iklan

Pengertian Bank Dan Perbankan

Pengertian Bank dan Perbankan

Pengertian bank yaitu forum keuangan yang mempunyai wewenang untuk mendapatkan deposito atau tabungan dari masyarakat (nasabah) serta mengeluarkan kredit atau proteksi kepada masyarakat (nasabah). Sedangkan pengertian perbankan yaitu segala sesuatu yang menyangkut wacana bank.

 yaitu forum keuangan yang mempunyai wewenang untuk mendapatkan deposito atau tabungan dari Pengertian Bank dan Perbankan
Bank Indonesia Sumber: fb.com/BankIndonesiaOfficial

Kata bank berasal dari Bahasa Italia kuno, yaitu banca yang berarti “table” atau meja, serta bahasa Jerman kuno, banc atau bank yang berarti “bench, counter” yang berarti bangku. Dan memang pada mulanya, bank yang kita kenal kini berasal dari counter-counter kecil kawasan transaksi pada zaman Renaissance.

Selain mendapatkan deposito dan mengeluarkan kredit, bank juga menyediakan jasa layanan keuangan menyerupai wealth management (manajemen kekayaan), currency exchange (penukaran mata uang), dan deposit boxes (tempat penyimpanan).

Ada dua jenis atau tipe bank yaitu bank ritel (commercial/ritail bank) dan bank investasi (investment bank). Bank ritel berfokus pada melayani nasabah dengan mendapatkan deposit dan menawarkan kredit kepada nasabah induvidu dan bisnis kecil. Sedangkan bank investasi, berfokus melayani nasabah korporat.

Di banyak negara, industri perbankan diatur oleh bank pemerintah atau bank sentral. Di Indonesia sendiri, bank-bank diatur oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengertian dan Fungsi Bank Menurut Undang-Undang

Pengertian Bank

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 wacana Perbankan, pasal 1 ayat 2, definisi bank atau pengertian bank yaitu sebagai berikut:

Bank yaitu tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sedangkan pengertian perbankan dijelaskan pada pasal 1 ayat 1 adalah:

Perbankan yaitu segala sesuatu yang menyangkut wacana bank, meliputi kelembagaan, acara usaha, serta cara dan proses dalam melakukan acara usahanya.

Fungsi-Fungsi Bank

Dari pengertian bank di atas,  fungsi-fungsi bank terdiri dari 3 macam yaitu:

  1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
  2. menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit
  3. memberikan jasa-jasa perbanka lain

Fungsi 1 dan 2 merupakan fungsi utama bank sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 yang berbunyi:

Fungsi utama perbankan Indonesia yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Sedangkan fungsi bank ketiga, yaitu menawarkan jasa-jasa perbankan lain, antara lain sebagai jasa transaksi, model investasi dan lindung nilai, isu harga, dan fungsi spekulatif.

Adapun jasa atau layanan yang diberikan oleh bank antara lain sebagai berikut:

  • Jasa setoran menyerupai setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
  • Jasa pembayaran menyerupai pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
  • Jasa pengiriman uang atau transfer
  • Jasa penagihan atau inkaso
  • Kliring
  • Penjualan mata uang asing
  • Penyimpanan dokumen
  • Kartu kredit
  • Jasa-jasa yang ada di pasar modal, menyerupai proteksi emisi dan pedagang efek.
  • Jasa Letter of Credit (L/C)
  • Bank garansi dan acuan bank
  • dl

Originally posted 2016-09-30 01:19:12.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

0 Response to "Pengertian Bank Dan Perbankan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel