iklan

Hak Pemberian Anak (Sku Penggalang)

Dalam Syarat Kecakapan Umum Penggalang salah satu poinnya ialah perihal Hak Perlindungan Anak. Mengetahui, memahami, bisa menjelaskan dan mensosialisasikan terkait Hak Perlindungan Anak ini termuat sebagai syarat dalam SKU Penggalang Ramu, SKU Penggalang Rakit, dan SKU Penggalang Terap.

Dalam SKU Penggalang Ramu, syarat kedelapan, berbunyi : sanggup mengetahui dan memahami perihal hak proteksi anak. Dengan Pencapaian Pengisian SKU : Telah mengetahui dan memahami perihal hak proteksi anak.

Dalam SKU Penggalang Rakit, syarat kedelapan, berbunyi : Dapat menjelaskan perihal hak proteksi anak. Dengan pencapaian pengisian SKU : Pernah menceriterakan perihal hak proteksi anak didepan regunya. Sedang dalam SKU Penggalang Terap, syarat kedelapan, berbunyi : Dapat mensosialisasikan kepada sahabat sebaya perihal hak proteksi anak. Dengan pencapaian pengisian SKU : Pernah menceriterakan perihal hak proteksi anak kepada sahabat sebaya.

Mengenal Hak Perlindungan Anak


Hak proteksi anak di Indonesia telah diatur dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak. Selain itu, secara umum juga telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia.

Sebelum mengenal lebih lanjut perihal hak proteksi anak, perlu kita pahami dulu pengertian dari hak, anak, dan proteksi anak. Hak berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai beberapa arti yang salah satunya ialah "kewenangan"; dan "kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb)".

Sedangkan anak berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak mempunyai arti sebagai "seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan". Pengertian anak dalam UU ini sesuai dengan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia.

Perlindungan anak, berdasarkan UU No 23 Tahun 2002, adalah segala acara untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya supaya sanggup hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat proteksi dari kekerasan dan diskriminasi.

Secara sederhana, Hak Perlindungan Anak sanggup diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh setiap anak
(usia 18 tahun ke bawah) untuk sanggup hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat proteksi dari kekerasan dan diskriminasi.

Syarat Kecakapan Umum  Penggalang Hak Perlindungan Anak (SKU Penggalang)
Bermain, berekreasi, dan berkreasi termasuk hak-hak anak yang harus dilindungi


Perlindungan anak mempunyai tujuan (sebagaimana pasal 3 UU No. 23 Tahun 2002) untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak supaya sanggup hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat proteksi dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Macam-Macam Hak Perlindungan Anak


Hak-hak anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 perihal Perlindungan Anak dimuat dalam pasal 4 sampai pasal 18. Hak-hak tersebut antara lain :

  1. hak untuk sanggup hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara masuk akal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat proteksi dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
  3. hak untuk beribadah berdasarkan agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
  4. hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
  5. hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
  6. hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang mempunyai keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
  7. hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan menawarkan info sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
  8. hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
  9. hak memperoleh rehabilitasi, pinjaman sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial (bagi setiap anak yang menyandang cacat).
  10. selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat proteksi dari perlakuan:
    1. diskriminasi; 
    2. eksploitasi, baik ekonomi maupun secual;
    3. penelantaran; 
    4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; 
    5. ketidakadilan; dan 
    6. perlakuan salah lainnya. 
  11. hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jikalau ada alasan dan/atau aturan aturan yang sah memperlihatkan bahwa pemisahan itu ialah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
  12. hak untuk memperoleh proteksi dari : 
    1. penyalahgunaan dalam acara politik; 
    2. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
    3. pelibatan dalam kerusuhan sosial; 
    4. pelibatan dalam insiden yang mengandung unsur kekerasan; dan 
    5. pelibatan dalam peperangan.
  13. hak memperoleh proteksi dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan eksekusi yang tidak manusiawi.
  14. hak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
  15. setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
    1. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
    2. memperoleh pinjaman aturan atau pinjaman lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya aturan yang berlaku;
    3. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
  16. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan secual atau yang berhadapan dengan aturan berhak dirahasiakan.
  17. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan pinjaman aturan dan pinjaman lainnya.

Syarat Kecakapan Umum  Penggalang Hak Perlindungan Anak (SKU Penggalang)
Penggalang Putri, termasuk dalam usia 'anak', seharusnya memahami hak-hak anak


Dari uraian pasal-pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tersebut di atas, secara garis besar setiap anak mempunyai hak untuk:

  1. Hak Hidup Lebih Layak; menyerupai berhak atas kasih sayang orangtua, mendapatkan ASI ekslusif, mempunyai akte kelahiran, dll.
  2. Hak Tumbuh dan Berkembang; menyerupai hak atas pendidikan yang layak, mempunyai waktu istirahat, bermain, dan belajar, makan makanan yang bergizi, dll.
  3. Hak Perlindungan; menyerupai dilindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, dari pelecehan secual, tindak kriminal, dari pekerjaan layaknya orang dewasa, dll.
  4. Hak Partisipasi; menyerupai hak untuk memberikan pendapat, mempunyai bunyi dalam musyawarah keluarga, punya hak berkeluh kesah atau curhat, menentukan pendidikan sesuai minat dan bakat, dll.
Selain mempunyai hak, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juga memuat perihal kewajiban anak. Kewajiban anak yang termuat dalam pasal 19 tersebut antara lain:
  1. menghormati orang tua, wali, dan guru; 
  2. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; 
  3. mencintai tanah air, bangsa, dan negara; 
  4. menunaikan ibadah sesuai dengan fatwa agamanya; dan 
  5. melaksanakan etika dan budpekerti yang mulia
Semua pihak, baik negara dan pemerintah, orang tua, dan masyarakat, berkewajiban melaksanakan proteksi terhadap hak-hak anak.

Dalam rangka memantau, mengawasi, dan melaksanakan penilaian terhadap pelaksanaan proteksi anak, negara membentuk Komisi Perlindungan Anak. Komisi ini bersifat independen dengan masa jabatan selama 3 tahun. Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.


Sumber http://pramukaria.blogspot.com

0 Response to "Hak Pemberian Anak (Sku Penggalang)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel