iklan

6 Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro Yang Wajib Kau Tahu

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Tahukah kau apa itu cek dan bilyet giro? Bagaimana perbedaan kedua alat pembayaran tersebut?

Cek dan Bilyet Giro (BG) merupakan bentuk pembayaran yang dikeluarkan oleh bank kepada nasabah yang mempunyai rekening giro.

Penggunaan Cek dan BG untuk pembayaran umumnya dilakukan oleh pelaku perjuangan dalam mendukung kelancaran transaksi bisnisnya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan nasabah individu memakai Cek dan BG dalam melaksanakan pembayaran.

Cek dan Bilyet Giro diberikan kepada nasabah yang mempunyai simpanan di bank, khususnya simpanan dalam bentuk rekening giro. Walaupun secara fisik Cek dan BG terlihat sama, namun intinya terdapat beberapa perbedaan antara Cek dan BG, menyerupai pencairan Cek sanggup dilakukan secara tunai atau melalui pemindahbukuan sementara BG hanya sanggup dicairkan dengan pemindahbukuan. Selain itu Cek, khususnya Cek atas unjuk sanggup dipindahtangankan sementara Bilyet Giro tidak sanggup dipindahtangankan.

Di bawah ini ialah 6 perbedaan cek dan bilyet giro:

1. Definisi

Cek ialah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah dana kepada pemegang Cek tersebut.

Sedangkan bilyet giro surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.

Dari pengertian di atas sanggup disimpulkan bahwa cek bersifat umum yaitu sanggup dicairkan oleh siapa saja yang memegang cek. Sedangkan, bilyet giro bersifat khusus atau spesifik yaitu hanya sanggup dicairkan oleh orang atau tubuh yang disebutkan namanya dalam bilyet giro.

2. Cara Pencairan Dana

Cek sanggup dicairkan baik melalui tunai maupun pemindahbukuan. Sedangkan, bilyet giro hanya sanggup dicairkan melalui pemindahbukuan antar rekening bank.

3. Syarat Formal

Syarat formal sebuah cek dan bilyet giro semoga bisa  berlaku atau sanggup dipakai ialah sebagai berikut:

Syarat Formal Cek:

  • Terdapat nama “Cek”
  • Perintah tidak bersyarat
  • Terdapat nama Penarik
  • Tempat pembayaran
  • Tempat dan tanggal penerbitan Cek
  • Tandatangan Penarik
Tahukah kau apa itu cek dan bilyet giro 6 Perbedaan Cek dan Bilyet Giro Yang Wajib Kamu Tahu
Gambar Cek Sumber: Bank Indonesia (www.bi.go.id)

Syarat formal bilyet giro adalah:

  • Terdapat nama “Bilyet Giro”
  • Perintah tidak bersyarat
  • Terdapat nama Penarik
  • Jumlah dana dipindahbukukan
  • Tempat dan tanggal penarikan
  • Nama dan Nomor Rekening Pemegang
  • Nama Bank Penerima
Tahukah kau apa itu cek dan bilyet giro 6 Perbedaan Cek dan Bilyet Giro Yang Wajib Kamu Tahu
Bilyet Giro sumber: Bank Indonesia (www.bi.go.id)

4. Tenggang Waktu Penawaran

Cek tidak mempunyai batas waktu tenggang penawaran. Sedangkan, bilyet giro mempunyai batas waktu tenggang penawaran selama 70 hari semenjak tanggal penarikan bilyet giro tersebut.

5. Masa Kadaluarsa

Masa kadaluarsa cek ialah 70 hari semenjak tanggal penarikan cek. Sedangkan masa berlaku bilyet giro ialah 6 sehabis tanggal waktu penawaran.

6. Ketentuan Lain

Selain perbedaan di atas, ada ketentuan atau syarat lain cek dan bilyet giro yaitu sebagai berikut.

Cek:

  • Dana harus tersedia semenjak diterbitkan.
  • Memenuhi materai yang cukup.
  • Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si penerbit
  • Jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama

Bilyet Giro:

  • Tersedia dana pada tanggal efektif.
  • Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif.
  • Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif.
  • Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si penerbit.
  • Jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama.

Originally posted 2016-10-12 04:45:17.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

0 Response to "6 Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro Yang Wajib Kau Tahu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel