iklan

Penjelasan Konvensi Hak-Hak Anak

Konvensi Hak-Hak Anak

    Anak-anak merupakan generasi penerus harapan usaha sebuah bangsa. Oleh karenanya, kebutuhan untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus diutamakan. Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam mewujudkan harapannya. Banyak di antara mereka yang mengalami kesulitan untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan mendapat pendidikan yang terbaik. Banyak anak berasal dari keluarga yang kurang bisa yang tidak mendapat layanan pendidikan dan kesehatan.

Tak hanya itu, akhir perang dan pertikaian yang terjadi di beberapa negara menjadikan banyak anak yang menjadi korban. Hak-hak mereka terabaikan sehingga menjadi korban kekerasan. Oleh karenanya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mensahkan Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) pada tanggal 20 November 1989. Konvensi ini bertujuan untuk menunjukkan pertolongan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia. Konvensi Hak Anak, merupakan sebuah dokumen yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara resmi menunjukkan hak-hak kepada belum dewasa sedunia. Dokumen ini juga telah diratifikasi atau disetujui oleh hampir semua pemimpin negara yang ada di dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang mendukungnya pada tahun 1996.

Apa saja hak-hak anak berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak? Menurut konvensi ini hak anak dikelompokkan dalam 4 golongan, yaitu: 

  1. Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. Apakah kau tahu nama lengkap kedua orang tuamu? Apakah kau tahu asal permintaan kedua orang tuamu? Apakah kau tahu asal permintaan keluargamu? Setiap anak berhak tahu keluarganya dan identitas dirinya. 
  2. Hak Perlindungan, pertolongan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran. Kamu mempunyai hak yang sama dengan belum dewasa lain untuk melaksanakan aktivitas keagamaanmu, atau melaksanakan aktivitas perayaan tradisimu. Sebagai seorang anak kau belum boleh bekerja, dan kau berhak diperlakukan secara baik tanpa kekerasan. 
  3. Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial. Kamu mempunyai hak untuk sekolah, mendapat daerah tinggal, mendapat masakan dan minuman yang layak. Hakmu yaitu bermain dan mendapat istirahat yang cukup, sebab hal itu diharapkan untuk pertumbuhan dan perkembanganmu sebagai seorang anak.
  4. Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang memengaruhi anak. Kamu mempunyai hak untuk mendapat info yang sesuai dengan usiamu. Kamu juga berhak untuk menunjukkan pendapat jikalau itu berafiliasi dengan kehidupanmu sebagai seorang anak.

Sumber http://kurtilas-sd.blogspot.com

0 Response to "Penjelasan Konvensi Hak-Hak Anak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel