Pengertian Pencemaran Udara
Pengertian Pencemaran/Polusi Udara
Udara yaitu komponen ekosistem terbesar dibandingka dengan komponen perairan dan tanah. Zat-zat potensial sebagai kontaminan udara yaitu terutama dalam bentuk gas disusul lalu dengan bentuk cair dan padatan. Sumber pencemaran gas berasal dari banyak sekali aktifitas kehidupan. Terutama yaitu sumber pelopor transportasi dan sumber menetap tempat industri dan komersial serta aktifitas perumahan (Mangkoedihardjo, 2010).
Pencemaran atau polusi yaitu suatu kondisi yang telah perubah dari bentuk asal pada keadaan yang lebih buruk. Pergeseran bentuk tatanan dari kondisi asal pada kondisi yang jelek ini sanggup terjadi sebagai akhir masukan dari bahan-bahan pencemar atau polutan. Bahan polutan tersebut pada umumnya memiliki sifat racun (toksit) yang berbahaya bagi organisme hidup. Toksisitas atau daya racun dari polutan inilah yang lalu menjadi pemicu pencemaran udara (Palar, 2008).
Sastrawijaya (2000) menegaskan bahwa pencemaran kendaraan bermotor di kota besar makin meningkat. Pembakaran bensin sebagai sumber pencemaran lebih dari separuh polusi udara di daerah perkotaan yaitu sekitar 60-70% dari total zat pencemar.
Secara umum, zat pencemar udara sanggup digolongkan ke dalam dua golongan yaitu gas dan partikel. Partikel-partikel sanggup berasal dari asap terutama hasil pembakaran kayu, sampah, kerikil bara, kokas dan materi bakar minyak yang membentuk jelaga dan sanggup pula berupa pertikel-partikel abu halus dan agak garang yang berasal dari banyak sekali aktivitas alami dan manusia. Sifat fisik partikel yang penting yaitu ukurannya yang berkisar antara diameter 0,0002 mikron hingga sekitar 500 mikron, pada kisaran tersebut partikel memiliki umur dalam bentuk tersuspensi di udara antara beberapa detik hingga beberpa bulan tergantung pula pada keadaan dinamika atmosfer (Sestrawijaya, 2000).
Yunanto (2007) menyebutkan bahwa partikel timbal (Pb) yang dikeluarkan oleh asap kendaraan bermotor berukuran 0,08-1,00 mikrometer dengan masa tinggal di udara selama 4-40 hari. Masa tinggal yang cukup usang ini menjadikan partikel timbal sanggup disebarkan angin hingga 10-100 km dari asalnya.
Polutan ibarat materi suspensi partikel berada di udara atmosfer dalam jangka waktu tertentu, bergantung pada ukuran partikel tersebut dan iklim setempat. Partikel normal berada di trofosfer sekitar 1-2 hari sebelum jatuh ke bumi alasannya yaitu proses gravitasi atau presifitasi sedangkan partikel ukuran 1-10 mikrometer lebih ringan dan cenderung memerlukan waktu beberapa hari melayang di udara. Partikel yang kecil dengan ukuran kurang dari 1 mikrometer sanggup bertahan usang dan melayang di udara yaitu sekitar 1-2 ahad di trofosfer dan sanggup mencapai waktu 1-5 tahun dalam lapisan stratosfer sehingga cukup usang sanggup terbawa angin ke seluruh penjuru dunia. Partikel yang sangat kecil ini paling berbahaya terhadap kesehatan insan alasannya yaitu sanggup meresap ke dalam paru-paru dan juga menjadi pembawa substansi toksit yang menjadikan kanker.
Beberapa materi pecemar yang menjadikan polusi udara telah banyak dilaporkan terutama di Negara industri ibarat Amerika dan Jepang. Jenis materi pencemar yang sering di jumpai ialah karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO2), belerang dioksida (SO2), komponen organik terutama hidrokarbon dan suspensi partikel. Di samping itu, polutan lain yang cukup berbahaya ialah ozon (O3), dan timbal (Pb) (Darmono, 2006).
Daftar Pustaka:
Sumber http://materipengetahuanumum.blogspot.com
Daftar Pustaka:
- Darmono. 1995. Logam dalam sistem biologi makhluk hidup. Jakarta: Universitas Indonesia
- Mangkoedihardjo, S. dan Samudro, G. 2010. Fitoteknologi terapan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
- Palar, H. 2008. Pencemaran dan Toksikologi Logam Berat. Jakarta: Rineka Cipta.
- Sastrawijaya, T. 2000. Pencemaran Lingkungan. Jakarta: Rineka Cipta.
- Yunanto, R. 2007. Analisis kadar timbal di udara kota Samarinda menurut perbedaan waktu dan lokasi. Samarinda: Skripsi S-1 FMIPA Unmul.
0 Response to "Pengertian Pencemaran Udara"
Posting Komentar