Mengenal Giro Wajib Minimum Di Industri Perbankan
Pengertian Giro Wajib Minimum
Secara harfiah, giro wajib minimum yakni dana atau simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro yang ditempatkan di Bank Indonesia. Besaran Giro Wajib Minimum (GWM) ditetapkan oleh bank sentral menurut persentase dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan.
Sejatinya, GWM yakni instrumen moneter atau makroprudensial untuk mengatur uang beredar di masyarakat yang secara pribadi besar lengan berkuasa terhadap indeks inflasi.
Jenis-Jenis Giro Wajib Minimum dan Fungsinya
Menurut data bank sentral, di Indonesia diterapkan tiga jenis kebijakan GWM sebagai instrumen kebijakan moneter maupun kebijakan makroprudensial.
Pertama, GWM primer yakni simpanan minimum (rupiah) yang wajib dipelihara oleh bank dalam rekening giro di BI yang besarannya ditetapkan dalam rasio terhadap dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan.
Setelah ditetapkan pada 16 Maret 2016, ketika ini besaran GWM primer yakni 6,5% dari sebelumnya 7,5%. GWM primer merupakan alat untuk perluasan atau menambah likuiditas bank apabila diturunkan.
Sebaliknya, untuk mengerem penyaluran kredit perbankan apabila dinaikkan atau mengurangi likuiditas bank. Kebijakan GWM ditujukan untuk mempengaruhi likuiditas sehingga sanggup mempengaruhi suku bunga maupun kapasitas penyaluran kredit bank. GWM perbankan sempat dipangkas mencapai 5% pada krisis 2008 untuk melonggarkan likuiditas yang kala itu tengah mengetat. Kemudian dinaikkan sampai menjadi 8% pada 2010. Perlahan GWM diturunkan sampai menjadi 6,5%.
Kedua yakni GWM sekunder, yakni cadangan minimum (rupiah) yang wajib dipelihara oleh bank berupa surat berharga, menyerupai Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, dan Surat Berharga Negara). Besaran GWM sekunder ditetapkan dalam rasio dana pihak ketiga. Per Maret 2016 besaran GWM sekunder ditetapkan 4% dalam rupiah dan untuk valas tidak ada.
Kebijakan GWM sekunder ditujukan untuk mempengaruhi cadangan likuiditas bank sekaligus pendalaman sektor
keuangan. Apabila dinaikkan tujuannya yakni untuk mengurangi kapasitas kredit bank. Sebaliknya, jikalau diturunkan, tujuannya untuk menambah kapasitas kredit bank.
Ketiga, yakni GWM menurut rasio kredit terhadap seluruh penghimpunan dana bank (loan to funding ratio/LFR), yakni simpanan minimum rupiah yang wajib dipelihara oleh bank dalam rekening giro di bank sentral sebesar persentase tertentu yang dihitung menurut selisih antara realisasi LFR bank dan LFR sasaran yang ditetapkan BI. Target LFR rupiah pada 24 Agustus 2016 diubah menjadi 80%-92% dari sebelumnya 78%-92%. Untuk Valas tidak ada.
Tujuan dari GWM-LFR ini untuk mendorong penyaluran kredit bank tetap berada dalam rentang yang ditentukan agar mendorong intermediasi sehingga pertumbuhan ekonomi terpacu, tetapi tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Pada posisi Juli 2016 dana pihak ketiga perbankan mencapai Rp4.585,38 triliun. Dengan ketentuan GWM primer 6,5% berarti dana giro bank yang ditempatkan di bank sentral sebesar Rp298,05 triliun. Dana itu belum termasuk GWM sekunder dan GWM-LFR.
Originally posted 2017-03-14 07:07:24.
Sumber https://akuntansikeuangan.com/
0 Response to "Mengenal Giro Wajib Minimum Di Industri Perbankan"
Posting Komentar