Perubahan Nama Bpr
Perubahan Nama
BPR yang telah memperoleh persetujuan perubahan nama dari instansi yang berwenang wajib mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia disertai dengan alasan perubahan nama dan sertifikat perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh instansi berwenang mengenai penetapan penggunaan izin perjuangan yang dimiliki BPR dengan nama yang baru.
BPR wajib mengumumkan pelaksanaan perubahan nama kepada masyarakat dalam surat kabar harian lokal atau pada papan pengumuman di seluruh kantor BPR yang bersangkutan dan memberikan bukti pengumuman kepada Bank Indonesia.
Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perubahan bentuk tubuh aturan dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Permohonan izin prinsip yang diajukan kepada Bank Indonesia sebelum dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota.
b. Permohonan pengalihan izin perjuangan BPR dari tubuh aturan usang kepada tubuh aturan baru.
Pembubaran tubuh aturan usang hanya sanggup dilakukan sehabis Bank Indonesia memperlihatkan persetujuan pengalihan izin perjuangan dan pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari tubuh aturan usang kepada tubuh aturan gres dilaksanakan sesuai dengan sertifikat isu acara.
Pelaksanaan perubahan bentuk tubuh aturan BPR wajib diumumkan kepada masyarakat dalam surat kabar harian lokal atau pada papan pengumuman di seluruh kantor BPR yang bersangkutan dan memberikan bukti pengumuman perubahan bentuk tubuh aturan kepada Bank Indonesia.
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
BPR sanggup mengubah kegiatan usahanya menjadi BPRS dengan izin Dewan Gubernur Bank Indonesia dan mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia wacana BPR menurut Prinsip Syariah.
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com
0 Response to "Perubahan Nama Bpr"
Posting Komentar