iklan

Mengenal Trust: Salah Satu Acara Perjuangan Bank

Peran serta perbankan semakin dinamis dan kompleks dari hari ke hari pada terpelajar balig cukup akal ini mengingat tahun-tahun sebelumnya Indonesia bahkan dunia mengalami peerlambatan pertumbuhan ekonomi. Untuk merespon situasi tersebut pada tahun 2015 OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 /POJK.03/2015 perihal Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust). Peraturan ini menunjukkan dasar aturan bagi perbankan untuk meningkatkan tugas kiprah serta perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki pelaku ekonomi khususnya dalam bentuk valuta asing, tak hanya itu saja. Melalui acara perjuangan Trust, diharapkan sanggup meningkatkan daya saing perbankan di dalam negeri dan meningkatkan pasokan valuta aneh yang berkesinambungan.

Trust ialah acara penitipan dengan pengelolaan atas harta milik penitip harta Trust menurut perjanjian tertulis antara Bank sebagai peserta dan pengelola harta trust dengan penitip harta trust untuk kepentingan peserta manfaat.Bank sebagai Penerima dan Pengelola Harta Trust disebut Trustee yaitu bank yang melaksanakan acara Trust sesuai dengan POJK. Pihak yang mempunyai dan menitipkan hartanya untuk dikelola (Penitip Harta Trust) disebut Settlor sedangkan Pihak yang mendapatkan manfaat dari acara trust disebut Beneficiary (Settlor dapat juga bertindak sebagai Beneficiary - Baca hingga tamat artikel ini ya). 

Pasal 3 POJK tersebut diatas mengatur bahwa Bank yang melaksanakan acara Trust wajib mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerapan anti pembersihan uang dan pencegahan pendanaan t3r0risme. Selain itu, bank wajib memenuhi prinsip-prinsip:

a. acara Trust dilakukan oleh unit kerja yang terpisah dari unit acara Bank lainnya;
b. harta yang dititipkan Settlor untuk dikelola oleh Trustee terbatas pada aset keuangan;
c. harta yang dititipkan Settlor untuk dikelola oleh Trustee dicatat dan dilaporkan terpisah dari harta Bank;
d. dalam hal Bank yang melaksanakan acara Trust dilikuidasi, semua harta Trust tidak dimasukkan dalam harta pailit (boedel pailit) dan dikembalikan kepada Settlor atau dialihkan kepada trustee pengganti yang ditunjuk Settlor;
e. acara Trust dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Trustee dengan Settlor;
f. Trustee menjaga kerahasiaan data dan keterangan terkait acara Trust sebagaimana diatur dalam perjanjian Trust, kecuali untuk kepentingan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
g. Bank yang melaksanakan acara Trust mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
(Pasal 4 POJK 27 /POJK.03/2015)

 Bank (Trustte) dapat bertindak utnuk dan atas nama Settlor sesuai perjanjian Trust sebagai:

a. distributor pembayar (paying agent) yaitu, acara mendapatkan dan melaksanakan pemindahan uang dan/atau dana, serta mencatat arus kas masuk dan keluar untuk dan atas nama Settlor. 
Dengan acara mencakup: 
1. membuka dan menutup rekening untuk dan atas nama Settlor;
2. mendapatkan dan menyimpan dana ke dalam rekening Settlor;
3. melaksanakan pembayaran dari rekening Settlor kepada Beneficiary dan/atau pihak lain;
4. mencatat, mendokumentasikan, dan mengadministrasikan dokumen terkait dengan rekening Settlor; dan/atau 
5. melaksanakan acara lain dalam rangka menjalankan fungsi sebagai distributor pembayar (paying agent).

b. distributor investasi dana secara konvensional dan/atau menurut prinsip syariah yaitu, acara menempatkan, mengkonversi, melaksanakan lindung nilai (hedging), dan mengadministrasikan penempatan dana untuk dan atas nama Settlor. Kegiatan tersebut dilaksanakan menurut isyarat tertulis yang terperinci dan rinci dari Settlor, yang diadaptasi dengan jenis acara dan/atau instrumen yang digunakan. 
Instruksi tertulis sedikitnya memuat: 
1. jenis mata uang;
2. jenis/instrumen penempatan;
3. jangka waktu;
4. jumlah nominal;
5. counterparty;
6. counterparty limit;
7. penjamin; dan/atau
8. peringkat instrumen investasi

c. distributor peminjaman secara konvensional (borrowing agent) dan/atau distributor pembiayaan menurut prinsip syariah yaitu, acara mediator dalam rangka mendapatkan sumber-sumber pendanaan antara lain dalam bentuk santunan atau pembiayaan.
Dengan acara mencakup:
1. memperoleh santunan secara konvensional atau pembiayaan menurut prinsip syariah, yang dibuktikan dengan perjanjian kredit atau perjanjian pembiayaan menurut prinsip syariah;
2. melaksanakan transaksi lindung nilai (hedging) atau tahawwuth menurut prinsip syariah;
3. mencadangkan dana untuk membayar santunan atau pembiayaan menurut prinsip syariah sesuai mekanisme yang ditetapkan Settlor; dan/atau
4. melaksanakan acara lainnya yang terkait dengan peminjaman atau pembiayaan menurut prinsip syariah.

Dalam menjalankan acara Trust tersebut, bank Trustee memperoleh fee (ujroh bagi bank syariah).

Persyaratan bagi bank untuk melaksanakan acara Trust (Sebagai Trustee)

1. Bank, selain kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, sanggup melaksanakan acara Trust dengan memenuhi persyaratan:

a. berbadan aturan Indonesia;
b. merupakan bank devisa dengan modal inti paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
c. memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko selama 6 (enam) bulan terakhir berturut-turut;
d. mempunyai tingkat kesehatan Bank paling rendah Peringkat Komposit 2 pada periode evaluasi terakhir;

Selama melaksanakan acara Trust, Bank, selain kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:

a. mempunyai modal inti paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
b. memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko; dan
c. mempunyai tingkat kesehatan Bank paling rendah Peringkat Komposit 2.

2. Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri sanggup melaksanakan acara Trust, dengan persyaratan:

a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) aksara c hingga dengan aksara f (POJK27 /POJK.03/2015) ; dan
b. memenuhi Capital Equivalency Maintained Asset (CEMA) minimum dengan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku dan paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).

Selama melaksanakan acara Trust, kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi persyaratan:

a. memenuhi Capital Equivalency Maintained Asset (CEMA) minimum dengan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku dan paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
b. memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko; dan
c. mempunyai tingkat kesehatan Bank paling rendah Peringkat Komposit 2.

Kriteria Settlor

a. nasabah korporasi
b. bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Bank  (Sesuai UU Perbankan)

Selain persyaratan prinsip diatas bank juga diwajibkan Manajemen Risiko atas acara Trust, dengan dimensi:
a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah;
b. kecukupan kebijakan dan prosedur;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem isu manajemen risiko; dan
d. sistem pengendalian intern

PERUBAHAN SETELAH DISAHKANNYA UU PENGAMPUNAN PAJAK

UU Pengampunan Pajak gres saja disahkan, Otoritas terkait pun ikut menyesuaikan regulasi terkait repatriasi yang akan diterima dari pemberlakuan Tax Amnesty tersebut. Terkait dengan acara perjuangan Trust perbankan, OJK gres saja mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK Nomor 25 /POJK.03/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 Tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust). POJK tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung masuknya dana repatriasi ke sektor perbankan (diperlukan) landasan aturan bagi Bank untuk sanggup mendapatkan nasabah Settlor baik dalam bentuk korporasi maupun perorangan;

Perubahan tersebut ialah Kriteria Settlor (Pasal 20), yaitu: 

(1) Settlor wajib memenuhi kriteria:
a. nasabah korporasi atau nasabah perorangan; dan
b. bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Bank.

(2) Settlor sanggup bertindak sebagai Beneficiary.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 Tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) - Download disini

 POJK Nomor 25/POJK.03/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 Tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) - Download disini

Semoga bermanfaat...
Mari Berteman ^^ David Iskandar | Create Your Badge



Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

0 Response to "Mengenal Trust: Salah Satu Acara Perjuangan Bank"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel