut Lord menyatakan bahwa Konstitusi yaitu sebuah kerangka masyarakat dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, yang dimana aturan memutuskan secara tetap terhadap banyak sekali suatu forum yang memiliki fungsi dan hak yang diakui.


 


8. L. J. Van Apeldoorn


Menurut Van Apeldoorn menyatakan bahwa konsitusi ialah sesuatu yang memuat suatu peraturan tertulis dan tidak tertulis.


 


9. Miriam Budiarjo


Menurut Miriam Budiarjo menyatakan bahwa Konstitusi ialah sebuah piagam yang menyatakan wacana keinginan suatu bangsa dan dasar organisasi sebuah bangsa. Didalamnya berisi banyak sekali suatu peraturan pokok dan utama yang berafiliasi dengan suatu pembagian kekuasaan, keinginan negara, ideologi negara, undang-undang, kedaulatan duduk kasus politik, ekonomi dan lain sebagainya.


 


10. A. A. H. Struijcken


Menurut Struijcken menyatakan bahwa Konstitusi itu sama dengan UUD, hanya memuat garis-garis besar dan asas wacana sebuah organisasi kenegaraan.


 


 


Jenis-Jenis Konstitusi


Konstitusi sanggup dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :



  • Konstitusi tertulis, yakni suatu naskah yang menjabarkan (menjelaskan) sebuah kerangka dan tugas-tugas pokok dari suatu badan-badan pemerintahan serta untuk memilih cara kerja dari suatu badan-badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan sebutan undang-undang dasar.

  • Konstitusi tidak tertulis, yakni sebuah aturan yang tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam suatu praktik penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak tertulis ini dikenal dengan sebutan konvensi.


 


 


Sifat Konstitusi



  • Merupakan aturan yang mengikat, pemerintah sebagai sebuah penyelenggara negara, maupun rakyat sebagai warga negara

  • Yang berisi norma-norma, aturan/ketentuan-ketentuan yang sanggup dan harus dilaksanakan.

  • Merupakan suatu Perundang-undangan yang tertinggi dan memiliki fungsi sebagai sebuah alat kontrol terhadap norma-norma aturan yang lebih rendah.

  • Memuat aturan-aturan pokok yang bersifat singkat dan supel serta memuat suatu hak asasi manusia, sehingga sanggup memenuhi tuntunan zaman.


 


 


Nilai-Nilai Konstitusi


1. Nilai normatif


ialah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu negara, dan bagi negara atau suatu bangsa konstitusi ini tidak berlaku hanya dalam arti aturan (legal), namun juga kekuatan aktual di masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilakukan secara ketat dan konsisten.


 


2. Nilai nominal


yaitu suatu konstitusional berdasarkan aturan yang berlaku, namun tidak sempurna. Dalam ketidak sempurnaan yang disebabkan pasal tertentu tidak berlaku / tidak seluruh pasal yang terdapat dalam sebuah konstitusi berlaku untuk seluruh wilayah negara.


 


3. Nilai semantik


Ialah suatu konstitusi yang berlaku sebagai suatu kepentingan penguasa. Kekuatan memobilisasi, penguasa memakai konstitusi sebagai alat dalam pelaksanaan kekuasaan politik.


 


 


Unsur-Unsur Konstitusi


Unsur-unsur yang harus dimuat di dalam sebuah konstitusi berdasarkan pendapat Lohman adalah:



  • Konstitusi sebagai suatu perwujudan kontak sosial, yaitu merupakan suatu perjanjian dari sebuah kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah.

  • Konstitusi sebagai dalam penjamin hak asasi manusia, yaitu ialah dalam penentu hak dan kewajiban warga negara dan sebuah badan-badan pemerintah.

  • Konstitusi sebagai forma regiments, yakni sebuah kerangka pembangunan pemerintah.


 


 


Tujuan Konstitusi



  • Konstitusi memiliki suatu tujuan untuk menawarkan suatu pembatasan sekaligus pengawasan terhadap sebuah kekuasaan politik.

  • Konstitusi bertujuan untuk melepaskan suatu kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri.

  • Konstitusi bertujuan untuk menawarkan sebuah batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan sebuah kekuasaannya.


 


Fungsi Konstitusi


Konstitusi memiliki fungsi untuk berperan dalam suatu negara. Fungsi konstitusi yaitu sebagai berikut :



  • Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan suatu pemerintah biar tidak terjadinya suatu kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah biar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme)

  • Konstitusi memiliki fungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state)

  • Fungsinya untuk sumber aturan tertinggi

  • Fungsinya untuk alat yang membatasi kekuasaan

  • Fungsi nya untuk sebuah identitas nasional dan lambang

  • Fungsinya untuk pelindung hak asasi insan dan kebebasan warga suatu negara.


 


konstitusi dalam suatu ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting lantaran untuk menjadi sebuah ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui suatu aturan-aturan pokok yang ditujukan baik kepada suatu penyelenggara negara maupun pada masyarakat dalam ketatanegaraan.


 


Itulah ulasan wacana √ Konstitusi : Pengertian, Jenis, Sifat, Nilai, Tujuan & Fungsi Lengkap. Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.


 


 


Baca Juga Artikel Lainnya :


Baca Juga :  √ Kedaulatan : Pengertian, Jenis, Sifat & Bentuknya Lengkap

Baca Juga :  √ Pers : Pengertian, Jenis, Ciri, Fungsi, Teori & peranannya Lengkap

Baca Juga :  √ Hukum Tata Negara : Pengertian, Tujuan, Ruang Lingkup, Sumber & Contohnya Lengkap

Baca Juga :  16 Pengertian, Macam-Macam, dan Ciri-Ciri Demokrasi Menurut Para Ahli Terlengkap

Baca Juga :  11 Pengertian, dan Macam-Macam HAM Menurut Para Ahli Beserta Contohnya Terlengkap

 




Sumber aciknadzirah.blogspot.com

0 Response to "√ Konstitusi : Pengertian, Jenis, Sifat, Nilai, Tujuan Fungsi Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel