iklan

Pengertian Kredit Sindikasi


Kredit sindikasi yaitu kredit yang diberikan oleh dua atau lebih forum keuangan dengan syarat/ketentuan yang sama bagi para penerima sindikasi, menggunakan dokumentasi yang sama, dan diadministrasikan oleh Agen yang sama pula (Stanley Hurn, 1990).
Aspek aturan yang harus dipahami dalam pinjaman kredit sindikasi, antara lain:
  1. Hak, kewajiban dan tanggung jawab anggota sindikasi  harus diatur secara detail dalam perjanjian
  2. Hak, kewajiban dan tanggung jawab debitur terhadap kreditur, contohnya terjadi default, apakah default terjadi pada satu kreditur atau pada kreditur yang lain pula
  3. Fungsi dan tugas tanggung jawab agen
  4. Komplikasi dalam cidera janji
  5. Pernyataan cidera komitmen termasuk cross default dan technical default (tidak dipenuhinya rasio keuangan yang disetujui, atau menjual aset yang tidak dibutuhkan tanpa meminta dominan kreditur)
  6. Enforcement hak-hak anggota sindikasi
  7. Hukum dan yuridiksi: sebagian besar kredit sindikasi dengan Bank-bank aneh diatur menurut aturan negara lain (jika porsi dalam pinjaman kredit sindikasi lebih besar pada Bank dari LN). Biasanya yang diatur dengan aturan Indonesia yaitu security agreement, jika  aset berada di Indonesia.
Salah satu aspek aturan yang pernah terjadi, contohnya salah satu kreditur menarik diri. Dalam  kredit sindikasi, hal ini diperkenankan, dan dilakukan langkah sebagai berikut: “Jika ada suatu hal yang mengakibatkan satu kreditur tidak sanggup (bertentangan dengan hukum) untuk meneruskan kewajibannya dalam perjanjian sindikasi, atau membiayai partisipasinya dalam setiap pinjaman, atau penarikan atau bab daripadanya, maka kreditur tersebut melalui biro akan memberitahukan kepada debitur.”  Sejak pemberitahuan tsb, komitmen kreditur ybs dibatalkan. Kasus ini pernah terjadi di Indonesia:

a) Pada ketika krisis tahun 98-99 yang melibatkan IMF, dalam suatu sindikasi yang terdiri dari Bank swasta dan Bank BUMN, salah satu Bank BUMN harus kembali ke khittah nya, tidak boleh melayani pembiayaan properti di luar perumahan, sehingga harus keluar dari kredit sindikasi.

b) Pada suatu sindikasi terdiri dari beberapa Bank aneh dan satu Bank dalam negeri. Tujuan pinjaman kredit sindikasi  yaitu untuk membiayai pembelian dan penjualan kembali saham yang diperdagangkan di Bursa Efek. Saat PK  (Perjanjian Kredit) telah ditandatangani keluar peraturan BI, bahwa Bank tidak boleh membiayai jual beli saham.  Pada kedua kasus ini, kreditur  meminta debitur membayar kembali pinjamannya.

Permasalahan yang timbul apabila terjadi restrukturisasi kredit, yang tidak hanya melibatkan Bank penerima sindikasi, namun juga Bank di luar sindikasi. Bagi Bank yang tergabung dalam sindikasi, akan lebih gampang dikarenakan telah dikoordinir oleh biro fasilitas, namun juga belum tentu gampang kalau penerima sindikasi terdiri dari aneka macam Bank, dari aneka macam negara, yang ketentuannya berbeda. Juga bilamana terjadi sengketa yang ketentuannya belum diatur dalam PK (perjanjian Kredit) atau SLA (Syndicated Loan Agreement). Misalkan kreditur meminta adanya cash flow management diatur Bank, sedang debitur keberatan alasannya yaitu tak diatur dalam perjanjian sebelumnya. Juga Bank-bank pemerintah terikat pada peraturan dan UU dalam negeri. Sedangkan Bank Asing, menggunakan perhitungan sendiri, sanggup eksklusif meminta cut loss.

Bilamana penerima sindikasi terdiri dari jumlah kreditur yang banyak, biro akan mengusulkan dibentuknya suatu Steering Committee yang beranggotaakan Bank-bank sebagai perwakilan. Pada masa krisis 98-99,  pemerintah membentuk Prakarsa Jakarta (The Jakarta Inisiative Task Force) untuk menjembatani keperluan kreditur dan debitur, sehingga tidak terjadi kebuntuan dalam negosiasi. Tugas Steering Committee (SC) ini pertama-tama yaitu mengatur tata cara pengambilan keputusan alasannya yaitu kalau tidak, kesepakatan tidak akan pernah tercapai. SC juga akan membahas secara intensif tawaran restrukturisasi dan melaksanakan perundingan dengan debitur. Jika SC menilai bahwa tawaran tersebut akan diterima kreditur, gres akan dibahas  bersama kreditur untuk diputuskan. Yang sulit, apabila PK atau SLA tidak mengatur bagaimana memutus suatu masalah, apakah berdasar total majority atau unanimous consent (setuju bunyi bulat).

Selain laba ikut dalam sindikasi yang telah dibahas dalam postingan sebelumnya, diketahui pula kerepotan yang terjadi kalau dalam SLA ada hal-hal yang belum diatur. Oleh alasannya yaitu itu, sebaiknya Bank penerima sindikasi memperhatikan betul apa yang akan tertuang dalam Perjanjian Kredit atau SLA, sehingga di kemudian hari kalau terjadi permasalahan tidak sulit.
Yang harus diperhatikan dalam PK atau SLA antara lain:
  1. Keputusan kredit harus jelas, berapa plafond nya, bentuk (menurun, pengaturan draw down, line kredit dsb nya), jangka waktu, keperluan kredit, keperluan, suku bunga, provisi, penalty rate (yang diubahsuaikan untuk masing-masing pinjaman).
  2. Prasyarat yang harus dipenuhi sebelum pencairan kredit
  3. Syarat umum, termasuk konversi pinjaman
  4. Persyaratan menjamin (Representations and Warranties)
  5. Syarat yang harus dilaksanakan debitur (Affirmative Covenants)
  6. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan debitur (Negative Covenants)
  7. Pelanggaran atas ketentuan Kredit (Even of Defaults)
  8. Klausula Perjumpaan Hutang
  9. Klausula kuasa-kuasa
Selain itu, yang juga harus dipahami yaitu “Tanggung Jawab Kreditur Terpisah“. Hak dan kewajiban dari masing-masing kreditur dalam perjanjian sindikasi yaitu terpisah. Jumlah yang terutang setiap waktu oleh debitur kepada masing-masing kreditur atau biro yaitu hutang yang terpisah, dan bangun sendiri, masing-masing kreditur dan biro berhak untuk melindungi dan melaksanakan haknyayang timbul dari perjanjian tersebut. Dengan kata lain, kalau suatu Bank telah komitmen untuk ikut dalam sindikasi, masing-masing Bank tetap harus menilai kelayakan proyek tersebut sebagaimana halnya evaluasi kredit dalam perjanjian bilateral (hanya satu Bank dan satu debitur), dan tidak sanggup menggantungkan diri bahwa alasannya yaitu kredit sindikasi maka merupakan tanggung jawab bersama.

Berbagai sumber (diolah) 

Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Kredit Sindikasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel