iklan

Mengenal Transaksi Mudharabah

Mengenal Transaksi Mudharabah

Dari sekian banyak transaksi syariah yang dipakai oleh bank syariah, diantaranya yang cukup terkenal ialah istilah bagi hasil. Sebab banyak masyarakat yang mempersepsikan jika bank syariah ialah bank bagi hasil. Padahal denah bagi hasil hanya potongan kecil dari denah transaksi yang digunakan. Berikut ini sedikit akan dibahas salah satu transaksi syariah yang memakai denah bagi hasil, yaitu MUDHARABAH.

Baca juga: Mengenal Transaksi Murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah

 diantaranya yang cukup terkenal ialah istilah bagi hasil Mengenal Transaksi Mudharabah

Pengertian

Mudharabah ialah janji kerjasama perjuangan antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai nisbah kesepakatan  sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.

Contoh : Tuan Malik mempunyai dana Rp 100 juta, lantaran tidak mempunyai keahlian dalam mengelola dana maka tuan Malik meminta tuan Ridwan untuk mengelola dana tersebut dalam bentuk perjuangan katering. tuan Malik sebagai pemodal sedang tuan Ridwan sebagai pengelola dana. Keuntungan dibagi sesuai nisbah kesepakatan, sedang kerugian dana akan ditanggung oleh pemilik modal.

Skema Pembiayaan Mudharabah

Penjelasan Skema :

  1. Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan mudharabah untuk modal usaha
  2. Bank syariah melaksanakan survey dan analisis kelayakan perjuangan nasabah
  3. Bank syariah dan nasabah menyepakati perjanjian kerjasama pembiayaan mudharabah, bank syariah menyerahkan dana sebagai modal perjuangan dan nasabah melaksanakan perjuangan yang disepakati
  4. a. Apabila perjuangan menghasilkan keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepkati
  5. b. Apabila perjuangan mengalami kerugian, dan nasabah sanggup menunjukan bahwa kerugian terjadi bukan lantaran kelalaian, kecurangan atau pelanggaran kesepakatan, maka keruian terebut ditanggung oleh bank syariah.
  6. Nasabah mengembalikan modal perjuangan pada waktu yang telah disepakati

Jenis Mudharabah

Mudharabah terdiri dari tiga jenis berikut ini:

  1. Muthlaqah, yaitu mudharabah dimana pemilik dana menawarkan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya.
  2. Muqayyadah, yaitu mudharabah dimana pemilik dana menawarkan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi. Contoh batasan antara lain adalah:
    1. Tidak mencampur dana pemilik dana dengan dana lainnya
    2. Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan
    3. Mengharuskan pengelola dana untuk melaksanakan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga
  3. Mudharabah musytarakah, yaitu bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.

Metode Distribusi Bagi Hasil

Distribusi bagi  hasil  dapat  dilakukan  dengan  memakai salah satu dari  dua metode berikut ini:

  1. Bagi keuntungan (profit sharing). Bagi keuntungan dihitung dari pendapatan sesudah dikurangi dengan harga pokok penjualan dan beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana bagi hasil.
  2. Bagi hasil (gross profit margin / net revenue sharing). Bagi hasil, dihitung dari  pendapatan pengelolaan Mudharabah dikurangi harga pokok penjualan, tanpa memasukan komponen beban.

Contoh:

Uraian Jumlah Metode Distribusi Bagi Hasil
Penjualan 1000
Harga Pokok Penjualan 650
Laba Bruto 350 Gross Profit Margin
Beban 250
Laba Rugi Neto 100 Profit Sharing
  1. Menggunakan metode gross profit margin dengan nisbah 10% untuk pemilik dana (bank syariah) dan 90% untuk pengelola dana (nasabah).
  • Bank syariah : 350 x 10% = 35
  • Nasabah : 350 x 90% = 315
  1. Menggunakan metode profit sharing dengan nisbah 30% untuk bank syariah dan 70% untuk nasabah
  • Bank syariah : 100 x 30% = 30
  • Nasabah : 100 x 70% = 70

 

Kerugian dalam Mudharabah

Dalam hal terjadi kerugian dalam perjuangan nasabah (pengelola dana), Bank sebagai pemilik dana akan menanggung semua kerugian sepanjang kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan nasabah (pengelola dana).

Kelalaian atau kesalahan pengelola dana antara lain ditunjukkan oleh:

  1. Tidak dipenuhinya persyaratan yang ditentukan di dalam akad;
  2. Tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majeur) yang lazim dan/atau yang telah ditentukan di dalam akad; atau
  3. Hasil putusan dari tubuh arbitrase atau pengadilan.

 

Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak dipersyaratkan adanya jaminan,  namun supaya tidak terjadi adab hazard berupa penyimpangan oleh pengelola dana, pemilik dana sanggup meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya sanggup dicairkan apabila pengelola dana terbukti melaksanakan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah  disepakati bersama dalam akad.

Originally posted 2016-08-24 09:24:41.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

0 Response to "Mengenal Transaksi Mudharabah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel