iklan

Cara Menciptakan Npwp: Syarat Dan Cara Daftar Npwp Orang Langsung Dan Badan

Cara Membuat NPWP

Pada goresan pena saya sebelumnya kita membahas pentingnya mempunyai NPWP. Pada goresan pena kali ini kita akan membahas apa syarat dan cara menciptakan NPWP untuk pajak orang pribadi dan badan.

Pada goresan pena saya sebelumnya kita membahas pentingnya mempunyai  Cara Membuat NPWP: Syarat dan Cara Daftar NPWP Orang Pribadi dan Badan
cara menciptakan npwp

Syarat Membuat NPWP

Dalam PER-38/PJ/2013 Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

Wajib Pajak Orang Pribadi:

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas berupa:

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  • fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

 

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas berupa:

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin aktivitas perjuangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan daerah aktivitas perjuangan atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
  • fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas.

 

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan perempuan kawin yang menentukan melakukan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

  • fotokopi Kartu NPWP suami;
  • fotokopi Kartu Keluarga; dan
  • fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melakukan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

 

Wajib Pajak Badan

Untuk Wajib Pajak tubuh yang mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk perjuangan tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang perjuangan hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented)berupa :

  • fotokopi sertifikat pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak tubuh dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor sentra bagi bentuk perjuangan tetap;
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan daerah tinggal dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab ialah Warga Negara Asing; dan
  • fotokopi dokumen izin perjuangan dan/atau aktivitas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan daerah aktivitas perjuangan dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

 

untuk Wajib Pajak tubuh yang tidak berorientasi pada profit(non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa:

  • fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi;
  • surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

 

Wajib Pajak tubuh yang hanya mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk  bentuk kolaborasi operasi (Joint Operation), berupa :

  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kolaborasi operasi (Joint Operation);
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kolaborasi operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kolaborasi operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan daerah tinggal dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab ialah Warga Negara Asing; dan
  • fotokopi dokumen izin perjuangan dan/atau aktivitas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan daerah aktivitas perjuangan dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

 

TEMPAT PENDAFTARAN :

Tempat tinggal atau daerah kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat tinggal atau daerah kedudukan berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

TATA CARA PENDAFTARAN :

Berikut ini ialah langkah-langkah cara menciptakan NPWP untuk orang pribadi dan badan:

  1. Secara Elektronik melalui eRegistration
  • Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
  • Permohonan registrasi yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  • Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration sanggup dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration.
  • Wajib Pajak yang telah memberikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah kerjanya mencakup daerah tinggal atau daerah kedudukan atau daerah aktivitas perjuangan Wajib Pajak.
  • Pengiriman dokumen yang disyaratkan sanggup dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan memakai Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  • Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.
  • Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sehabis penyampaian permohonan registrasi secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
  • Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
  • Terhadap permohonan registrasi NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja sehabis Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  • Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
  • Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak ialah benar dan lengkap.
  1. Secara Langsung
  • Dalam hal Wajib Pajak tidak sanggup mengajukan permohonan registrasi secara elektronik, permohonan registrasi dilakukan dengan memberikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
  • Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
  • Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya mencakup daerah tinggal atau daerah kedudukan atau daerah aktivitas perjuangan Wajib Pajak.
  • Penyampaian permohonan secara tertulis sanggup dilakukan, secara langsung, melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  • Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
  • KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja sehabis Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  • NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

 

Demikian cara menciptakan NPWP untuk orang pribadi dan badan. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2017-10-13 16:57:03.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

0 Response to "Cara Menciptakan Npwp: Syarat Dan Cara Daftar Npwp Orang Langsung Dan Badan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel