Generally Accepted Sharia Accounting Principles
Generally Accepted Sharia Accounting Principles
Generally Accepted Sharia Accounting Principles (GASAP) atau sanggup disebut Prinsip Akuntansi Syariah yang Berterima Umum ialah urutan atau hirarki landasan yang mengatur perlakuan akuntansi syariah yang dijadikan contoh pencatatan transaksi syariah.
Baca Juga: Generally Accepted Accounting Principles
GASAP hampir sama dengan GAAP yang mengatur akuntansi konvensional, perbedaan fundamental ada pada landasan dasar, dimana landasan dasar Generally Accepted Sharia Accounting Principles ialah syariah yang bersumber pada sumber aturan agama Islam, yaitu Al Quran, Al Hadist, Ijama, Qiyas, dan Fatwa Ulama.
Prinsip-prinsip Generally Accepted Sharia Accounting Principles digambarkan dalam bentuk denah yang mirip bangunan. Berikut ini akan dibahas GASAP atau Rerangka Prinsip Akuntansi Syariah yang Berlaku Umum, yang dikembangkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan – IAI di Indonesia.
Landasan Syariah, merupakan landasan dasar semua transaksi yang bersumber pribadi dari aturan Islam yaitu Al Quran, Al Hadist, dan Fatwa. Bersifat hirarki, Al Alquran menjadi sumber pertama dan utama, kemudian Al Hadist menjadi komplemen klarifikasi Al Quran. Transaksi keuangan kontemporer yang tidak ada klarifikasi secara khusus dalam al Alquran dan al Hadist, akan dijelaskan oleh ulama dalam bentuk fatwa. Di Indonesia, pedoman keuangan kontemporer dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) – MUI yang bersifat independen dan diisi oleh unsur ulama yang memahami keilmuan syariah dan ekonomi.
Landasan Konseptual berisi Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) yang menjadi konsep dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah bagi para penggunanya. Tujua KDPPLKS ialah untuk dipakai sebagai contoh bagi :
- Penyusun standar akuntansi syariah dalam pelaksanaan tugasnya
- Penyusun laporan keuangan syariah, untuk menanggulangi dilema akuntansi syariah yan belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah
- Auditor, dalam menunjukkan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum
- Para pengguna laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.
Landasan Operasional atau Landasan Praktek merupakan landasan dalam tataran teknis pencatatan transkasi syariah. Landasan ini dibagi menjadi 3 tingkatan. Entitas syariah atau entitas konvensional yang menjalankan transaksi syariah harus mengacu pada setiap tingkat secara berurutan. Jika suatu transaksi tidak dibahas pada tingkat 1, maka sanggup mengacu pada tingkat 2, dan seterusnya, selama tidak bertentangan dengan landasan syariah dan landasan konseptual. Atau jikalau suatu tingkat saling bertentangan dengan tingkat lainnya, maka yang dipakai ialah tingkat yang paling rendah.
Tingkat 1 mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Syariah (SAK Syariah) dan Interpretasi Standar Akuntansi Syariah (ISAK) yang mengatur transaksi syariah. Saat IAI telah mengeluarkan 10 PSAK Syariah. Selain itu entitas syariah juga sanggup memakai PSAK/ISAK Umum selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Tingkat 2 mengacu pada standar akuntansi internasional mirip AAOIFI dan IFRS atau sanggup mengacu pada standar akuntansi negara lain. Selain itu sanggup juga mengacu pada buletin teknis yang dikeluarkan IAI, Regulasi terkait mirip peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan OJK, dan peraturan BI, atau mengacu pada pedoman akuntansi entitas terkait mirip PAPSI (Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia).
Tingkat 3 mengacu pada praktek akuntansi yang berlaku umum atau buku teks, hasil riset, pendapat mahir selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Bangunan GASAP dibaca dari bawah, landasan syariah menjadi dasar landasan berikutnya, landasan yang diatasnya sanggup dipakai selama tidak bertentangan dengan landasan syariah. Jika terdapat kontradiksi antar landasan, maka landasan syariah yang dijadikan acuan.
Originally posted 2016-09-16 04:40:09.
Sumber https://akuntansikeuangan.com/
0 Response to "Generally Accepted Sharia Accounting Principles"
Posting Komentar