iklan

Contoh Makalah | Periodisasi Di Indonesia Bab 2

Halaman ini ialah lanjutan dari Contoh Makalah | Periodisasi di Indonesia
 Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan aturan dasar tertinggi yang memuat hal Contoh Makalah | Periodisasi di Indonesia Bagian 2

B. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan aturan dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, kesudahannya suatu konstitusi harus mempunyai sifat yang lebih stabil dari pada produk aturan lainnya. Terlebih lagi kalau jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi sanggup membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis bermetamorfosis diktatorial alasannya terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Adakalanya impian rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak sanggup dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh alasannya itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi ialah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan impian semena-mena dan bersifat sementara atau pun impian dari sekelompok orang belaka.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim dipakai dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku ialah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang orisinil tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang orisinil tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bab dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.
Menurut C.F Strong ada empat macam mekanisme perubahan kosntitusi:[7]
1. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan berdasarkan pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan.
a. Pertama, untuk mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti
b. Kedua, untuk mengubah konstitusi maka forum perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian melakukan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
c. Ketiga, ialah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar forum perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang adonan inilah, dengan syarat-syarat menyerupai dalam cara pertama, yang berwenang mengubah kosntitusi.
2. Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi maka forum negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit. Usul perubahan konstitusi yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh tubuh yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat memberikan pendapatnya dengan jalan mendapatkan atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi.
3. Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan alasannya konstitusi dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini ialah forum perwakilannya, akan tetapi kata selesai berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul perubahan sanggup pula berasal dari negara-negara bagian.
4. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lemabag negara khusus yang dibuat hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini sanggup dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu forum negara khusus yang kiprah serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan sanggup berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan sanggup pula berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan sanggup pula berasal dari forum negara khusus tersebut. Apabila forum negara khusus dimaksud telah melakukan kiprah serta wewenang hingga selesai,dengan sendirinya forum itu bubar.
Hans Kelsen menyampaikan bahwa kosntitusi orisinil dari suatu negara ialah karya pendiri negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi berdasarkan Kelsen yaitu :[8]
1. Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan konstitusi
2. Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi sanggup jadi harus disetujui oleh DPR dari sejumlah negara anggota tertentu.
Miriam Budiarjo mengemukakan adanya empat macam mekanisme perubahan konstitusi, yaitu :[9]
1. Sidang DPR ditambah beberapa syarat contohnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota DPR untuk mendapatkan perubahan.
2. Referendum atau plebisit, rujukan : Swiss dan Australia
3. negara-negara bab dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat
4. musyawarah khusus (special convention), rujukan : beberapa negara Amerika Latin
Dengan demikian apa yang dikemukakan Miriam Budiarjo intinya sama dengan yang dikemukakan oleh Hans Kelsen.
Di Indonesia, perubahan konstitusi telah terjadi beberapa kali dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia semenjak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak Proklamasi hingga kini telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam delapan periode yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
5. Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
6. Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
7. Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
8. Periode 10 Agustus 2002 – hingga sekarang
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari :
1. Pembukaan (4 alinea) yang pada alinea ke-4tercantum dasar negara yaitu Pancasila;
2. Batang Tubuh (isi) yang mencakup :
a. 16 Bab;
b. 37 Pasal
c. 4 aturan peralihan;
d. 2 Aturan Tambahan.
3. Penjelasan
Undang-Undang Dasar 1945 digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) pada 27 Desember 1949, pada 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS digantikan oleh Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia hingga ketika ini.
Hingga tanggal 10 Agustus 2002, Undang-Undang Dasar 1945 telah empat kali diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan pada :
1. Perubahan I diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999;
Pada amandemen ini, pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang diubah ialah 9 pasal yaitu: Pasal 5 ayat (1), 7, 9 ayat (1) dan (2), 13 ayat (2) dan (3),14 ayat (1) dan (2), 15, 17 ayat (2) dan (3), 20 ayat (1), (2), (3) dan (4), 21 ayat (1).
Beberapa perubahan yang penting ialah :
a. Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR;
Diubah menjadi : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
b. Pasal 7 berbunyi : Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali;
Diubah menjadi : Preseiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
c. Pasal 14 berbunyi : Presiden memberi grasi, amnesty, penghapusan dan rehabilitasi
Diubah menjadi :
(1) Presiden memberi pengampunan sanksi dan rehabili dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
(2) Presiden memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

d. Pasal 20 ayat 1 : Tiap-tiap Undang-udang menhendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.

2. Perubahan II diadakan pada tanggal 18 Agustus 2000;
Pada amandemen II ini, pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang diubah ialah 24 pasal yaitu: Pasal 18 ayat (1) s/d (7), 18A ayar (1) dan (2), 18B ayat (1) dan (2), 19 ayat (1) s/d (3), 20 ayat (5), 20A ayat (1) s/d (4), 22A, SSB, 25A, 26 ayat (2) dan (3), 27 ayat (3), 28A, 28B ayat (1) dan (2), 28D ayat (1) s/d (4), 28E ayat (1) s/d (3), 28F, 28G ayat (1) dan (2), 28H ayat (1) s/d (4), 28I ayat (1) s/d (5), 28J ayat (1) dan (2), 30 ayat (1) s/d (5), 36A, 36B, 36C.
Beberapa perubahan yang penting ialah :
e. Pasal 20 berbunyi : Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi : Pasal 20A; DPR mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
f. Pasal 26 ayat (2) berbunyi : Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan Negara ditetapkan dengan Undang-undang
Diubah menjadi : Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang absurd yang bertempat tinggal di Indonesia
g. Pasal 28 memuat 3 hak asasi insan diperluas menjadi 13 hak asasi manusia.

3. Perubahan III diadakan pada tanggal 9 November 2001;
Pada amandemen III ini, pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang diubah ialah 19 pasal yaitu: Pasal 1 ayat (2) dan (3), 3 ayat (1) s/d (3), 6 ayat (1) s/d (3), 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), 7A, 7B ayat (1) s/d (7), 7C, 8 ayat (1) s/d (3), 11 ayat (2) dan (3), 17 ayat (4), 22C ayat (1) s/d (4), 22D ayat (1) s/d (4), 22E ayat (1) s/d (3), 23F ayat (1) dan (2), 23G ayat (1) dan (2), 24 ayat (1) dan (2), 24A ayat (1) s/d (5), 24B ayat (1) s/d (4), 24C ayat (1) s/d (6).
Beberapa perubahan yang penting ialah :
g. Pasal 1 ayat (2) berbunyi : Kedaulatan ialah ditanag rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
Diubah menjadi : Kedaulatan berada di tanagn rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD
h. Ditambah Pasal 6A : Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara pribadi oleh rakyat
i. Pasal 8 ayat (1) berbunyi : Presiden ialah orang Indonesai asli;
Diubah menjadi : Calon Presiden dan wakil Presiden harus warga negara Indonesia semenjak kelahirannya
j. Pasal 24 wacana kekuasaan kehakiman ditambah:
1. Pasal 24B: Komisi Yudisial bersifat berdikari yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
2. Pasal 24C : mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (dan berdasarkan amandemen IV) Undang-Undang Dasar 1945, Komisi dan Konstitusi ditetapkan dengan ketentuan MPR bertugas mengkaji ulang keempat amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2003

4. Perubahan IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002
Pada amandemen IV ini, pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat (1) dan (2), 33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5), Aturan Peralihan Pasal I s/d III, aturan Tambahan pasal I dan II.
Beberapa perubahan yang penting ialah :
k. Pasal 2 ayat (1) berbunyi : MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan-golongan berdasarkan aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang;
Diubah menjadi : MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
l. Bab IV pasal 16 tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus.
Diubah menjadi : Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas menunjukkan pesan tersirat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang
m. Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal ini tetap tidak berubah (walaupun pernah diusulkan penambahan 7 kata : dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya)
n. Aturan Peralihan Pasal III : Mahkamah Konstitusi dibuat selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibuat segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah.
Dengan demikian sanggup disimpulkan bahwa amandemen I,II,III dan IV terhadap Undang-Undang Dasar 1945, maka semenjak 10 Agustus 2002 Ketatanegaraan Republik Indonesia telah mengalami perubahan sebagai berikut :
a. Pasal 1 ayat (2):
MPR bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga tertinggi Negara lagi.
MPR, DPR, dan Presiden yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui Pemilihan Umum. Presiden dan Wapres yang melangar aturan tidak akan terpilih dalam pemilihan umum yang akan datang.
b. Pasal 2 ayat (1):
MPR terdiri dari :
1. Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives : di Amerika Serikat)
2. Dewan Perwakilan Daerah (Senate : di Amerika Serikat)
MPR merupakan forum yang mempunyai dua tubuh (Bicameral) menyerupai di Amerika Serikat;
Anggota DPR dipilih dalam pemilihan umum oleh seluruh rakyat, sedangkan DPD dipilih oleh rakyat di kawasan (Provinsi) masing-masing. Dengan ditetapkannya DPR dan DPD sebagai anggota MPR, maka utusan golongan termasuk TNI/POLRI dihapuskan dari MPR.
bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga
c. Pasal 5 ayat (1):
Presiden bukan lagi pembentuk undang-undang, tetapi berkedudukan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (Lembaga Eksekutif, Pemerintahan/Pelaksana Undang-undang)
d. Pasal 6 ayat (1) dan 6A:
Presiden Indonesia tidak harus orang Indonesia asli, tetapi calon Presiden dan Wapres harus warga Negara Indonesia semenjak kelahirannya. Presdien dan Wapres dipilih secara pribadi oleh rakyat (bukan secara tidak pribadi oleh MPR, sedangkan DPR dipilih rakyat)
e. Pasal 7:
Presiden dan Wapres hanya sanggup memegang jabatan selama paling usang 2 x 5 tahun : 10 tahun (dahulu Presiden memegang jabatan selama lebih dari 30 tahun, bahkan seumur hidup).
f. Pasal 14:
Presiden memberi :
1. Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung

BAB III
PENUTUP

Suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat mendasar untuk menegakkan bangunan besar yang berjulukan “Negara”. Karena sifatnya yang mendasar ini maka aturan ini harus besar lengan berkuasa dan dilarang gampang berubah-ubah. Dengan kata lain aturan mendasar itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.

Sumber http://d0w3r.blogspot.com/

0 Response to "Contoh Makalah | Periodisasi Di Indonesia Bab 2"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel