8 Salah Kaprah Dalam
Di dalam pramuka dan kepramukaan ternyata sering kali terdapat 'salah kaprah'. Kaprah sendiri mempunyai arti lazim, sehingga salah kaprah ialah kesalahan yang saking umum (sering) dilakukan sehingga dianggap lazim, bahkan dianggap tidak salah. Karena itu, salah kaprah dalam kepramukaan ini ialah segala hal yang seharusnya salah namun biasa dilakukan dan dianggap lumrah (bahkan dianggap benar).
Apa saja salah kaprah dalam pramuka itu? Blog ria mencatat sedikitnya delapan salah kaprah yang sering ditemukan di dalam kepramukaan dan Gerakan . salah kaprah ini sanggup saja dilakukan oleh orang-orang di luar kepramukaan, bahkan oleh anggota Gerakan sendiri.
Di banyak sekali kesempatan masih saja sering kita mendengar orang menyampaikan 'Hari Ulang Tahun ' untuk menyebut peringatan yang dirayakan pada tanggal 14 Agustus.
Ini bahwasanya salah kaprah! Dalam Gerakan tidak dikenal istilah peringatan Hari Ulang Tahun. Yang ada ialah Hari yang diperingati setiap tanggal 14 Agustus. Di mana semenjak tahun 1960-an banyak sekali pihak (termasuk pemerintah) berusaha untuk menyatukan gerakan kepanduan di Indonesia. Puncaknya pada tanggal 20 Mei 1961 terbitlah Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961 yang menetapkan Gerakan sebagai satu-satunya organisasi yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Tindak lanjutnya, pada tanggal 14 Agustus 1961 dilakukan peresmian Mapinas (Majelis Pimpinan Nasional), Kwartir Nasional, dan Kwarnari oleh Presiden RI, Ir. Soekarno, dilanjutkan dengan penganugerahan panji-panji kepramukaan. Tanggal 14 Agustus inilah yang kemudian diperingati sebagai Hari setiap tahunnya.
Tentang penggunaan istilah Hari , terang tertuang dalam Anggaran Dasar (Bab I Pasal 1 Ayat (6)). Tentang ini sanggup pula membaca sejarah kepramukaan di Indonesia.
Salah kaprah kedua dan yang masih terus terjadi ialah adanya larangan kacu leher menyentuh tanah. Kacu leher dianggap sebagai perlambang bendera Merah Putih yang harus dihormati layaknya bendera merah putih.
Mitos ini kerap diturunkan dari pembina pramuka ke adik didiknya maupun dari senior kepada yuniornya. Jika ada yang pramuka yang setangan lehernya hingga menyentuh tanah atau kotor, maka siap-siap mendapatkan hukuman berat. Karena membiarkan kacu leher menyentuh tanah sama halnya dengan membiarkan bendera merah putih menyentuh tanah. Dan itu pelecehan besar terhadap negara dan bangsa!
Padahal kacu leher atau setangan leher pramuka, bukanlah bendera merah putih. Pengertian, bentuk, penggunaan, dan hukum perihal bendera merah putih dimuat dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 perihal Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam peraturan tersebut jelas, kacu leher pramuka bukanlah bendera merah putih.
Berbagai peraturan dalam Gerakan (mulai dari UU Nomor 12 Tahun 2010; SK Kwarnas; maupun Surat Edaran) tidak ditemukan satupun yang melarang setangan leher pramuka menyentuh tanah. Selengkapnya sanggup dibaca: Bolehkan Setangan leher Menyentuh Tanah?
Makara kacu leher pramuka dihentikan menyentuh tanah ialah sebuah salah kaprah (bahkan mitos) yang berlaku turun menurun tanpa dasar! Padahal seharusnya kacu leher pramuka ialah salah satu penggalan dari tanda pengenal pramuka (layaknya Tanda WOSM, TKU; Tanda Regu) juga salah satu penggalan dari seragam pramuka. Baik sebagai tanda pengenal maupun seragam pramuka, sudah seharusnya kita jaga, rawat, dan hormati tetapi jangan berlebihan.
Penyebutan "pangkal" (dan juga "jangkar") sebagai sebuah ikatan ialah salah kaprah selanjutnya. Menyebut sebagai 'Ikatan pangkal' dan 'Ikatan Jangkar' sanggup jadi didasari atas pemahaman atas ikatan yang diartikan sekedar sebagai "ikatan ialah pertautan antara tali dengan benda lain (semisal kayu)".
Definisi tersebut terlalu sederhana dan mengakibatkan kerancuan. Dengan berdasar pengertian tersebut, sanggup jadi dikala kita melingkarkan tali di tongkat, maka pribadi disebut ikatan. Contoh lain:
Delapan salah kaprah dalam kepramukaan ini yang sempat pramukaria daftar. Mungkin kakak-kakak pembina maupun anggota pramuka lainnya sanggup menambahkan salah-kaprah-salah-kaprah lainnya yang sering terjadi. Sumber http://pramukaria.blogspot.com
Apa saja salah kaprah dalam pramuka itu? Blog ria mencatat sedikitnya delapan salah kaprah yang sering ditemukan di dalam kepramukaan dan Gerakan . salah kaprah ini sanggup saja dilakukan oleh orang-orang di luar kepramukaan, bahkan oleh anggota Gerakan sendiri.
1. Hari Ulang Tahun
Di banyak sekali kesempatan masih saja sering kita mendengar orang menyampaikan 'Hari Ulang Tahun ' untuk menyebut peringatan yang dirayakan pada tanggal 14 Agustus.
Ini bahwasanya salah kaprah! Dalam Gerakan tidak dikenal istilah peringatan Hari Ulang Tahun. Yang ada ialah Hari yang diperingati setiap tanggal 14 Agustus. Di mana semenjak tahun 1960-an banyak sekali pihak (termasuk pemerintah) berusaha untuk menyatukan gerakan kepanduan di Indonesia. Puncaknya pada tanggal 20 Mei 1961 terbitlah Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961 yang menetapkan Gerakan sebagai satu-satunya organisasi yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Tindak lanjutnya, pada tanggal 14 Agustus 1961 dilakukan peresmian Mapinas (Majelis Pimpinan Nasional), Kwartir Nasional, dan Kwarnari oleh Presiden RI, Ir. Soekarno, dilanjutkan dengan penganugerahan panji-panji kepramukaan. Tanggal 14 Agustus inilah yang kemudian diperingati sebagai Hari setiap tahunnya.
Tentang penggunaan istilah Hari , terang tertuang dalam Anggaran Dasar (Bab I Pasal 1 Ayat (6)). Tentang ini sanggup pula membaca sejarah kepramukaan di Indonesia.
2. Kacu Leher Tidak Boleh Menyentuh Tanah
Salah kaprah kedua dan yang masih terus terjadi ialah adanya larangan kacu leher menyentuh tanah. Kacu leher dianggap sebagai perlambang bendera Merah Putih yang harus dihormati layaknya bendera merah putih.
Mitos ini kerap diturunkan dari pembina pramuka ke adik didiknya maupun dari senior kepada yuniornya. Jika ada yang pramuka yang setangan lehernya hingga menyentuh tanah atau kotor, maka siap-siap mendapatkan hukuman berat. Karena membiarkan kacu leher menyentuh tanah sama halnya dengan membiarkan bendera merah putih menyentuh tanah. Dan itu pelecehan besar terhadap negara dan bangsa!
Padahal kacu leher atau setangan leher pramuka, bukanlah bendera merah putih. Pengertian, bentuk, penggunaan, dan hukum perihal bendera merah putih dimuat dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 perihal Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam peraturan tersebut jelas, kacu leher pramuka bukanlah bendera merah putih.
Seorang pramuka melaksanakan kegiatan dengan tetap memakai kacu lehernya |
Berbagai peraturan dalam Gerakan (mulai dari UU Nomor 12 Tahun 2010; SK Kwarnas; maupun Surat Edaran) tidak ditemukan satupun yang melarang setangan leher pramuka menyentuh tanah. Selengkapnya sanggup dibaca: Bolehkan Setangan leher Menyentuh Tanah?
Makara kacu leher pramuka dihentikan menyentuh tanah ialah sebuah salah kaprah (bahkan mitos) yang berlaku turun menurun tanpa dasar! Padahal seharusnya kacu leher pramuka ialah salah satu penggalan dari tanda pengenal pramuka (layaknya Tanda WOSM, TKU; Tanda Regu) juga salah satu penggalan dari seragam pramuka. Baik sebagai tanda pengenal maupun seragam pramuka, sudah seharusnya kita jaga, rawat, dan hormati tetapi jangan berlebihan.
3. Ikatan Pangkal
Penyebutan "pangkal" (dan juga "jangkar") sebagai sebuah ikatan ialah salah kaprah selanjutnya. Menyebut sebagai 'Ikatan pangkal' dan 'Ikatan Jangkar' sanggup jadi didasari atas pemahaman atas ikatan yang diartikan sekedar sebagai "ikatan ialah pertautan antara tali dengan benda lain (semisal kayu)".
Definisi tersebut terlalu sederhana dan mengakibatkan kerancuan. Dengan berdasar pengertian tersebut, sanggup jadi dikala kita melingkarkan tali di tongkat, maka pribadi disebut ikatan. Contoh lain:
- Ketika kita menciptakan sebuah simpul tiang untuk menali leher binatang, maka namanya pun menjelma ikatan tiang
- Ketika menciptakan simpul perusik (anyam berganda) dan menautkannya di benda lain, maka namanya menjelma ikatan perusik
- Simpul tambat dan simpul tangga pun menjelma ikatan tambat dan ikatan tangga alasannya keduanya niscaya ditautkan di benda lain
- Simpul tarik yang harus ditautkan di benda lain sehingga sanggup dipakai untuk naik atau turun (semisal menuruni tebing) pun namanya menjelma ikatan tarik.
Seharusnya pengertian dari ikatan tidak sekedar 'pertautan antara tali dengan benda lain (semisal kayu)". Akan tetapi dengan ""rangkaian tali dengan susunan tertentu yang dipakai untuk menautkan (menyatukan) dua atau lebih benda lain". Sehingga yang menjadi inti dari ikatan ialah kegunaannya yaitu "menautkan dua / lebih benda lain" bukan sekedar "menaut di benda lain".
Dengan pengertian yang komplit tersebut simpul pangkal dan simpul jangkar akan tetap menjadi simpul. Ulasan lebih lengkap baca : Simpul Pangkal ataukah Ikatan Pangkal?
4. Tanda Pelantikan
Tidak sedikit yang menganggap tanda pelantikan ialah tanda yang dipasang di lengan baju sebelah kiri (pada pramuka Siaga dan Penggalang) atau di pengecap baju ( Penegak dan Pandega). Padahal tanda tersebut seharusnya ialah Tanda Kecakapan Umum, salah satu penggalan dari Tanda Kecakapan dalam Gerakan .
Lalu yang manakah Tanda Pelantikan itu? Tanda Pelantikan ialah tanda berbentuk belah ketupat yang pada pakaian seragam pramuka di pasang di saku sebelah kiri (pada anggota putra) atau dada sebelah kiri (Siaga Putra). Sedang pada pramuka putri berbentuk bundar yang dipasang di kerah baju sebelah kiri.
Disebut tanda peresmian alasannya tanda ini hanya boleh dipakai sesudah orang tersebut resmi dilantik menjadi anggota Gerakan . Bukan dilantik alasannya lulus SKU.
Tanda Pelantikan |
5. Ketua Regu
Pernah mendengar orang menyebut ketua barung, ketua regu, ketua sangga, wakil ketua regu dan sejenisnya? Penyebutan ketua regu ialah salah kaprah.
Dalam satuan kelompok terkecil tersebut, tidak memakai istilah ketua, namun pemimpin. Di dalam banyak sekali peraturan perihal kepramukaan pun tidak satupun yang menyebutnya sebagai 'ketua regu'.
Antara pemimpin dengan ketua mempunyai makna yang berbeda. Dalam barung, regu, dan sangga, pada hakekatnya masing-masing mempunyai derajat yang sama. Tidak ada ketua dan anak buah. Yang ada ialah salah satu diantaranya dipercaya untuk memimpin teman-temannya yang lain untuk sama-sama mencar ilmu dan berlatih. Kedudukan sebagai pemimpin ini pun harusnya dijabat secara bergantian supaya masing-masing anggota mempunyai pengalaman dalam memimpin.
6. Dewan Kerja Ambalan
Di Kwartir Nasional terdapat Dewan Kerja Nasional (DKN), di kawasan terdapat Dewan Kerja Daerah (DKD), di cabang terdapat Dewan Kerja Cabang (DKD), dan di ranting terdapat Dewan Kerja Ranting (DKR). Mungkin karena itu lah kemudian ada yang latah menciptakan Dewan Kerja Ambalan (DKA) di tingkat ambalan penegak. Kok tidak dibuat Dewan Kerja Gugusdepan (DKG) sekalian?
Dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Nomor: 214 Tahun 2007 perihal Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Penegak dan Pandega disebutkan bahwa Dewan Kerja ialah wadah training dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan di tingkat Kwartir yang beranggotakan Penegak dan Pandega Puteri Putera.
Sehingga (lihat yang bergaris bawah), Dewan Kerja hanya dibuat di tingkat Kwartir saja. Tidak hingga ke tingkat Gugusdepan apalagi Ambalan.
Di gugusdepan adanya ialah Dewan Kehormatan Gugusdepan yang beranggotakan dari unsur Majelis Pembimbing, Ketua Gudep, Pembina Satuan, dan Dewan Penegak/Pandega (jika diperlukan). Tugasnya ialah menetapkan proteksi anugerah, penghargaan, dan hukuman bagi anggota gugusdepan tersebut.
Organisasi yang terdapat di tingkat Ambalan ialah Dewan Kehormatan Penegak dan Dewan Ambalan Penegak atau disingkat Dewan Penegak. Dewan Kehormatan Penegak bertugas memilih pelantikan, proteksi penghargaan, rehabilitasi anggota, dan menetapkan insiden terkait kehormatan Penegak. Dewan Ambalan Penegak (Dewan Penegak) mempunyai kiprah membantu pembina pramuka dalam merancang, melaksanakan, mengevaluasi aktivitas kegiatan serta merekrut anggota baru.
Dalam golongan pramuka yang lain juga terdapat Dewan Kehormatan ibarat Dewan Kehormatan Penggalang, Dewan Kehormatan Pandega. Juga terdapat Dewan Perindukan Siaga, Dewan Pasukan Penggalang dan Dewan Racana Penegak.
Biasanya yang sering kali dianggap sebagai Dewan Kerja Ambalan ialah Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Penegak. Baca : Jangan Mau Menjadi Dewan Kerja Ambalan.
7. Pelatih
Salah kaprah selanjutnya ialah penyebutan pembina pramuka sebagai instruktur pembina. Keduanya bahwasanya berbeda.
Pembina pramuka ialah anggota remaja Gerakan yang melaksanakan proses training dan pendidikan kepramukaan bagi anggota muda. Pembina pramuka terdiri atas pembina siaga, pembina penggalang, pembina penegak, dan pembina pandega. Seorang pembina pramuka harus telah menuntaskan Kursus Pembina Mahir Lanjutan (KML).
Sedang instruktur pramuka ialah anggota remaja Gerakan yang bertugas di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) untuk melaksanakan training dan pendidikan kepada pembina pramuka. Seorang instruktur pembina pramuka setidaknya telah lulus Kursus Pelatih Pembina Dasar (KPD).
Singkatnya, pembina pramuka ialah orang yang membina akseptor didik (siaga, penggalang, penegak, dan pandega), sedang instruktur pembina membina pembina pramuka.
8. Jenjang Anggota
Jenjang keanggotan pramuka (peserta didik) atau penggolongan anggota muda pramuka kerap dikaitkan dengan jenjang sekolahnya. Di SD (Sekolah Dasar) tingkatannya ialah Siaga dan Penggalang, di Sekolah Menengah Pertama ialah Penggalang, di Sekolah Menengan Atas ialah Penegak, dan di Perguruan Tinggi ialah Pandega.
Setiap pramuka yang telah masuk Sekolah Menengan Atas ialah pramuka penegak. Pun setiap pramuka yang masuk perguruan tinggi tinggi ialah pandega.
Padahal penggolongan akseptor didik pramuka tidak didasarkan pada tingkat pendidikannya melainkan pada usianya.
- Siaga (berusia antara 7-10 tahun)
- Penggalang (berusia antara 11-15 tahun)
- Penegak (berusia antara 16-20 tahun)
- Pandega (berusia antara 21-25 tahun)
Berdasarkan batasan usia tersebut kalau ada anggota pramuka yang belum berusia 16 tahun harusnya tetap menjadi seorang Penggalang meskipun telah bersekolah di SMA. Tetapi yang kerap terjadi (hingga jadi salah kaprah), meskipun belum 16 tahun seorang siswa Sekolah Menengan Atas pribadi dijadikan pramuka penegak dan menjadi anggota ambalan di Sekolah Menengan Atas tersebut.
Pun pada perguruan tinggi tinggi. Jarang sekali ada ambalan penegak di Perguruan Tinggi. Padahal sangat banyak pramuka berusia di bawah 21 tahun yang telah berstatus mahasiswa. Jika mengikuti kegiatan kepramukan di Perguruan Tinggi tersebut, berapapun usianya, mereka pribadi menjadi Pandega dan menjadi anggota Racana.
Delapan salah kaprah dalam kepramukaan ini yang sempat pramukaria daftar. Mungkin kakak-kakak pembina maupun anggota pramuka lainnya sanggup menambahkan salah-kaprah-salah-kaprah lainnya yang sering terjadi. Sumber http://pramukaria.blogspot.com
0 Response to "8 Salah Kaprah Dalam"
Posting Komentar