iklan

Siapa Yg Berwenang Memblokir Rekening Simpanan?



a. Pasal 29 ayat (4) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bunyi pasal:
     Penyidik, penuntut umum, atau hakim sanggup meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.”

b. Pasal 71 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 wacana Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bunyi pasal:
“Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari:
a) Setiap Orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;
b) tersangka; atau
c) terdakwa.”

Ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) butir a UU 8/2010 bahwa Pihak Pelapor diantaranya yaitu mencakup bank.

c. Pasal 98 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan.
Bunyi pasal:
“Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan menunjukkan tanda terima.”

Berdasarkan pengaturan tersebut, seorang kurator dalam kepailitan harus melaksanakan segala upaya untuk mengamankan harta pailit termasuk permohonan pemblokiran rekening kepada pengadilan. Misalnya alasannya khawatir debitor akan mengalihkan harta pailit dalam rekening bank. 

    
d. Pasal 17 ayat (1) UU No. 19 Tahun 1997 wacana Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000.
Bunyi pasal:
"Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.”

Sehingga, dari ketentuan di atas, selain pejabat penegak aturan menyerupai polisi, jaksa, dan hakim, ternyata pejabat pajak juga sanggup pribadi melaksanakan pemblokiran terhadap rekening seorang nasabah bank. 

Dari penjelasan-penjelasan diatas sanggup kita simpulkan bahwa memang ada lebih dari satu forum yang berwenang meminta bank melaksanakan pemblokiran rekening. Hal inilah yang menjadikan kemungkinan terjadinya undangan pemblokiran rekening oleh lebih dari satu forum secara bersamaan.

Bank Indonesia sendiri dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/19/2000”) menyebutkan bahwa:

Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Berdasarkan pengaturan tersebut tampak bahwa terkait dengan kasus pidana pihak bank atas undangan polisi, jaksa atau hakim sanggup memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu menerima izin dari Pimpinan Bank Indonesia.


1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
2.    Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3.    Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan;
4.    Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 wacana Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
5.    Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 wacana Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 wacana Perubahan atas Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 wacana Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
6.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/Pbi/2000 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

David Iskandar | Create Your Badge

Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

0 Response to "Siapa Yg Berwenang Memblokir Rekening Simpanan?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel